• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2621 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2561 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2587 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2561 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2562 Kali

  • Home
  • Nasional

Pukat Korupsi UGM: Hak Angket DPR Langgar UU

Redaksi Radarpku

Sabtu, 29 April 2017 09:52:16 WIB
Cetak
Pukat Korupsi UGM: Hak Angket DPR Langgar UU
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani melakukan interupsi kepada pimpinan DPR untuk menolak hak angket KPK saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 28 April 2017. (Antara)

RADARPEKANBARU.COM - Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat Korupsi) UGM menegaskan disetujuinya hak angket DPR untuk membuka berkas pemeriksaan politisi Hanura Miryam S Haryani sebagai tindakan melawan hukum.

Peneliti Pukat Korupsi, Hifdzil Alim mengatakan membuka rekaman pemeriksaan kasus di KPK bertentangan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yang antara lain menyebutkan hasil pemeriksaan merupakan dokumen dikecualikan.

Tak hanya itu, penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK juga dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, lantaran ditujukan kepada lembaga independen di luar pemerintahan.

"Dokumen pemeriksaan dan penyidikan adalah salah satu dokumen yang dikecualikan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pertahanan,” katanya di kantor Pukat Korupsi UGM, Jumat (28/4).

Lebih jauh dikatakan, hak angket tersebut juga akan menghambat penyelesaian kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Para politisi di DPR merasa terancam oleh kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik, setelah sejumlah nama disebut menerima uang dari proyek tersebut. Penggunaan hak angket merupakan akal-akalan untuk mengetahui posisi politisi di DPR pada perkara KTP elektronik.

"Ini ibarat nabok nyilih tangan, pinjam tangan KPK untuk membuka berkas penyidikan itu. Kalau sudah terjadi begitu, maka yang akan disalahkan karena membuka BAP adalah KPK. Risiko dialihkan ke KPK, bukan anggota Dewan. Ini akal-akalan," tegas Hifdzil.

Menurutnya, penggunaan hak angket oleh politisi di DPR terhadap KPK salah alamat dan KPK bisa mengajukan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini adalah serangan balik dari DPR karena diduga ada yang tersangkut korupsi kasus KTP elektronik. Kerja KPK direcoki terus,” ujarnya.

Lebih lanjut Hifdzil mengungkapkan jika rekaman penyidikan Miryam S Haryani dibuka di hadapan DPR akan ada beberapa implikasi yang dapat merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertama, dikhawatirkan akan ada tindakan-tindakan yang termasuk dalam obstruction of justice (tindakan menghalangi proses hukum).

Kedua, nama-nama yang disebut dalam rekaman Miryam dapat melarikan diri ke luar negeri.

“Kalau ini terjadi, maka akan mengancam keselamatan para penyidik dan jaksa yang menangani kasus KTP elektronik dan sangat mungkin, sebelum diproses, pelaku melarikan diri ke negara-negara yang tidak memiliki kerja sama bidang hukum (mutual legal asistence) dengan Indonesia," katanya.

Menurutnya, KPK tidak perlu menaati perintah DPR, karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan KPK harus tunduk pada DPR.

Peneliti lain dari Pukat Korupsi UGM, Zaenur Rohman menyatakan penggunaan hak angket oleh DPR memperlihatkan tekanan politik pengusutan megakorupsi kasus KTP elektronik yang diduga melibatkan anggota dan pimpinan DPR. Oleh karena itu, KPK sebaiknya tidak tunduk kepada DPR dengan membuka berkas pemeriksaan tersangka kasus KTP elektronik.

“Hentikan intervensi politik yang menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus KTP elektronik dan kasus lainnya,” ucapnya.


Fuska Sani Evani/AB

Suara Pembaruan
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:53:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:58:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga minyak dunia jatuh lebih .

Nasional

Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:00:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:54:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Gizi Nasion.

Nasional

Sony Sonjaya Serang Nanik S Deyang: Dia Nggak Bersih-bersih Amat!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:20:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com