• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1925 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4258 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4263 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4214 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4328 Kali

  • Home
  • Hukrim

Korupsi Dana Penelitian, Dosen UNILAK Diciduk

Redaksi Radarpku

Jumat, 18 Desember 2015 15:15:00 WIB
Cetak
Korupsi Dana Penelitian, Dosen UNILAK Diciduk
PEKANBARU - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau, berinisial EY, secara resmi jadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Rutan Sialang Bungkuk, Kamis (17/12/2015) sore.

EY yang juga merupakan dosen di Unilak tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana penelitian senilai Rp350 juta, dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp5,5 miliar. Adapun saat itu (2012), LPPM Unilak dan Balitbang Riau bekerjasama melakukan sembilan judul penelitian.

"Untuk sembilan judul penelitian ini, dianggarkan dana sebesar Rp5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang dikelola LPPM Unilak dan diketuai oleh EY," sebut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad Lubis, saat diwawancarai GoRiau.com di ruangannya, Kamis sore.

"Proses penahanan ini untuk mempermudah penyidikan, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," sambung dia. "Tadi yang bersangkutan kita proses administrasi dan cek kesehatan, setelah itu kita titipkan (ditahan) di Rutan Sialang Bungkuk," sebutnya.

Dijelaskan Rahmad, kerjasama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.

Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak, serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.

"Orang yang ikut terlibat dalam kegiatan (penelitian,red) tersebut juga dipotong anggarannya, jika harusnya menerima Rp100 juta, maka dipangkas dan hanya dapat Rp50 juta," terangnya.

Dalam penyidikan juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian, ternyata tidak semuanya berasal dari dosen Unilak. Bahkan dalam melakukan penelitian itu, banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian.

"Namun dalam laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana penelitian serta tanda tangannya dipalsukan. Penyidik juga menemukan adanya kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," bebernya.

Pantauan GoRiau.com, EY yang tampak mengenakan baju batik cokelat bermotif bunga-bunga tersebut dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi beberapa penyidik Kejati Riau. Saat itu dirinya hanya tertunduk, sambil sesekali menutup wajah dari jepretan kamera awak media.

Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***

- See more at: http://www.goriau.com/berita/hukrim/diduga-terlibat-korupsi-dana-penelitian-kejati-riau-akhirnya-resmi-tahan-dosen-unilak.html#sthash.PoZBg1gA.dpuf
PEKANBARU - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau, berinisial EY, secara resmi jadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Rutan Sialang Bungkuk, Kamis (17/12/2015) sore.

EY yang juga merupakan dosen di Unilak tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana penelitian senilai Rp350 juta, dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp5,5 miliar. Adapun saat itu (2012), LPPM Unilak dan Balitbang Riau bekerjasama melakukan sembilan judul penelitian.

"Untuk sembilan judul penelitian ini, dianggarkan dana sebesar Rp5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang dikelola LPPM Unilak dan diketuai oleh EY," sebut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad Lubis, saat diwawancarai GoRiau.com di ruangannya, Kamis sore.

"Proses penahanan ini untuk mempermudah penyidikan, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," sambung dia. "Tadi yang bersangkutan kita proses administrasi dan cek kesehatan, setelah itu kita titipkan (ditahan) di Rutan Sialang Bungkuk," sebutnya.

Dijelaskan Rahmad, kerjasama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.

Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak, serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.

"Orang yang ikut terlibat dalam kegiatan (penelitian,red) tersebut juga dipotong anggarannya, jika harusnya menerima Rp100 juta, maka dipangkas dan hanya dapat Rp50 juta," terangnya.

Dalam penyidikan juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian, ternyata tidak semuanya berasal dari dosen Unilak. Bahkan dalam melakukan penelitian itu, banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian.

"Namun dalam laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana penelitian serta tanda tangannya dipalsukan. Penyidik juga menemukan adanya kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," bebernya.

Pantauan GoRiau.com, EY yang tampak mengenakan baju batik cokelat bermotif bunga-bunga tersebut dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi beberapa penyidik Kejati Riau. Saat itu dirinya hanya tertunduk, sambil sesekali menutup wajah dari jepretan kamera awak media.

Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***

- See more at: http://www.goriau.com/berita/hukrim/diduga-terlibat-korupsi-dana-penelitian-kejati-riau-akhirnya-resmi-tahan-dosen-unilak.html#sthash.PoZBg1gA.dpuf

(RADARPEKANBARU.COM)- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau, berinisial EY, secara resmi jadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Rutan Sialang Bungkuk, Kamis sore 17 Desember 2015.

EY yang juga merupakan dosen di Unilak tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana penelitian senilai Rp350 juta, dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp5,5 miliar. Adapun saat itu (2012), LPPM Unilak dan Balitbang Riau bekerjasama melakukan sembilan judul penelitian.
"Untuk sembilan judul penelitian ini, dianggarkan dana sebesar Rp5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang dikelola LPPM Unilak dan diketuai oleh EY," sebut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad Lubis, kepada wartawan di ruangannya.

Dijelaskan Rahmad, kerjasama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.

Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak, serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.
"Orang yang ikut terlibat dalam kegiatan (penelitian,red) tersebut juga dipotong anggarannya, jika harusnya menerima Rp100 juta, maka dipangkas dan hanya dapat Rp50 juta," terangnya.

Dalam penyidikan juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian, ternyata tidak semuanya berasal dari dosen Unilak. Bahkan dalam melakukan penelitian itu, banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian.
"Namun dalam laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana penelitian serta tanda tangannya dipalsukan. Penyidik juga menemukan adanya kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," bebernya.

Pantauan RadarPekanbaru.com, EY yang tampak mengenakan baju batik cokelat bermotif bunga-bunga tersebut dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi beberapa penyidik Kejati Riau. Saat itu dirinya hanya tertunduk, sambil menutup wajah dari jepretan kamera awak media.

Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ( *)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com