Dirut PT Saras Perkasa Dituntut 15 Tahun Bui

Jumat, 14 Februari 2014

Ilustrasi

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Arya Wijaya, Dirut PT Saras Perkasa, kontraktor pengerjaan pembangunan rumah toko (ruko) dan mall di Komplek Batu Aji, Batam, langsung lemas, begitu mendengar tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kepada dirinya.

Arya Wijaya menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas kasus kredit fiktif dengan cara take over Bank Riau Kepri (BRK) cabang Batam, untuk melanjutkan pembangunan ruko dan mall di Komplek Batu Aji, Batam. Ia dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Menurut JPU Dicky Zaharuddin SH dan Ibrahim Sitompul SH, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (13/2/14) siang itu, JPU menyatakan terdakwa Arya Wijaya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) Undang-undang (UU) RI 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Arya Wijaya terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan negara, dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider selama 6 bulan," terang Dicky SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH.

"Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti denga npidana penjara selama 8 tahun," tegas Dicky lagi.

Usai JPU membacakan amar tuntutannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Bambang AP, Dicky Zaharuddin SH, Ibrahim Sitompul SH dan Oka Regina SH, terdakwa selaku pimpinan PT Saras Perkasa, berencana melanjutkan pembangunan ruko dan mall di Komplek Batu Aji, Batam, dengan pengambil alihan (take over) pengerjaan yang didanai Bank Riau Kepri.

Awal 2003, terdakwa menemui Dirut Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib, dengan maksud mengambil alih pembangunan di komplek Batu Aji dengan cara take over.

Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada Bank Riau-Kepri (dulunya bernama BPD Riau, Red) untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut. Saat itu, terdakwa Arya Wijaya meyakinkan akan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar dengan jaminan "cash collateral" berupa deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp100 miliar.

Namun, karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Syarat "take over" itu menerabas aturan yang berlaku.

Setelah uang dicairkan, Arya Wijaya selaku Direktur PT Saras Perkasa, ternyata tidak mempergunakan uang tersebut, sebagaimana peruntukannya. Sehingga posisinya masuk kategori kredit macet. Negara dirugikan Rp35,2 miliar.(rp/rt)