Wow! Sidang Perdana Pilgubri di MK Hanya 15 Menit

Selasa, 07 Januari 2014

Sidang Di MK

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daeah Provinsi Riau 2013 putaran kedua No perkara 189/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut satu, Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) berlangsung hanya  15 menit di lantai II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).

Sidang pleno PHPU Riau dengan agenda pemeriksaan perkara (I) dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva didampingi empat hakim konstitusi yakni Patrialis Akbar, Anwar Usman dan M Alim.
 
Dari pemohon yakni pasangan HA hadir kuasa hukum dari kantor Yusril Ihza Mahendra, yakni Muharnis, Mansur Munir. Sedangkan dari pihak termohon KPU Provinsi Riau hadir Heriyanti Hasan, Asmuni Hazmi dan pegawai Sekretariat Syahrizal, Arifin dan Odeng Rahmadiani dengan kuasa hukum Heru Widodo. Sementara dari pihak terkait yakni pasangan nomor urut dua menghadirkan kuasa hukum Rudi Alfonso, Eva Nora, Iskandar Sonhaji dan Wan Zulkifli.
 
Muharnis dalam permohonannya minta hakim MK memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 kabupaten dan kota di Riau. 

Ke-11 kabupaten/kota itu, Rokan Hilir, Siak, Kuansing, Inhu, Rohul, Bengkalis, Kampar, Pelalawan, Kepulauan Meranti serta Kota Dumai dan Pekanbaru.
 
Dalam pokok permohonannya, pemohon menjelaskan keberatan dan pembatalan Surat Keputusan KPU Provinsi Riau didasarkan atas dugaan terjadinya berbagai pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan termohon yaitu KPU provinsi Riau. Menurut pemohon, termohon telah melakukan pelanggaran dalam proses pilkada Riau tahun 2013 putaran kedua sehingga memenangkan pasangan AMAN.
 
Memperoleh permohonan dari pihak terkait, Ketua MK menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/1/2014) besok. Sidang ini untuk  mendengarkan jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan 20 orang saksi pemohon, dari 30 saksi yang diajukan oleh pemohon.(hrc)

Editor : Ramli