PDI-P Kecam Panwaslu Kampar

Jumat, 27 Desember 2013

Haryanto Arbi  dan Pengurus PDI-P mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan  Panwaslu menertibkan seluruh  alat peraga kampanye , Jum'at (27/12).

Bangkinang, (radarpekanbaru.com)- Penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang dilakukan oleh  Panwaslu Kabupaten Kampar pada 25 dan 26 Desember 2013 mendapat kecaman dari PDI-Perjuangan Kabupaten Kampar. 

Sekretaris, Haryanto Arbi  mengaku sudah  mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan  Panwaslu menertibkan seluruh  alat peraga kampanye karena PDI-P menganggap apa yang dilakukan Panwaslu Kampar sudah kebablasan.

Jumat (27/12), Kepada radarpekanbaru.com, Haryanto Arbi di Sekretariat PDI-P Kampar mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kampar adalah dalam rangka mempertanyakan tindakan Panwaslu dalam penertiban alat peraga kampanye  karena dianggap sudah kebablasan. " Panwaslu bukan melakukan penertiban tapi melakukan pengrusakan" , ucapnya.

Dijelaskannya, ada beberapa hal yang tidak diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tapi juga dilakukan penertiban. Seperti pemasangan banner tidak diatur dalam PKPU  namun juga dilakukan penertiban, disamping itu, PDI-P Kampar juga mempertanyakan alat peraga yang dipasangkan di perkarangan rumah pribadi.

" Sebetulnya perkarangan pribadi merupakan milik pribadi dan tidak diatur oleh Negara tapi juga dilakukan penertiban,  yang diatur Negara adalah wilayah publik,". terang Abi Kesal.

Disebutkanya beberapa hari yang lalu, dalam Rakor di salah satu hotel Bangkinang yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai seserta Pemilu 2014 dan Panwas Kampar bahwa  KPU menyatakan pemasangan banner  dan pemasangan alat peraga di pekarangan pribadi  diperbolehkan dan tidak terikat Peraturan KPU namun sekarang Panwas selalu beralasan terikat dengan zona.

Untuk itu, PDI-P  Kampar kedepan akan meminta penafsiran hukum apakan pemasangan Banner melanggar peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013  dan mendiskusikan apakan pemasangan pemasangan alat peraga di perkarangan pribadi juga melanggar PKPU. Bila  tidak melanggar maka tindakan Panwaslu akan kita laporkan kepada Polres Kampar dan KPU Pusat serta badan kehormatan penyelenggara pemilu (BKPP).

Diutarakannya PDI-P  ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan Panwaslu secara  kekeluargaan dan meminta kepada Panwaslu menganti kerugian yang sudah dialami oleh PDI-P dan Caleg PDI-P Kampar. (syailan)