PILIHAN +INDEKS
Alamak!! Guru Agama SMP YLKI Mesum Dengan Siswinya
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Tindakan amoral yang dilakukan Zulfahmi (43) seorang Guru Agama di SMP YLKI Jalan M Yamin, Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Senapelan memang sungguh keterlaluan. Ia terpaksa diamankan polisi setelah kedapatan berbuat mesum dengan siswinya, berinisial NA (15) ditempat wisata Danau Buatan Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (21/1/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan sang guru bejat ini, awalnya diketahui oleh warga yang melihat kedua pasangan berlainan jenis ini tengah 'bermesraan' di sekitar danau buatan. Warga yang curiga, memergoki Zulfahmi yang sedang mencium dan meraba-raba NA, dan langsung menghadiahi sang guru itu dengan pukulan dan menyebabkan beberapa bagian wajahnya memar. Setelah itu, warga menyerahkannya ke kantor Polisi terdekat.
Dari informasi yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru, peristiwa ini berawal, Senin (20/1/2014) siang lalu. Zulfahmi yang merupakan guru agama di SMP YLKI menawarkan Nina sang murid untuk pulang bareng dengan sepeda motor miliknya.
"Tanpa ada rasa curiga, Nina Anggelina pun mengiyakan ajakan sang guru tersebut untuk diantar pulang," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir, Rabu (22/1/2014).
Dijelaskannya, korban yang tidak merasa curiga tidak menolak ajakan sang guru. Dipertengahan jalan, Zulfahmi mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke tempat wisata Danau Buatan di Kecamatan Rumbai Pesisir. Setiba di lokasi, pelaku memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya dengan mencium dan meraba-raba korban.
"Korban yang takut dengan sang guru hanya bisa pasrah, sampai akhirnya dipergoki oleh warga sekitar," papar Josina Lambiombir.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik PPA Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. " Tersangka diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimum 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(hr)
Editor : Ramli
Penangkapan sang guru bejat ini, awalnya diketahui oleh warga yang melihat kedua pasangan berlainan jenis ini tengah 'bermesraan' di sekitar danau buatan. Warga yang curiga, memergoki Zulfahmi yang sedang mencium dan meraba-raba NA, dan langsung menghadiahi sang guru itu dengan pukulan dan menyebabkan beberapa bagian wajahnya memar. Setelah itu, warga menyerahkannya ke kantor Polisi terdekat.
Dari informasi yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru, peristiwa ini berawal, Senin (20/1/2014) siang lalu. Zulfahmi yang merupakan guru agama di SMP YLKI menawarkan Nina sang murid untuk pulang bareng dengan sepeda motor miliknya.
"Tanpa ada rasa curiga, Nina Anggelina pun mengiyakan ajakan sang guru tersebut untuk diantar pulang," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir, Rabu (22/1/2014).
Dijelaskannya, korban yang tidak merasa curiga tidak menolak ajakan sang guru. Dipertengahan jalan, Zulfahmi mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke tempat wisata Danau Buatan di Kecamatan Rumbai Pesisir. Setiba di lokasi, pelaku memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya dengan mencium dan meraba-raba korban.
"Korban yang takut dengan sang guru hanya bisa pasrah, sampai akhirnya dipergoki oleh warga sekitar," papar Josina Lambiombir.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik PPA Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. " Tersangka diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimum 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(hr)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








