• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2339 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2279 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2310 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2277 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2288 Kali

  • Home
  • Nasional

Korupsi Kredit Fiktif BRK Batam,

Dirut PT Saras Perkasa Dituntut 15 Tahun Bui

Redaksi Radarpku

Jumat, 14 Februari 2014 06:49:24 WIB
Cetak
Dirut PT Saras Perkasa Dituntut 15 Tahun Bui
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Arya Wijaya, Dirut PT Saras Perkasa, kontraktor pengerjaan pembangunan rumah toko (ruko) dan mall di Komplek Batu Aji, Batam, langsung lemas, begitu mendengar tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kepada dirinya.

Arya Wijaya menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas kasus kredit fiktif dengan cara take over Bank Riau Kepri (BRK) cabang Batam, untuk melanjutkan pembangunan ruko dan mall di Komplek Batu Aji, Batam. Ia dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Menurut JPU Dicky Zaharuddin SH dan Ibrahim Sitompul SH, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (13/2/14) siang itu, JPU menyatakan terdakwa Arya Wijaya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) Undang-undang (UU) RI 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Arya Wijaya terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara, dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider selama 6 bulan," terang Dicky SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH.

"Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti denga npidana penjara selama 8 tahun," tegas Dicky lagi.

Usai JPU membacakan amar tuntutannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Bambang AP, Dicky Zaharuddin SH, Ibrahim Sitompul SH dan Oka Regina SH, terdakwa selaku pimpinan PT Saras Perkasa, berencana melanjutkan pembangunan ruko dan mall di Komplek Batu Aji, Batam, dengan pengambil alihan (take over) pengerjaan yang didanai Bank Riau Kepri.

Awal 2003, terdakwa menemui Dirut Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib, dengan maksud mengambil alih pembangunan di komplek Batu Aji dengan cara take over.

Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada Bank Riau-Kepri (dulunya bernama BPD Riau, Red) untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut. Saat itu, terdakwa Arya Wijaya meyakinkan akan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar dengan jaminan "cash collateral" berupa deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp100 miliar.

Namun, karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Syarat "take over" itu menerabas aturan yang berlaku.

Setelah uang dicairkan, Arya Wijaya selaku Direktur PT Saras Perkasa, ternyata tidak mempergunakan uang tersebut, sebagaimana peruntukannya. Sehingga posisinya masuk kategori kredit macet. Negara dirugikan Rp35,2 miliar.(rp/rt)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:28:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:21:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Survei Adidaya Institute mengel.

Nasional

Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:49:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - BPJS Kesehatan menghadapi risik.

Nasional

Gagal Stabilkan Harga Pangan, Zulhas dan Budi Santoso Layak Dicopot

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:53:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga kebutuhan pokok yang teru.

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Senin, 08 Juni 2026 - 09:46:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi tektonik berkekuatan.

Nasional

Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes

Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:13:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelatih Timnas Indonesia, John .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com