• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3068 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3041 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3022 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3020 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3025 Kali

  • Home
  • Opini

PK Gugatan Kehutanan Ditolak MA, DPRD Riau minta PTPN V Patuhi Putusan Mahkamah Agung

Redaksi Radarpku

Sabtu, 12 Maret 2016 07:26:18 WIB
Cetak
PK Gugatan Kehutanan Ditolak MA, DPRD Riau minta PTPN V Patuhi Putusan Mahkamah Agung
Ketua Pansus Lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby

RADARPEKANABARU.COM - PT Perkebunan Nusantara V belum menentukan sikap terkait ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. PK diajukan untuk menggugurkan kemenangan gugatan Yayasan Riau Madani tentang perkara kehutanan.

Hal ini mendapat tanggapan dari ketua pansus lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby.

Suhardiman meminta agar PTPN V menaati hukum dan segera setiap pokok sawit yang tertanam melanggar hukum untuk dapat di tumbang/tebang sesuai amanat pengadilan.

"Saya rasa perosalan PTPN V hanya seujung kuku permasalahan lahan yang sangat komplek di Riau, setidaknya atas pemeriksaan pansus ada sekitar 900 ribu hektar lahan yang bermasalah di Riau, bagi saya jika PTPN V telah kalah di MA maka mereka harus menaatinya " katanya.

Menurut Suhardiman PTPV ,Sinarmas Grup, Duta Palma,RAPP dan sejumlah perusahaan turut diduga menjadi biang kerok atas kerusakan hutan di Riau.

Ditempat terpisah Humas PTPN V Friando Panjaitan mengaku telah mendengar kabar PK yang ditempuh perusahaan plat merah itu kandas di MA. Namun ia menyatakan, perusahaan belum menentukan sikap apapun. Pasalnya, salinan putusan belum diterima.

"Tentu kita harus pelajari dulu salinan putusan. Apa pertimbangan hakim (menolak PK)," kata Friando, Kamis (10/3/2016). Ia mensinyalkan pihaknya tidak lantas pasrah terhadap putusan PK. Menurut dia, upaya perlawanan agar lahan perusahaan tidak dieksekusi belum habis.

Friando masih enggan berkomentar lebih jauh soal putusan PK tersebut. Ia juga tidak menyebutkan langkah lain yang akan ditempuh PTPN V.

PTPN V mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang memenangkan gugatan legal standing Yayasan Riau Madani. Situs resmi MA melansir pengumuman PK ditolak pada 26 Februari 2016. PK itu kandas di palu Hakim Agung yakni, Sudrajat Dimyati, Syamsul Maarif dan Abdurrahman.

Dengan ditetapkannya putusan itu, maka peluang lahan PTPN V seluas 2.823 hektare yang terletak di Desa Sei Batu Langkah Kecamatan Kuok semakin besar. Objek perkara 2.823 hektare itu digugat oleh Riau Madani di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Riau Madani meminta hakim PN Bangkinang memutuskan lahan itu terbukti berada di areal konsesi PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Sehingga lahan yang ditanami pohon Kelapa Sawit harus dikosongkan dan dikembalikan ke fungsinya semula.

Hakim PN mengabulkan gugatan itu dalam putusan yang diterbitkan 10 April 2014 silam. Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan tersebut dan kemudian berkekuatan hukum tetap atau incraht. Saat putusan akan dieksekusi, PTPN V mengajukan PK. (radarpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Be Happy: Era Digital Pajak Indonesia Menuju Masa Depan yang Cemerlang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43:12 WIB

Oleh Ahmad ZayyadiMahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska.

Opini

RUU Perampasan Aset: Menanti Pedang Keluar dari Sarung

Ahad, 04 Mei 2025 - 07:31:35 WIB

Oleh: Azmi bin RozaliDi tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhada.

Opini

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Rabu, 30 April 2025 - 20:18:01 WIB

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan DigitalOl.

Opini

Harmonis Kepala Daerah dan Wakil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:12:10 WIB

Harmonis Kepala Daerah dan WakilOleh: Azmi bin RozaliDalam .

Opini

Tantangan dan Peluang Menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas

Senin, 10 Juni 2024 - 22:41:34 WIB

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan yan.

Opini

Model pembelajaran diferensiasi dalam konteks kurikulum merdeka menawarkan pendidikan yang lebih adaptif, Inklusif, dan berdaya saing.

Senin, 10 Juni 2024 - 19:47:18 WIB

KURIKULUM MERDEKA HADIR DENGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI, MENDORONG PENDIDIKAN YANG LEBIH INKL.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
24 Juli 2026
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
24 Juli 2026
Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
24 Juli 2026
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik
23 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
  • 2 Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
  • 3 Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
  • 4 Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
  • 5 Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
  • 6 Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
  • 7 Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com