PILIHAN +INDEKS
Penertiban Alat Peraga Kampanye
PDI-P Kecam Panwaslu Kampar
Haryanto Arbi dan Pengurus PDI-P mendatangi Kantor Panwaslu
Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu
menertibkan seluruh alat peraga kampanye , Jum'at (27/12).
Bangkinang, (radarpekanbaru.com)- Penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kampar pada 25 dan 26 Desember 2013 mendapat kecaman dari PDI-Perjuangan Kabupaten Kampar.
Sekretaris, Haryanto Arbi mengaku sudah mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu menertibkan seluruh alat peraga kampanye karena PDI-P menganggap apa yang dilakukan Panwaslu Kampar sudah kebablasan.
Jumat (27/12), Kepada radarpekanbaru.com, Haryanto Arbi di Sekretariat PDI-P Kampar mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kampar adalah dalam rangka mempertanyakan tindakan Panwaslu dalam penertiban alat peraga kampanye karena dianggap sudah kebablasan. " Panwaslu bukan melakukan penertiban tapi melakukan pengrusakan" , ucapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang tidak diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tapi juga dilakukan penertiban. Seperti pemasangan banner tidak diatur dalam PKPU namun juga dilakukan penertiban, disamping itu, PDI-P Kampar juga mempertanyakan alat peraga yang dipasangkan di perkarangan rumah pribadi.
" Sebetulnya perkarangan pribadi merupakan milik pribadi dan tidak diatur oleh Negara tapi juga dilakukan penertiban, yang diatur Negara adalah wilayah publik,". terang Abi Kesal.
Disebutkanya beberapa hari yang lalu, dalam Rakor di salah satu hotel Bangkinang yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai seserta Pemilu 2014 dan Panwas Kampar bahwa KPU menyatakan pemasangan banner dan pemasangan alat peraga di pekarangan pribadi diperbolehkan dan tidak terikat Peraturan KPU namun sekarang Panwas selalu beralasan terikat dengan zona.
Untuk itu, PDI-P Kampar kedepan akan meminta penafsiran hukum apakan pemasangan Banner melanggar peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 dan mendiskusikan apakan pemasangan pemasangan alat peraga di perkarangan pribadi juga melanggar PKPU. Bila tidak melanggar maka tindakan Panwaslu akan kita laporkan kepada Polres Kampar dan KPU Pusat serta badan kehormatan penyelenggara pemilu (BKPP).
Diutarakannya PDI-P ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan Panwaslu secara kekeluargaan dan meminta kepada Panwaslu menganti kerugian yang sudah dialami oleh PDI-P dan Caleg PDI-P Kampar. (syailan)
Sekretaris, Haryanto Arbi mengaku sudah mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu menertibkan seluruh alat peraga kampanye karena PDI-P menganggap apa yang dilakukan Panwaslu Kampar sudah kebablasan.
Jumat (27/12), Kepada radarpekanbaru.com, Haryanto Arbi di Sekretariat PDI-P Kampar mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kampar adalah dalam rangka mempertanyakan tindakan Panwaslu dalam penertiban alat peraga kampanye karena dianggap sudah kebablasan. " Panwaslu bukan melakukan penertiban tapi melakukan pengrusakan" , ucapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang tidak diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tapi juga dilakukan penertiban. Seperti pemasangan banner tidak diatur dalam PKPU namun juga dilakukan penertiban, disamping itu, PDI-P Kampar juga mempertanyakan alat peraga yang dipasangkan di perkarangan rumah pribadi.
" Sebetulnya perkarangan pribadi merupakan milik pribadi dan tidak diatur oleh Negara tapi juga dilakukan penertiban, yang diatur Negara adalah wilayah publik,". terang Abi Kesal.
Disebutkanya beberapa hari yang lalu, dalam Rakor di salah satu hotel Bangkinang yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai seserta Pemilu 2014 dan Panwas Kampar bahwa KPU menyatakan pemasangan banner dan pemasangan alat peraga di pekarangan pribadi diperbolehkan dan tidak terikat Peraturan KPU namun sekarang Panwas selalu beralasan terikat dengan zona.
Untuk itu, PDI-P Kampar kedepan akan meminta penafsiran hukum apakan pemasangan Banner melanggar peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 dan mendiskusikan apakan pemasangan pemasangan alat peraga di perkarangan pribadi juga melanggar PKPU. Bila tidak melanggar maka tindakan Panwaslu akan kita laporkan kepada Polres Kampar dan KPU Pusat serta badan kehormatan penyelenggara pemilu (BKPP).
Diutarakannya PDI-P ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan Panwaslu secara kekeluargaan dan meminta kepada Panwaslu menganti kerugian yang sudah dialami oleh PDI-P dan Caleg PDI-P Kampar. (syailan)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








