• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1909 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4240 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4242 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4196 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4310 Kali

  • Home
  • Nasional

Korupsi Kredit Fiktif BRK Batam,

Dirut PT Saras Perkasa Dituntut 15 Tahun Bui

Redaksi Radarpku

Jumat, 14 Februari 2014 06:49:24 WIB
Cetak
Dirut PT Saras Perkasa Dituntut 15 Tahun Bui
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Arya Wijaya, Dirut PT Saras Perkasa, kontraktor pengerjaan pembangunan rumah toko (ruko) dan mall di Komplek Batu Aji, Batam, langsung lemas, begitu mendengar tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kepada dirinya.

Arya Wijaya menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas kasus kredit fiktif dengan cara take over Bank Riau Kepri (BRK) cabang Batam, untuk melanjutkan pembangunan ruko dan mall di Komplek Batu Aji, Batam. Ia dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Menurut JPU Dicky Zaharuddin SH dan Ibrahim Sitompul SH, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (13/2/14) siang itu, JPU menyatakan terdakwa Arya Wijaya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) Undang-undang (UU) RI 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Arya Wijaya terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara, dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider selama 6 bulan," terang Dicky SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH.

"Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti denga npidana penjara selama 8 tahun," tegas Dicky lagi.

Usai JPU membacakan amar tuntutannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Bambang AP, Dicky Zaharuddin SH, Ibrahim Sitompul SH dan Oka Regina SH, terdakwa selaku pimpinan PT Saras Perkasa, berencana melanjutkan pembangunan ruko dan mall di Komplek Batu Aji, Batam, dengan pengambil alihan (take over) pengerjaan yang didanai Bank Riau Kepri.

Awal 2003, terdakwa menemui Dirut Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib, dengan maksud mengambil alih pembangunan di komplek Batu Aji dengan cara take over.

Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada Bank Riau-Kepri (dulunya bernama BPD Riau, Red) untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut. Saat itu, terdakwa Arya Wijaya meyakinkan akan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar dengan jaminan "cash collateral" berupa deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp100 miliar.

Namun, karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Syarat "take over" itu menerabas aturan yang berlaku.

Setelah uang dicairkan, Arya Wijaya selaku Direktur PT Saras Perkasa, ternyata tidak mempergunakan uang tersebut, sebagaimana peruntukannya. Sehingga posisinya masuk kategori kredit macet. Negara dirugikan Rp35,2 miliar.(rp/rt)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:55:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.

Nasional

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 10:06:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.

Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026 - 08:17:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Prabowo Mesti Perbaiki Tutur Kata sebagai Kepala Negara

Selasa, 22 September 2026 - 10:13:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Atasi Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 10:37:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com