Astaga, Sepasang Hakim yang Mesum di Gedung Pengadilan Segera Dipecat

Selasa, 07 Januari 2014

Ilustrasi

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Komisi Yudisial (KY) baru saja selesai melakukan rapat pleno terkait nasib dua hakim di Jambi. Hasilnya, KY siap menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan.

"KY merekomendasikan pemberhentian untuk keduanya, siap menggelar MKH," ujar komisioner KY Taufiqurrohman Sahuri, ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).

Sepasang hakim itu adalah ES yang berdinas di Pengadilan Negeri Muara Tebo dan hakim MA yang berdinas di Pengadilan Agama Muara Tebo. Hubungan terlarang ini tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi.

"Keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela. Oleh sebab itu KY merekomendasikan untukn diberhentikan (sebagai hakim)," ujar Taufiq.

Menurut Taufiq, jadwal MKH belum bisa ditentukan. Masih ada beberapa proses administrasi yang harus dilakukan.

"Kita perkirakan akhir Januari atau awal Februari ya," ungkapnya.

Terkait kasus ini, awal Desember 2013 lalu KY membentuk tim investigasi dari Jakarta untuk mengumpulkan informasi di Jambi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ES dan MA disebut-sebut pernah melakukan hubungan badan lebih dari 3 kali di kantor pengadilan. Kini keduanya dinonaktifkan sementara dari tugasnya hingga kasus ini selesai.(dtc)

Editor : Alamsah