PILIHAN +INDEKS
Sidang Lanjutan Gugatan PWI-SPS
KPU Riau Juga Harus Digugat
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Eksepsi tergugat KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya Aziun Asyaari, menegaskan penggugat tidak mempunyai kualitas, dalam lanjutan sidang Gugatan PWI dan SPS Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/1/2014).
"Para penggugat tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Wartawan dan wadah perusahaan pers, maka untuk itu Para Penggugat dinyatakan tidak berkualitas," tegas Aziun dalam eksepsinya.
Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Pasal 1792 KUHPerdata, yang menurut keyakinannya para penggugat harus menerima Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan wartawan dan Badan Hukum Pers untuk mengajukan gugatan dalam perkara quo.
Aziun beralasan bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur, kliennya dalam kapasitas penyelenggara hanya melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan atau peraturan perundangan.
"Berdasarkan pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka seharusnya penggugat mengikutsertakan KPU Provinsi Riau sebagai pihak tergugat. Penggugat harus menggugat semua yang berkepentingan dalam masalah ini," tegas Aziun.
Dalam enam hal yang disampaikan dalam materi pokok perkara, tergugat tetap berdalih bahwa dalam kebijakan yang dilakukan KPU Pekanbaru hanyalah sebatas menjalan wewenang yang diberikan KPU Provinsi Riau.
"Dalam ranah hukum, UU bersifat spesialis tak dapat dikaitkan dengan UU Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU yang diterbitkan KPU, majelis hakim haruslah menolaknya," jelas Aziun.
Dengan mengajukan rekonpensi, kuasa hukum KPU Pekanbaru meminta majelis hakim yang diketuai Masrul, dan anggota Isnurul dengan Masrizal, untuk menerima seluruh materi ekseptsi tergugat dan menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (Rls)
"Para penggugat tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Wartawan dan wadah perusahaan pers, maka untuk itu Para Penggugat dinyatakan tidak berkualitas," tegas Aziun dalam eksepsinya.
Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Pasal 1792 KUHPerdata, yang menurut keyakinannya para penggugat harus menerima Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan wartawan dan Badan Hukum Pers untuk mengajukan gugatan dalam perkara quo.
Aziun beralasan bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur, kliennya dalam kapasitas penyelenggara hanya melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan atau peraturan perundangan.
"Berdasarkan pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka seharusnya penggugat mengikutsertakan KPU Provinsi Riau sebagai pihak tergugat. Penggugat harus menggugat semua yang berkepentingan dalam masalah ini," tegas Aziun.
Dalam enam hal yang disampaikan dalam materi pokok perkara, tergugat tetap berdalih bahwa dalam kebijakan yang dilakukan KPU Pekanbaru hanyalah sebatas menjalan wewenang yang diberikan KPU Provinsi Riau.
"Dalam ranah hukum, UU bersifat spesialis tak dapat dikaitkan dengan UU Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU yang diterbitkan KPU, majelis hakim haruslah menolaknya," jelas Aziun.
Dengan mengajukan rekonpensi, kuasa hukum KPU Pekanbaru meminta majelis hakim yang diketuai Masrul, dan anggota Isnurul dengan Masrizal, untuk menerima seluruh materi ekseptsi tergugat dan menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (Rls)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








