PILIHAN +INDEKS
Sidang Lanjutan Gugatan PWI-SPS
KPU Riau Juga Harus Digugat
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Eksepsi tergugat KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya Aziun Asyaari, menegaskan penggugat tidak mempunyai kualitas, dalam lanjutan sidang Gugatan PWI dan SPS Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/1/2014).
"Para penggugat tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Wartawan dan wadah perusahaan pers, maka untuk itu Para Penggugat dinyatakan tidak berkualitas," tegas Aziun dalam eksepsinya.
Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Pasal 1792 KUHPerdata, yang menurut keyakinannya para penggugat harus menerima Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan wartawan dan Badan Hukum Pers untuk mengajukan gugatan dalam perkara quo.
Aziun beralasan bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur, kliennya dalam kapasitas penyelenggara hanya melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan atau peraturan perundangan.
"Berdasarkan pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka seharusnya penggugat mengikutsertakan KPU Provinsi Riau sebagai pihak tergugat. Penggugat harus menggugat semua yang berkepentingan dalam masalah ini," tegas Aziun.
Dalam enam hal yang disampaikan dalam materi pokok perkara, tergugat tetap berdalih bahwa dalam kebijakan yang dilakukan KPU Pekanbaru hanyalah sebatas menjalan wewenang yang diberikan KPU Provinsi Riau.
"Dalam ranah hukum, UU bersifat spesialis tak dapat dikaitkan dengan UU Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU yang diterbitkan KPU, majelis hakim haruslah menolaknya," jelas Aziun.
Dengan mengajukan rekonpensi, kuasa hukum KPU Pekanbaru meminta majelis hakim yang diketuai Masrul, dan anggota Isnurul dengan Masrizal, untuk menerima seluruh materi ekseptsi tergugat dan menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (Rls)
"Para penggugat tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Wartawan dan wadah perusahaan pers, maka untuk itu Para Penggugat dinyatakan tidak berkualitas," tegas Aziun dalam eksepsinya.
Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Pasal 1792 KUHPerdata, yang menurut keyakinannya para penggugat harus menerima Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan wartawan dan Badan Hukum Pers untuk mengajukan gugatan dalam perkara quo.
Aziun beralasan bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur, kliennya dalam kapasitas penyelenggara hanya melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan atau peraturan perundangan.
"Berdasarkan pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka seharusnya penggugat mengikutsertakan KPU Provinsi Riau sebagai pihak tergugat. Penggugat harus menggugat semua yang berkepentingan dalam masalah ini," tegas Aziun.
Dalam enam hal yang disampaikan dalam materi pokok perkara, tergugat tetap berdalih bahwa dalam kebijakan yang dilakukan KPU Pekanbaru hanyalah sebatas menjalan wewenang yang diberikan KPU Provinsi Riau.
"Dalam ranah hukum, UU bersifat spesialis tak dapat dikaitkan dengan UU Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU yang diterbitkan KPU, majelis hakim haruslah menolaknya," jelas Aziun.
Dengan mengajukan rekonpensi, kuasa hukum KPU Pekanbaru meminta majelis hakim yang diketuai Masrul, dan anggota Isnurul dengan Masrizal, untuk menerima seluruh materi ekseptsi tergugat dan menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (Rls)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

