PILIHAN +INDEKS
Disinyalir Gelapkan Dana Fee Kebun Rakyat
Kepala Desa Lubuk Ogung Ditahan Polda
Suasana di kantor Desa Lubuk Ogung Bandar Sei-kijang
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Setelah menjalani pemeriksaan hampir seharian di ruang penyidik Subdit IV Reskrim Polda Riau, Kepala Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sikijang Kabupaten Pelalawan, Rabu (19/3) sekitar pukul 16.00 Wib langsung ditahan oleh penyidik.
Kepala Desa (Kades) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan penggelapan fee kebun penanaman dan penebangan akasia dari Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Lubuk Ogung.
Dalam aksinya itu H Dahlan tak membagi-bagikan biaya penanaman akasia sebesar Rp5 miliar kepada masyarakat. Angka tersebut didapat dari pembayaran sejak tahun 2008 hingga 2012 oleh PT NPT dan PT RGM.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Kades Lubuk Ogung tersebut diperiksa oleh penyidik sejak, Selasa (18/3) sekitar pukul 20.00 Wib. "Pemeriksaan terus berlanjut esoknya, dan untuk memudahkan penyidikan tersangka H Dahlan sekitar pukul 17.00 Wib langsung ditahan," ujar Guntur.
Seperti diketahui, informasi ditetapkannya Kades Lubuk Ogung sebagai tersangka berawal dari bagian Protokol dan Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Pelalawan, karena telah menerima surat izin pemeriksaan Kades Lubuk Ogung H Dahlan tersebut.
Surat pemeriksaan itu dikirimkan oleh Dit Reskrimum Polda Riau dengan no:B/146/II/2014 dan telah diserahkan ke Bupati Pelalawan, H Harris. Dikabarkan surat permohonan itu telah sampai ke meja Bupati dan tinggal menunggu persetujuan saja.(ram/kkc)
Kepala Desa (Kades) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan penggelapan fee kebun penanaman dan penebangan akasia dari Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Lubuk Ogung.
Dalam aksinya itu H Dahlan tak membagi-bagikan biaya penanaman akasia sebesar Rp5 miliar kepada masyarakat. Angka tersebut didapat dari pembayaran sejak tahun 2008 hingga 2012 oleh PT NPT dan PT RGM.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Kades Lubuk Ogung tersebut diperiksa oleh penyidik sejak, Selasa (18/3) sekitar pukul 20.00 Wib. "Pemeriksaan terus berlanjut esoknya, dan untuk memudahkan penyidikan tersangka H Dahlan sekitar pukul 17.00 Wib langsung ditahan," ujar Guntur.
Seperti diketahui, informasi ditetapkannya Kades Lubuk Ogung sebagai tersangka berawal dari bagian Protokol dan Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Pelalawan, karena telah menerima surat izin pemeriksaan Kades Lubuk Ogung H Dahlan tersebut.
Surat pemeriksaan itu dikirimkan oleh Dit Reskrimum Polda Riau dengan no:B/146/II/2014 dan telah diserahkan ke Bupati Pelalawan, H Harris. Dikabarkan surat permohonan itu telah sampai ke meja Bupati dan tinggal menunggu persetujuan saja.(ram/kkc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








