PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2560 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Wow! Sidang Perdana Pilgubri di MK Hanya 15 Menit
Sidang Di MK
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daeah Provinsi Riau 2013 putaran kedua No perkara 189/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut satu, Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) berlangsung hanya 15 menit di lantai II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).
Sidang pleno PHPU Riau dengan agenda pemeriksaan perkara (I) dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva didampingi empat hakim konstitusi yakni Patrialis Akbar, Anwar Usman dan M Alim.
Dari pemohon yakni pasangan HA hadir kuasa hukum dari kantor Yusril Ihza Mahendra, yakni Muharnis, Mansur Munir. Sedangkan dari pihak termohon KPU Provinsi Riau hadir Heriyanti Hasan, Asmuni Hazmi dan pegawai Sekretariat Syahrizal, Arifin dan Odeng Rahmadiani dengan kuasa hukum Heru Widodo. Sementara dari pihak terkait yakni pasangan nomor urut dua menghadirkan kuasa hukum Rudi Alfonso, Eva Nora, Iskandar Sonhaji dan Wan Zulkifli.
Muharnis dalam permohonannya minta hakim MK memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 kabupaten dan kota di Riau.
Ke-11 kabupaten/kota itu, Rokan Hilir, Siak, Kuansing, Inhu, Rohul, Bengkalis, Kampar, Pelalawan, Kepulauan Meranti serta Kota Dumai dan Pekanbaru.
Dalam pokok permohonannya, pemohon menjelaskan keberatan dan pembatalan Surat Keputusan KPU Provinsi Riau didasarkan atas dugaan terjadinya berbagai pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan termohon yaitu KPU provinsi Riau. Menurut pemohon, termohon telah melakukan pelanggaran dalam proses pilkada Riau tahun 2013 putaran kedua sehingga memenangkan pasangan AMAN.
Memperoleh permohonan dari pihak terkait, Ketua MK menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/1/2014) besok. Sidang ini untuk mendengarkan jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan 20 orang saksi pemohon, dari 30 saksi yang diajukan oleh pemohon.(hrc)
Editor : Ramli
Sidang pleno PHPU Riau dengan agenda pemeriksaan perkara (I) dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva didampingi empat hakim konstitusi yakni Patrialis Akbar, Anwar Usman dan M Alim.
Dari pemohon yakni pasangan HA hadir kuasa hukum dari kantor Yusril Ihza Mahendra, yakni Muharnis, Mansur Munir. Sedangkan dari pihak termohon KPU Provinsi Riau hadir Heriyanti Hasan, Asmuni Hazmi dan pegawai Sekretariat Syahrizal, Arifin dan Odeng Rahmadiani dengan kuasa hukum Heru Widodo. Sementara dari pihak terkait yakni pasangan nomor urut dua menghadirkan kuasa hukum Rudi Alfonso, Eva Nora, Iskandar Sonhaji dan Wan Zulkifli.
Muharnis dalam permohonannya minta hakim MK memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 kabupaten dan kota di Riau.
Ke-11 kabupaten/kota itu, Rokan Hilir, Siak, Kuansing, Inhu, Rohul, Bengkalis, Kampar, Pelalawan, Kepulauan Meranti serta Kota Dumai dan Pekanbaru.
Dalam pokok permohonannya, pemohon menjelaskan keberatan dan pembatalan Surat Keputusan KPU Provinsi Riau didasarkan atas dugaan terjadinya berbagai pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan termohon yaitu KPU provinsi Riau. Menurut pemohon, termohon telah melakukan pelanggaran dalam proses pilkada Riau tahun 2013 putaran kedua sehingga memenangkan pasangan AMAN.
Memperoleh permohonan dari pihak terkait, Ketua MK menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/1/2014) besok. Sidang ini untuk mendengarkan jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan 20 orang saksi pemohon, dari 30 saksi yang diajukan oleh pemohon.(hrc)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dramatis, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 Setelah Singkirkan Korsel
RADARPEKANBARU.COM - Tim Nasional Indonesia U-23 lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Garuda Mud.
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
TULIS KOMENTAR +INDEKS