• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3105 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3080 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3069 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3069 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3066 Kali

  • Home
  • Nasional

Korupsi Kredit Fiktif BRK Batam,

Dirut PT Saras Perkasa Dituntut 15 Tahun Bui

Redaksi Radarpku

Jumat, 14 Februari 2014 06:49:24 WIB
Cetak
Dirut PT Saras Perkasa Dituntut 15 Tahun Bui
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Arya Wijaya, Dirut PT Saras Perkasa, kontraktor pengerjaan pembangunan rumah toko (ruko) dan mall di Komplek Batu Aji, Batam, langsung lemas, begitu mendengar tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kepada dirinya.

Arya Wijaya menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas kasus kredit fiktif dengan cara take over Bank Riau Kepri (BRK) cabang Batam, untuk melanjutkan pembangunan ruko dan mall di Komplek Batu Aji, Batam. Ia dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Menurut JPU Dicky Zaharuddin SH dan Ibrahim Sitompul SH, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (13/2/14) siang itu, JPU menyatakan terdakwa Arya Wijaya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) Undang-undang (UU) RI 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Arya Wijaya terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara, dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider selama 6 bulan," terang Dicky SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH.

"Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti denga npidana penjara selama 8 tahun," tegas Dicky lagi.

Usai JPU membacakan amar tuntutannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Bambang AP, Dicky Zaharuddin SH, Ibrahim Sitompul SH dan Oka Regina SH, terdakwa selaku pimpinan PT Saras Perkasa, berencana melanjutkan pembangunan ruko dan mall di Komplek Batu Aji, Batam, dengan pengambil alihan (take over) pengerjaan yang didanai Bank Riau Kepri.

Awal 2003, terdakwa menemui Dirut Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib, dengan maksud mengambil alih pembangunan di komplek Batu Aji dengan cara take over.

Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada Bank Riau-Kepri (dulunya bernama BPD Riau, Red) untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut. Saat itu, terdakwa Arya Wijaya meyakinkan akan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar dengan jaminan "cash collateral" berupa deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp100 miliar.

Namun, karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Syarat "take over" itu menerabas aturan yang berlaku.

Setelah uang dicairkan, Arya Wijaya selaku Direktur PT Saras Perkasa, ternyata tidak mempergunakan uang tersebut, sebagaimana peruntukannya. Sehingga posisinya masuk kategori kredit macet. Negara dirugikan Rp35,2 miliar.(rp/rt)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Senin, 27 Juli 2026 - 13:21:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto belum.

Nasional

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:53:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.

Nasional

Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:03:29 WIB

Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .

Nasional

Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:19:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.

Nasional

Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:15:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.

Nasional

Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:48:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Siswa SDN 145 Pekanbaru Antusias Ciptakan Gantungan Kunci Unik
27 Juli 2026
Dinas PUPR Riau Usulkan Pembangunan Jembatan Sungai Sibam di Tahun 2027
27 Juli 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit dan Motor Raib
27 Juli 2026
Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
27 Juli 2026
Rusia Tolak Usulan Damai Kazakhstan, Bersikeras Capai Target di Ukraina
27 Juli 2026
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siswa SDN 145 Pekanbaru Antusias Ciptakan Gantungan Kunci Unik
  • 2 Dinas PUPR Riau Usulkan Pembangunan Jembatan Sungai Sibam di Tahun 2027
  • 3 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit dan Motor Raib
  • 4 Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
  • 5 Rusia Tolak Usulan Damai Kazakhstan, Bersikeras Capai Target di Ukraina
  • 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 7 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com