• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1982 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4319 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4327 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4273 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4394 Kali

  • Home
  • Opini

KPK Pastikan Usut Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Alquran

Redaksi Radarpku

Selasa, 02 Mei 2017 10:52:52 WIB
Cetak
KPK Pastikan Usut Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Alquran
Ilustrasi KPK. (Antara)

RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran pada APBNP 2011 dan ABPN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 di Kementerian Agama. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz sebagai tersangka.

Selain Fahd, diduga terdapat pihak lain yang terlibat kasus ini. Setidaknya, dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya terungkap nama mantan Wakil Ketua DPR sekaligus anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dan mantan Dirjen Bimas Islam, Nasarudin Umar.

Bahkan, dalam vonis Zulkarnaen dan Dendy, hakim menyebut pembagian fee yang diatur Fahd telah direalisasikan. Priyo sendiri disebut mendapat fee satu persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 dan 3,5 persen dari nilai proyek pengadaan Alquran.

Jubir KPK, Febri Diansyah memastikan, pihaknya tidak akan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemag sebelumnya. Nama-nama yang disebut dalam persidangan akan didalami seiring dengan penyidikan kasus yang menjerat Fahd. "Perlu kita dalami lebih lanjut," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/5).

Untuk mendalami hal tersebut, Febri mengatakan, tim penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai relevan, termasuk Priyo dan Nasaruddin. Meskipun, keduanya telah membantah terlibat dan kecipratan aliran uang terkait proyek tersebut.

"Saksi yang relevan akan kita panggil dan lakukan pemeriksaan karena butuh konstruksi perkara yang kuat sebelum kemudian kasus (Fahd) ini dibawa ke persidangan," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen yang telah divonis bersalah.

Fahd diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen dan Dendy menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Dari total Rp 14,8 miliar yang diterima ketiganya, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Zulkarnaen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dendy divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Bagi Fahd sendiri, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, Fahd menjadi tersangka kasus suap kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional terkait pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dalam kasus ini, Fahd menjalani hukuman 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.


Fana Suparman/PCN

Suara Pembaruan
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Be Happy: Era Digital Pajak Indonesia Menuju Masa Depan yang Cemerlang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43:12 WIB

Oleh Ahmad ZayyadiMahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska.

Opini

RUU Perampasan Aset: Menanti Pedang Keluar dari Sarung

Ahad, 04 Mei 2025 - 07:31:35 WIB

Oleh: Azmi bin RozaliDi tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhada.

Opini

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Rabu, 30 April 2025 - 20:18:01 WIB

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan DigitalOl.

Opini

Harmonis Kepala Daerah dan Wakil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:12:10 WIB

Harmonis Kepala Daerah dan WakilOleh: Azmi bin RozaliDalam .

Opini

Tantangan dan Peluang Menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas

Senin, 10 Juni 2024 - 22:41:34 WIB

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan yan.

Opini

Model pembelajaran diferensiasi dalam konteks kurikulum merdeka menawarkan pendidikan yang lebih adaptif, Inklusif, dan berdaya saing.

Senin, 10 Juni 2024 - 19:47:18 WIB

KURIKULUM MERDEKA HADIR DENGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI, MENDORONG PENDIDIKAN YANG LEBIH INKL.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com