Direktur Perusahaan Pengadaan E-Learning di Rohul Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
RADARPEKANABRU.COM - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Direktur perusahaan rekanan pengadaan program "E-Learning" hibah Kementerian Pendidikan Nasional Kabupaten Rokan Hulu sebagai tersangka korupsi dana hibah.
"Penyidik telah menetapkan Asrial alias Ujang dari CV. Titien Gustifanola sebagai tersangka setelah memeriksa puluhan saksi," jelas Kepala Sub Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau AKBP Wahyu Kuncoro kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa Asrial diduga kuat terlibat dalam pengadaan peralatan E-Learning untuk setiap sekolah dasar di Rokan Hulu melalui penganggaran dana APBN 2014 sebesar Rp54 juta per sekolah.
Lebih jauh, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan bahwa Program E-Learning yang meliputi pengadaan komputer, laptop, dan infocus seharusnya dibelanjakan langsung tanpa perantara pihak ketiga namun pada kenyataannya melibatkan perusahaan rekanan.
Dia mengatakan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah melakukan proses pemeriksaan sepanjang pekan kemarin.
"Ada yang hadir 29 kepala sekolah yang kita periksa sebagai saksi," ujarnya.
Sementara itu, dalam prosesnya, dia mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pelimpahan berkas tersangka atau tahap I ke Kejaksaan, namun jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut. "Sehingga kita masih fokus untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," jelasnya.
Dia mengatakan dalam upaya melengkapi berkas tersangka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Calon tersangka yang dimaksud, menurut dia, bisa saja dari Dinas Pendidikan setempat.
Dana bantuan hibah E-Learning Kemendiknas itu selain di Rokan Hulu juga dilakukan di sejumlah daerah lainnya seperti Siak, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Khusus di Siak, kasus tersebut telah menjerat seorang tersangka dari Dinas Pendidikan setempat dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.(*)
Antara
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








