PILIHAN +INDEKS
Gawat,,35 Perwira Polda Riau Langgar Kode Etik
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Catatan buruk terjadi dalam instansi aparat hukum, sebanyak 35 perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Riau terlibat sejumlah tindak pidana atau melakukan pelanggaran kode etik sepanjang 2013.
"Sepuluh di antaranya merupakan Pamen (perwira menengah) dan 25 lagi merupakan Pama (perwira pertama)," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan dalam suatu acara, Selasa malam (31/12).
Jumlah perwira yang melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat pidana tahun ini, menurut dia, menurun dibandingkan 2012.
Tahun lalu itu, kata dia, ada sekitar 41 perwira terdiri dari tujuh perwira menengah dan 34 perwira pertama yang tersangkut permasalahan itu.
"Mereka yang terlibat tindak pidana diproses secara umum atau diadili di pengadilan umum," kata Condro.
Sementara bagi yang melanggar kode etik Polri, demikian Kapolda, juga telah diambil langkah tegas agar tindakan menyalah itu tak kembali terjadi.
Salah satu contoh, kasus pidana yang terjadi di "tubuh" Polda Riau dilakukan oleh Ajun Komisaris Zulbakri.
Ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Rokan Hulu, ia terbukti telah menerima suap dari pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang senilai ratusan juta rupiah.
AKP Zulbakri, akhir November 2013, dicopot dari jabatannya dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, katanya.
Mejalis Hakim ketika itu menjatuhkan vonis satu tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara untuk Zulbakri yang dianggap terbukti menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkoba, Andesra.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul Arif di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Zulbakri dijerat pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Zulbakri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta namun dapat diganti kurungan selama dua bulan.(adr/ant)
Editor : Alamsah
"Sepuluh di antaranya merupakan Pamen (perwira menengah) dan 25 lagi merupakan Pama (perwira pertama)," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan dalam suatu acara, Selasa malam (31/12).
Jumlah perwira yang melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat pidana tahun ini, menurut dia, menurun dibandingkan 2012.
Tahun lalu itu, kata dia, ada sekitar 41 perwira terdiri dari tujuh perwira menengah dan 34 perwira pertama yang tersangkut permasalahan itu.
"Mereka yang terlibat tindak pidana diproses secara umum atau diadili di pengadilan umum," kata Condro.
Sementara bagi yang melanggar kode etik Polri, demikian Kapolda, juga telah diambil langkah tegas agar tindakan menyalah itu tak kembali terjadi.
Salah satu contoh, kasus pidana yang terjadi di "tubuh" Polda Riau dilakukan oleh Ajun Komisaris Zulbakri.
Ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Rokan Hulu, ia terbukti telah menerima suap dari pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang senilai ratusan juta rupiah.
AKP Zulbakri, akhir November 2013, dicopot dari jabatannya dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, katanya.
Mejalis Hakim ketika itu menjatuhkan vonis satu tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara untuk Zulbakri yang dianggap terbukti menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkoba, Andesra.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul Arif di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Zulbakri dijerat pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Zulbakri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta namun dapat diganti kurungan selama dua bulan.(adr/ant)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








