PILIHAN +INDEKS
Sidang Lanjutan Gugatan PWI-SPS
KPU Riau Juga Harus Digugat
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Eksepsi tergugat KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya Aziun Asyaari, menegaskan penggugat tidak mempunyai kualitas, dalam lanjutan sidang Gugatan PWI dan SPS Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/1/2014).
"Para penggugat tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Wartawan dan wadah perusahaan pers, maka untuk itu Para Penggugat dinyatakan tidak berkualitas," tegas Aziun dalam eksepsinya.
Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Pasal 1792 KUHPerdata, yang menurut keyakinannya para penggugat harus menerima Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan wartawan dan Badan Hukum Pers untuk mengajukan gugatan dalam perkara quo.
Aziun beralasan bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur, kliennya dalam kapasitas penyelenggara hanya melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan atau peraturan perundangan.
"Berdasarkan pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka seharusnya penggugat mengikutsertakan KPU Provinsi Riau sebagai pihak tergugat. Penggugat harus menggugat semua yang berkepentingan dalam masalah ini," tegas Aziun.
Dalam enam hal yang disampaikan dalam materi pokok perkara, tergugat tetap berdalih bahwa dalam kebijakan yang dilakukan KPU Pekanbaru hanyalah sebatas menjalan wewenang yang diberikan KPU Provinsi Riau.
"Dalam ranah hukum, UU bersifat spesialis tak dapat dikaitkan dengan UU Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU yang diterbitkan KPU, majelis hakim haruslah menolaknya," jelas Aziun.
Dengan mengajukan rekonpensi, kuasa hukum KPU Pekanbaru meminta majelis hakim yang diketuai Masrul, dan anggota Isnurul dengan Masrizal, untuk menerima seluruh materi ekseptsi tergugat dan menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (Rls)
"Para penggugat tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Wartawan dan wadah perusahaan pers, maka untuk itu Para Penggugat dinyatakan tidak berkualitas," tegas Aziun dalam eksepsinya.
Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Pasal 1792 KUHPerdata, yang menurut keyakinannya para penggugat harus menerima Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan wartawan dan Badan Hukum Pers untuk mengajukan gugatan dalam perkara quo.
Aziun beralasan bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur, kliennya dalam kapasitas penyelenggara hanya melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan atau peraturan perundangan.
"Berdasarkan pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka seharusnya penggugat mengikutsertakan KPU Provinsi Riau sebagai pihak tergugat. Penggugat harus menggugat semua yang berkepentingan dalam masalah ini," tegas Aziun.
Dalam enam hal yang disampaikan dalam materi pokok perkara, tergugat tetap berdalih bahwa dalam kebijakan yang dilakukan KPU Pekanbaru hanyalah sebatas menjalan wewenang yang diberikan KPU Provinsi Riau.
"Dalam ranah hukum, UU bersifat spesialis tak dapat dikaitkan dengan UU Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU yang diterbitkan KPU, majelis hakim haruslah menolaknya," jelas Aziun.
Dengan mengajukan rekonpensi, kuasa hukum KPU Pekanbaru meminta majelis hakim yang diketuai Masrul, dan anggota Isnurul dengan Masrizal, untuk menerima seluruh materi ekseptsi tergugat dan menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (Rls)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun A.
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkep.
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS



.jpg)




