PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2717 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2861 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2677 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2539 Kali
ICW: Jika Berani Digantung di Monas, Anas Harusnya Tak Takut Datangi KPK
Anas Urbaningrum
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Sikap Anas Urbaningrum yang mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus Hambalang sangat disesalkan. Jika eks Ketum Partai Demokrat itu pernah sesumbar berani digantung di Monas jika terbukti korupsi, kenapa untuk sekadar datang memenuhi panggilan KPK tak berani?
"Digantung di Monas saja kan berani, masa datang ke KPK tidak berani. Kalau memang ada problem dalam kasus hukum yang melibatkan Anas, kan ada upaya hukum untuk itu," ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun kepada wartawan, Selasa (7/1/2014) malam.
Tama justru heran dengan alasan Anas yang tidak datang memenuhi panggilan KPK karena ketidakpastian hukum. Padahal menurutnya, kasus yang disangkakan kepada Anas sudah cukup jelas. Jika pihak Anas berkeberatan dengan proses hukum yang dilakukan KPK, maka ada upaya hukum lain yang semestinya bisa ditempuh.
"Kan ada mekanismenya. Kalau tidak datang, justru Anas yang akan dirugikan," tuturnya.
Anas semestinya diperiksa KPK pada Selasa (7/1) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB, Ketua Umum Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) itu tidak datang. Anas malah mengirim tim pengacaranya untuk menyampaikan pesan ketidakhadirannya ke KPK.
KPK kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat 10 Januari 2014. KPK dapat melakukan pemanggilan paksa jika pada pemanggilan kedua ini Anas kembali mangkir.(dtc)
Editor : Ahmad Adryan
"Digantung di Monas saja kan berani, masa datang ke KPK tidak berani. Kalau memang ada problem dalam kasus hukum yang melibatkan Anas, kan ada upaya hukum untuk itu," ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun kepada wartawan, Selasa (7/1/2014) malam.
Tama justru heran dengan alasan Anas yang tidak datang memenuhi panggilan KPK karena ketidakpastian hukum. Padahal menurutnya, kasus yang disangkakan kepada Anas sudah cukup jelas. Jika pihak Anas berkeberatan dengan proses hukum yang dilakukan KPK, maka ada upaya hukum lain yang semestinya bisa ditempuh.
"Kan ada mekanismenya. Kalau tidak datang, justru Anas yang akan dirugikan," tuturnya.
Anas semestinya diperiksa KPK pada Selasa (7/1) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB, Ketua Umum Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) itu tidak datang. Anas malah mengirim tim pengacaranya untuk menyampaikan pesan ketidakhadirannya ke KPK.
KPK kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat 10 Januari 2014. KPK dapat melakukan pemanggilan paksa jika pada pemanggilan kedua ini Anas kembali mangkir.(dtc)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
TULIS KOMENTAR +INDEKS