PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Astaga, Sepasang Hakim yang Mesum di Gedung Pengadilan Segera Dipecat
Ilustrasi
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Komisi Yudisial (KY) baru saja selesai melakukan rapat pleno terkait nasib dua hakim di Jambi. Hasilnya, KY siap menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan.
"KY merekomendasikan pemberhentian untuk keduanya, siap menggelar MKH," ujar komisioner KY Taufiqurrohman Sahuri, ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).
Sepasang hakim itu adalah ES yang berdinas di Pengadilan Negeri Muara Tebo dan hakim MA yang berdinas di Pengadilan Agama Muara Tebo. Hubungan terlarang ini tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi.
"Keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela. Oleh sebab itu KY merekomendasikan untukn diberhentikan (sebagai hakim)," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, jadwal MKH belum bisa ditentukan. Masih ada beberapa proses administrasi yang harus dilakukan.
"Kita perkirakan akhir Januari atau awal Februari ya," ungkapnya.
Terkait kasus ini, awal Desember 2013 lalu KY membentuk tim investigasi dari Jakarta untuk mengumpulkan informasi di Jambi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ES dan MA disebut-sebut pernah melakukan hubungan badan lebih dari 3 kali di kantor pengadilan. Kini keduanya dinonaktifkan sementara dari tugasnya hingga kasus ini selesai.(dtc)
Editor : Alamsah
"KY merekomendasikan pemberhentian untuk keduanya, siap menggelar MKH," ujar komisioner KY Taufiqurrohman Sahuri, ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).
Sepasang hakim itu adalah ES yang berdinas di Pengadilan Negeri Muara Tebo dan hakim MA yang berdinas di Pengadilan Agama Muara Tebo. Hubungan terlarang ini tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi.
"Keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela. Oleh sebab itu KY merekomendasikan untukn diberhentikan (sebagai hakim)," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, jadwal MKH belum bisa ditentukan. Masih ada beberapa proses administrasi yang harus dilakukan.
"Kita perkirakan akhir Januari atau awal Februari ya," ungkapnya.
Terkait kasus ini, awal Desember 2013 lalu KY membentuk tim investigasi dari Jakarta untuk mengumpulkan informasi di Jambi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ES dan MA disebut-sebut pernah melakukan hubungan badan lebih dari 3 kali di kantor pengadilan. Kini keduanya dinonaktifkan sementara dari tugasnya hingga kasus ini selesai.(dtc)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS