PILIHAN +INDEKS
Oknum Pangacara Ancam Wartawan RTv
Dua Tersangka Korupsi BNI Pekanbaru Diciduk
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Esron Napitupulu pemilik perusahaan fiktif PT
Barito Riau Jaya (BRJ) dan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Pekanbaru bernama Abc
Manurung, dua tersangka korupsi Kredit fiktif BNI senilai Rp 40 Miliar, ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin (10/2)
pagi.
Keduanya ditangkap disebuah hotel di Pekanbaru sekitar pukul 12.00 WIB tadi.
"Keduanya sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau,
AKBP Guntur Aryo Tejo kepada KR.
Dijelaskannya, kasus kredit senilai Rp40 miliar ini, Esron sebagai debitur meminjam
uang ke BNI dengan menggunakan agunan berupa tanah.
"Lahan yang digunakannya setelah diselidiki ternyata fiktif atau tidak ada," jelas
Guntur.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka lainnya Dedi Syaputra dan Atok. Dedi masih aktif
di BNI sebagai Relation Officer dan Atok yang juga pejabat di BNI, namun sudah
pensiun.
"Keduanya belum ditahan karena masih kooperatif. Setiap dipanggil keduanya datang.
Dengan alasan itu tidak ditahan. Beda dengan Esron dan Abc Manurung. Keduanya tidak
pernah datang sewaktu dipanggil," pungkas Guntur.
Sementara itu, salah seorang wartawan Riau Televisi, Ahad Laila Isnin (30), sempat
hampir adu fisik dengan kuasa hukum Esron Napitupulu yang belum diketahui namanya.
"Saya dilarang-larang mengambil video rekaman pemeriksaan, padahal saya sudah dapat
izin dari pihak polisi, namun saya sempat didorong dan diancam dengan kata-kata awas
kau ya,"ujar Ahad menirukan kata-kata kuasa Hukum Esron Napitupulu.(Rls/ram)
Barito Riau Jaya (BRJ) dan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Pekanbaru bernama Abc
Manurung, dua tersangka korupsi Kredit fiktif BNI senilai Rp 40 Miliar, ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin (10/2)
pagi.
Keduanya ditangkap disebuah hotel di Pekanbaru sekitar pukul 12.00 WIB tadi.
"Keduanya sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau,
AKBP Guntur Aryo Tejo kepada KR.
Dijelaskannya, kasus kredit senilai Rp40 miliar ini, Esron sebagai debitur meminjam
uang ke BNI dengan menggunakan agunan berupa tanah.
"Lahan yang digunakannya setelah diselidiki ternyata fiktif atau tidak ada," jelas
Guntur.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka lainnya Dedi Syaputra dan Atok. Dedi masih aktif
di BNI sebagai Relation Officer dan Atok yang juga pejabat di BNI, namun sudah
pensiun.
"Keduanya belum ditahan karena masih kooperatif. Setiap dipanggil keduanya datang.
Dengan alasan itu tidak ditahan. Beda dengan Esron dan Abc Manurung. Keduanya tidak
pernah datang sewaktu dipanggil," pungkas Guntur.
Sementara itu, salah seorang wartawan Riau Televisi, Ahad Laila Isnin (30), sempat
hampir adu fisik dengan kuasa hukum Esron Napitupulu yang belum diketahui namanya.
"Saya dilarang-larang mengambil video rekaman pemeriksaan, padahal saya sudah dapat
izin dari pihak polisi, namun saya sempat didorong dan diancam dengan kata-kata awas
kau ya,"ujar Ahad menirukan kata-kata kuasa Hukum Esron Napitupulu.(Rls/ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








