• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1982 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4318 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4327 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4273 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4394 Kali

  • Home
  • Nasional

Pukat Korupsi UGM: Hak Angket DPR Langgar UU

Redaksi Radarpku

Sabtu, 29 April 2017 09:52:16 WIB
Cetak
Pukat Korupsi UGM: Hak Angket DPR Langgar UU
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani melakukan interupsi kepada pimpinan DPR untuk menolak hak angket KPK saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 28 April 2017. (Antara)

RADARPEKANBARU.COM - Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat Korupsi) UGM menegaskan disetujuinya hak angket DPR untuk membuka berkas pemeriksaan politisi Hanura Miryam S Haryani sebagai tindakan melawan hukum.

Peneliti Pukat Korupsi, Hifdzil Alim mengatakan membuka rekaman pemeriksaan kasus di KPK bertentangan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yang antara lain menyebutkan hasil pemeriksaan merupakan dokumen dikecualikan.

Tak hanya itu, penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK juga dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, lantaran ditujukan kepada lembaga independen di luar pemerintahan.

"Dokumen pemeriksaan dan penyidikan adalah salah satu dokumen yang dikecualikan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pertahanan,” katanya di kantor Pukat Korupsi UGM, Jumat (28/4).

Lebih jauh dikatakan, hak angket tersebut juga akan menghambat penyelesaian kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Para politisi di DPR merasa terancam oleh kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik, setelah sejumlah nama disebut menerima uang dari proyek tersebut. Penggunaan hak angket merupakan akal-akalan untuk mengetahui posisi politisi di DPR pada perkara KTP elektronik.

"Ini ibarat nabok nyilih tangan, pinjam tangan KPK untuk membuka berkas penyidikan itu. Kalau sudah terjadi begitu, maka yang akan disalahkan karena membuka BAP adalah KPK. Risiko dialihkan ke KPK, bukan anggota Dewan. Ini akal-akalan," tegas Hifdzil.

Menurutnya, penggunaan hak angket oleh politisi di DPR terhadap KPK salah alamat dan KPK bisa mengajukan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini adalah serangan balik dari DPR karena diduga ada yang tersangkut korupsi kasus KTP elektronik. Kerja KPK direcoki terus,” ujarnya.

Lebih lanjut Hifdzil mengungkapkan jika rekaman penyidikan Miryam S Haryani dibuka di hadapan DPR akan ada beberapa implikasi yang dapat merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertama, dikhawatirkan akan ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam obstruction of justice (tindakan menghalangi proses hukum).

Kedua, nama-nama yang disebut dalam rekaman Miryam dapat melarikan diri ke luar negeri.

“Kalau ini terjadi, maka akan mengancam keselamatan para penyidik dan jaksa yang menangani kasus KTP elektronik dan sangat mungkin, sebelum diproses, pelaku melarikan diri ke negara-negara yang tidak memiliki kerja sama bidang hukum (mutual legal asistence) dengan Indonesia," katanya.

Menurutnya, KPK tidak perlu menaati perintah DPR, karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan KPK harus tunduk pada DPR.

Peneliti lain dari Pukat Korupsi UGM, Zaenur Rohman menyatakan penggunaan hak angket oleh DPR memperlihatkan tekanan politik pengusutan megakorupsi kasus KTP elektronik yang diduga melibatkan anggota dan pimpinan DPR. Oleh karena itu, KPK sebaiknya tidak tunduk kepada DPR dengan membuka berkas pemeriksaan tersangka kasus KTP elektronik.

“Hentikan intervensi politik yang menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus KTP elektronik dan kasus lainnya,” ucapnya.


Fuska Sani Evani/AB

Suara Pembaruan
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 06:10:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.

Nasional

Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 18:57:12 WIB

RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.

Nasional

Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla

Senin, 28 September 2026 - 08:46:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:55:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.

Nasional

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 10:06:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.

Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com