PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2719 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2867 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2679 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2542 Kali
Penertiban Alat Peraga Kampanye
PDI-P Kecam Panwaslu Kampar
Haryanto Arbi dan Pengurus PDI-P mendatangi Kantor Panwaslu
Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu
menertibkan seluruh alat peraga kampanye , Jum'at (27/12).
Bangkinang, (radarpekanbaru.com)- Penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kampar pada 25 dan 26 Desember 2013 mendapat kecaman dari PDI-Perjuangan Kabupaten Kampar.
Sekretaris, Haryanto Arbi mengaku sudah mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu menertibkan seluruh alat peraga kampanye karena PDI-P menganggap apa yang dilakukan Panwaslu Kampar sudah kebablasan.
Jumat (27/12), Kepada radarpekanbaru.com, Haryanto Arbi di Sekretariat PDI-P Kampar mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kampar adalah dalam rangka mempertanyakan tindakan Panwaslu dalam penertiban alat peraga kampanye karena dianggap sudah kebablasan. " Panwaslu bukan melakukan penertiban tapi melakukan pengrusakan" , ucapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang tidak diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tapi juga dilakukan penertiban. Seperti pemasangan banner tidak diatur dalam PKPU namun juga dilakukan penertiban, disamping itu, PDI-P Kampar juga mempertanyakan alat peraga yang dipasangkan di perkarangan rumah pribadi.
" Sebetulnya perkarangan pribadi merupakan milik pribadi dan tidak diatur oleh Negara tapi juga dilakukan penertiban, yang diatur Negara adalah wilayah publik,". terang Abi Kesal.
Disebutkanya beberapa hari yang lalu, dalam Rakor di salah satu hotel Bangkinang yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai seserta Pemilu 2014 dan Panwas Kampar bahwa KPU menyatakan pemasangan banner dan pemasangan alat peraga di pekarangan pribadi diperbolehkan dan tidak terikat Peraturan KPU namun sekarang Panwas selalu beralasan terikat dengan zona.
Untuk itu, PDI-P Kampar kedepan akan meminta penafsiran hukum apakan pemasangan Banner melanggar peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 dan mendiskusikan apakan pemasangan pemasangan alat peraga di perkarangan pribadi juga melanggar PKPU. Bila tidak melanggar maka tindakan Panwaslu akan kita laporkan kepada Polres Kampar dan KPU Pusat serta badan kehormatan penyelenggara pemilu (BKPP).
Diutarakannya PDI-P ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan Panwaslu secara kekeluargaan dan meminta kepada Panwaslu menganti kerugian yang sudah dialami oleh PDI-P dan Caleg PDI-P Kampar. (syailan)
Sekretaris, Haryanto Arbi mengaku sudah mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu menertibkan seluruh alat peraga kampanye karena PDI-P menganggap apa yang dilakukan Panwaslu Kampar sudah kebablasan.
Jumat (27/12), Kepada radarpekanbaru.com, Haryanto Arbi di Sekretariat PDI-P Kampar mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kampar adalah dalam rangka mempertanyakan tindakan Panwaslu dalam penertiban alat peraga kampanye karena dianggap sudah kebablasan. " Panwaslu bukan melakukan penertiban tapi melakukan pengrusakan" , ucapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang tidak diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tapi juga dilakukan penertiban. Seperti pemasangan banner tidak diatur dalam PKPU namun juga dilakukan penertiban, disamping itu, PDI-P Kampar juga mempertanyakan alat peraga yang dipasangkan di perkarangan rumah pribadi.
" Sebetulnya perkarangan pribadi merupakan milik pribadi dan tidak diatur oleh Negara tapi juga dilakukan penertiban, yang diatur Negara adalah wilayah publik,". terang Abi Kesal.
Disebutkanya beberapa hari yang lalu, dalam Rakor di salah satu hotel Bangkinang yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai seserta Pemilu 2014 dan Panwas Kampar bahwa KPU menyatakan pemasangan banner dan pemasangan alat peraga di pekarangan pribadi diperbolehkan dan tidak terikat Peraturan KPU namun sekarang Panwas selalu beralasan terikat dengan zona.
Untuk itu, PDI-P Kampar kedepan akan meminta penafsiran hukum apakan pemasangan Banner melanggar peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 dan mendiskusikan apakan pemasangan pemasangan alat peraga di perkarangan pribadi juga melanggar PKPU. Bila tidak melanggar maka tindakan Panwaslu akan kita laporkan kepada Polres Kampar dan KPU Pusat serta badan kehormatan penyelenggara pemilu (BKPP).
Diutarakannya PDI-P ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan Panwaslu secara kekeluargaan dan meminta kepada Panwaslu menganti kerugian yang sudah dialami oleh PDI-P dan Caleg PDI-P Kampar. (syailan)
BERITA LAINNYA +INDEKS
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilih Untuk Pilkada 2024, Dilantik Besok
RADARPEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar sudah mengumumkan .
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS