PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2720 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2868 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2681 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2543 Kali
Mengungkap Perdagangan Wanita
Tarif PSK Siswi SMU Rp 500 Ribu, Mahasiswa Rp 400 ribu
Ilustrasi
Radarpekanbaru.com - Jajaran Polres OKU mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur (ABG,red) dengan tersangka Srh (39), saat mengantar korbannya DA di Hotel Anugerah Agung Baturaja, Kamis (30/1), sekitar pukul 20.00 WIB. "Tersangka kami bekuk saat sedang bersama korbannya DA (18), Pekerja Seks Komersial (PSK) pesanan tamu di penginapan itu, melalui pelaku sebagai perantara," kata Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH, sperti yang dillansir JPNN.com Jumat (31/1).
Dikatakan Kapolres, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan, jika Srh kerap melakukan praktik perdagangan anak dibawah umur (ABG,red) kepada tamu di penginapan itu.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan didapati tersangka saat hendak menjual korbannya DA, oknum mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Baturaja, yang sebelumnya sudah dipesan pria hidung belang. "Tersangka merupakan perantara, jika ada tamu yang membutuhkan jasanya mencari PSK dari kalangan mahasiswi hingga pelajar SMU yang masih dibawah umur," tegasnya.
Menurut Kapolres, kasus perdagangan anak dibawah umur untuk dijadikan PSK tersebut, baru pertama kali terjadi di wilayah hukumnya, dan menjadi tugas pihaknya untuk memberantas jaringan itu sampai ke akarnya.
Sebab, lanjut Mulyadi, berdasarkan pengakuan tersangka Srh, bahwa masih banyak hotel dan salon di OKU melakukan bisnis yang sama, menggunakan jasanya sebagai perantara. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara, serta subsider UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun," tegas Kapolres.
Sementara tersangka Srh, mengaku terpaksa menekuni bisnis perdagangan wanita PSK tersebut, karena gaji yang didapat sebagai karyawan kasir Hotel Anugerah Agung, tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. "Untuk harga PSK kalangan anak sekolahan masih dibawah umur (Siswi SMU) saya pasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan, dan saya mendapat untung Rp150 ribu. Sedangkan mahasiswa Rp 400 ribu," ungkap wanita yang akrab disapa "mami" tersebut.
Selama dua tahun menekuni bisnis haram itu, lanjut dia, sudah puluhan PSK dijual dengan tamu di Hotel Anugerah Agung. "Saya juga dibantu oleh para Waria pegawai salon di Baturaja, untuk mendapatkan stok wanita yang baru, bahkan masih sekolah," pungkasnya. (ram)
Dikatakan Kapolres, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan, jika Srh kerap melakukan praktik perdagangan anak dibawah umur (ABG,red) kepada tamu di penginapan itu.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan didapati tersangka saat hendak menjual korbannya DA, oknum mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Baturaja, yang sebelumnya sudah dipesan pria hidung belang. "Tersangka merupakan perantara, jika ada tamu yang membutuhkan jasanya mencari PSK dari kalangan mahasiswi hingga pelajar SMU yang masih dibawah umur," tegasnya.
Menurut Kapolres, kasus perdagangan anak dibawah umur untuk dijadikan PSK tersebut, baru pertama kali terjadi di wilayah hukumnya, dan menjadi tugas pihaknya untuk memberantas jaringan itu sampai ke akarnya.
Sebab, lanjut Mulyadi, berdasarkan pengakuan tersangka Srh, bahwa masih banyak hotel dan salon di OKU melakukan bisnis yang sama, menggunakan jasanya sebagai perantara. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara, serta subsider UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun," tegas Kapolres.
Sementara tersangka Srh, mengaku terpaksa menekuni bisnis perdagangan wanita PSK tersebut, karena gaji yang didapat sebagai karyawan kasir Hotel Anugerah Agung, tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. "Untuk harga PSK kalangan anak sekolahan masih dibawah umur (Siswi SMU) saya pasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan, dan saya mendapat untung Rp150 ribu. Sedangkan mahasiswa Rp 400 ribu," ungkap wanita yang akrab disapa "mami" tersebut.
Selama dua tahun menekuni bisnis haram itu, lanjut dia, sudah puluhan PSK dijual dengan tamu di Hotel Anugerah Agung. "Saya juga dibantu oleh para Waria pegawai salon di Baturaja, untuk mendapatkan stok wanita yang baru, bahkan masih sekolah," pungkasnya. (ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS