PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2720 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2868 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2681 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2543 Kali
Aneh,,Ketua MK Ancam Saksi Pemohon
Saksi di Sumpah
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengancam beberapa saksi Pemohon akan dipidana jika memberikan kesaksian tidak benar.
Ke-20 orang saksi itu adalah Rahman, Frengky, Daryono, Sayuti, Safrizal, Abdul Halim, Abdul Wahid Nur, Suardi, Rida Nurkisawan, Sulistiawati, Debi Indri Yani (Rohil), Ahmad Badrun, Khaidir, Firman (Siak), Raja Ramadhan Satria, Madian (Inhu), Khairi, Wira, Sabian Adrian (Rohul), Rofa’i (Bengkalis)
Pasalnya, kebanyakan saksi-saksi yang diajukan tidak memiliki kompetensi sebagai saksi karena lebih banyak menyampaikan berita laporan dari orang lain.
"Anda bisa dipidana, kalau kesaksian Anda tidak benar. Jangan hanya kata orang, kalau tidak benar Anda bisa dipidana, yang Anda lihat saja, jangan cerita orang," ancam Hamdan kepada Rahman, salah satu saksi yang diajukan Pemohon.
Salah satu saksi Rahman dari Rohil mengaku dirinya dihalangi termohon mendapat sertifikat hasil penghitungan suara di beberapa wilayah Kabupaten Rohil.
Rahman menyatakan termohon beserta jajarannya mulai dari KPPS, PPS dan PPK tidak menjalankan fungsi dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemilukada yang demokratis berdasarkan ketentuan hukum dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak tercapai .
"Penyelenggaraan pemilukada tidak netral dan merugikan suara pemohon," kata Rahman.
Tidak seperti sidang perdana yang berlangsung singkat selama 15 menit, sidang kedua yang dimulai pukul 14.30 WIB itu berlangsung selama 180 menit dengan diskors selama 20 menit. Agenda sidang ketiga dilanjutkan Kamis (9/1/2014) besok, mendengar keterangan saksi dari termohon.(hrc)
Editor : Ramli
Ke-20 orang saksi itu adalah Rahman, Frengky, Daryono, Sayuti, Safrizal, Abdul Halim, Abdul Wahid Nur, Suardi, Rida Nurkisawan, Sulistiawati, Debi Indri Yani (Rohil), Ahmad Badrun, Khaidir, Firman (Siak), Raja Ramadhan Satria, Madian (Inhu), Khairi, Wira, Sabian Adrian (Rohul), Rofa’i (Bengkalis)
Pasalnya, kebanyakan saksi-saksi yang diajukan tidak memiliki kompetensi sebagai saksi karena lebih banyak menyampaikan berita laporan dari orang lain.
"Anda bisa dipidana, kalau kesaksian Anda tidak benar. Jangan hanya kata orang, kalau tidak benar Anda bisa dipidana, yang Anda lihat saja, jangan cerita orang," ancam Hamdan kepada Rahman, salah satu saksi yang diajukan Pemohon.
Salah satu saksi Rahman dari Rohil mengaku dirinya dihalangi termohon mendapat sertifikat hasil penghitungan suara di beberapa wilayah Kabupaten Rohil.
Rahman menyatakan termohon beserta jajarannya mulai dari KPPS, PPS dan PPK tidak menjalankan fungsi dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemilukada yang demokratis berdasarkan ketentuan hukum dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak tercapai .
"Penyelenggaraan pemilukada tidak netral dan merugikan suara pemohon," kata Rahman.
Tidak seperti sidang perdana yang berlangsung singkat selama 15 menit, sidang kedua yang dimulai pukul 14.30 WIB itu berlangsung selama 180 menit dengan diskors selama 20 menit. Agenda sidang ketiga dilanjutkan Kamis (9/1/2014) besok, mendengar keterangan saksi dari termohon.(hrc)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
TULIS KOMENTAR +INDEKS