KPU Riau Juga Harus Digugat

Kamis, 23 Januari 2014


Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Eksepsi tergugat KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya Aziun Asyaari, menegaskan penggugat tidak mempunyai kualitas, dalam lanjutan sidang Gugatan PWI dan SPS Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/1/2014).

"Para penggugat tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Wartawan dan wadah perusahaan pers, maka untuk itu Para Penggugat dinyatakan tidak berkualitas," tegas Aziun dalam eksepsinya.

Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Pasal 1792 KUHPerdata, yang menurut keyakinannya para penggugat harus menerima Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan wartawan dan Badan Hukum Pers untuk mengajukan gugatan dalam perkara quo.

Aziun beralasan bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur, kliennya dalam kapasitas penyelenggara hanya melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan atau peraturan perundangan.

"Berdasarkan pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka seharusnya penggugat mengikutsertakan KPU Provinsi Riau sebagai pihak tergugat. Penggugat harus menggugat semua yang berkepentingan dalam masalah ini," tegas Aziun.

Dalam enam hal yang disampaikan dalam materi pokok perkara, tergugat tetap berdalih bahwa dalam kebijakan yang dilakukan KPU Pekanbaru hanyalah sebatas menjalan wewenang yang diberikan KPU Provinsi Riau.

"Dalam ranah hukum, UU bersifat spesialis tak dapat dikaitkan dengan UU Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU yang diterbitkan KPU, majelis hakim haruslah menolaknya," jelas Aziun.

Dengan mengajukan rekonpensi, kuasa hukum KPU Pekanbaru meminta majelis hakim yang diketuai Masrul, dan anggota Isnurul dengan Masrizal, untuk menerima seluruh materi ekseptsi tergugat dan menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (Rls)