PILIHAN +INDEKS
Penertiban Alat Peraga Kampanye
PDI-P Kecam Panwaslu Kampar
Haryanto Arbi dan Pengurus PDI-P mendatangi Kantor Panwaslu
Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu
menertibkan seluruh alat peraga kampanye , Jum'at (27/12).
Bangkinang, (radarpekanbaru.com)- Penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kampar pada 25 dan 26 Desember 2013 mendapat kecaman dari PDI-Perjuangan Kabupaten Kampar.
Sekretaris, Haryanto Arbi mengaku sudah mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu menertibkan seluruh alat peraga kampanye karena PDI-P menganggap apa yang dilakukan Panwaslu Kampar sudah kebablasan.
Jumat (27/12), Kepada radarpekanbaru.com, Haryanto Arbi di Sekretariat PDI-P Kampar mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kampar adalah dalam rangka mempertanyakan tindakan Panwaslu dalam penertiban alat peraga kampanye karena dianggap sudah kebablasan. " Panwaslu bukan melakukan penertiban tapi melakukan pengrusakan" , ucapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang tidak diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tapi juga dilakukan penertiban. Seperti pemasangan banner tidak diatur dalam PKPU namun juga dilakukan penertiban, disamping itu, PDI-P Kampar juga mempertanyakan alat peraga yang dipasangkan di perkarangan rumah pribadi.
" Sebetulnya perkarangan pribadi merupakan milik pribadi dan tidak diatur oleh Negara tapi juga dilakukan penertiban, yang diatur Negara adalah wilayah publik,". terang Abi Kesal.
Disebutkanya beberapa hari yang lalu, dalam Rakor di salah satu hotel Bangkinang yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai seserta Pemilu 2014 dan Panwas Kampar bahwa KPU menyatakan pemasangan banner dan pemasangan alat peraga di pekarangan pribadi diperbolehkan dan tidak terikat Peraturan KPU namun sekarang Panwas selalu beralasan terikat dengan zona.
Untuk itu, PDI-P Kampar kedepan akan meminta penafsiran hukum apakan pemasangan Banner melanggar peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 dan mendiskusikan apakan pemasangan pemasangan alat peraga di perkarangan pribadi juga melanggar PKPU. Bila tidak melanggar maka tindakan Panwaslu akan kita laporkan kepada Polres Kampar dan KPU Pusat serta badan kehormatan penyelenggara pemilu (BKPP).
Diutarakannya PDI-P ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan Panwaslu secara kekeluargaan dan meminta kepada Panwaslu menganti kerugian yang sudah dialami oleh PDI-P dan Caleg PDI-P Kampar. (syailan)
Sekretaris, Haryanto Arbi mengaku sudah mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu menertibkan seluruh alat peraga kampanye karena PDI-P menganggap apa yang dilakukan Panwaslu Kampar sudah kebablasan.
Jumat (27/12), Kepada radarpekanbaru.com, Haryanto Arbi di Sekretariat PDI-P Kampar mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kampar adalah dalam rangka mempertanyakan tindakan Panwaslu dalam penertiban alat peraga kampanye karena dianggap sudah kebablasan. " Panwaslu bukan melakukan penertiban tapi melakukan pengrusakan" , ucapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang tidak diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tapi juga dilakukan penertiban. Seperti pemasangan banner tidak diatur dalam PKPU namun juga dilakukan penertiban, disamping itu, PDI-P Kampar juga mempertanyakan alat peraga yang dipasangkan di perkarangan rumah pribadi.
" Sebetulnya perkarangan pribadi merupakan milik pribadi dan tidak diatur oleh Negara tapi juga dilakukan penertiban, yang diatur Negara adalah wilayah publik,". terang Abi Kesal.
Disebutkanya beberapa hari yang lalu, dalam Rakor di salah satu hotel Bangkinang yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai seserta Pemilu 2014 dan Panwas Kampar bahwa KPU menyatakan pemasangan banner dan pemasangan alat peraga di pekarangan pribadi diperbolehkan dan tidak terikat Peraturan KPU namun sekarang Panwas selalu beralasan terikat dengan zona.
Untuk itu, PDI-P Kampar kedepan akan meminta penafsiran hukum apakan pemasangan Banner melanggar peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 dan mendiskusikan apakan pemasangan pemasangan alat peraga di perkarangan pribadi juga melanggar PKPU. Bila tidak melanggar maka tindakan Panwaslu akan kita laporkan kepada Polres Kampar dan KPU Pusat serta badan kehormatan penyelenggara pemilu (BKPP).
Diutarakannya PDI-P ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan Panwaslu secara kekeluargaan dan meminta kepada Panwaslu menganti kerugian yang sudah dialami oleh PDI-P dan Caleg PDI-P Kampar. (syailan)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

