Hakim Jatuhkan Vonis Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Noel disebut terbukti telah menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,," kata Hakim
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp3.435.000.000.
Namun, Hakim menyebut uang Rp3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.(kpc)
Serangan terhadap Prabowo Sering Dimulai dari Kelompok Sentimen Negatif
RADARPEKANBARU.COM - Wartawan senior Hersubeno Arief.








