PILIHAN +INDEKS
Alek Kurniawan Minta Penganiayaan Satpol-PP Diproses Hukum
Kabag Humas Pekanbaru, Alek Kurniawan
RADARPEKANABRU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan penyelesaian kasus pengroyokan dan pengrusakan anggota polisi di pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Senin dini hari ke proses hukum yang berlaku.
"Tidak perlu reaktif, mari menahan diri. Serahkan semua kepada proses hukum," ungkap Kabag Humas Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa.
Alek juga meminta anggota Satpol- PP tetap bekerja seperti biasa. Termasuk melakukan operasi razia rutin terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru.
"Tetap bekerja seperti biasa,"ujarnya.
Diakuinya apa yang terjadi hanya bermula pada salah paham saja. Sehingga tidak perlu dibesar-besarkan. Namun secara hukum semua sudah diserahkan kepada yang berwajib untuk memprosesnya.
Alek juga yakin semua ada aturannya sesuai ketentuan yang berlaku setiap kejadian pasti ada prosedur penyelesaian.
"Kita ikuti saja prosesnya," tambah Alek.
Kepala Kantor Satpol- PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebutkan personil Polresta Pekanbaru melakukan penyerbuan ke Kantor Satpol Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru, Selasa (1/12/15) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, tiga personil Satpol PP luka. Salah seorang luka gores senjata tajam di tangan cukup parah dan kini diopname di RS Awal Bros Pekanbaru.
"Ada tiga personil kita yang terluka. Salah seorangnya luka gores cukup parah di telapak tangan dan sekarang diopname di RS Awal Bros,"paparnya.
Ketiga personil Satpol PP yang terluka adalah Yuferdi dan Eka Putra yang menderita luka memar di wajah dan badan karena dipukuli. Sementara yang luka gores adalah Nur Yahya.
Menurut Zulfahmi, penyerangan tersebut bermula dari operasi penyakit masyarakat rutin yang dilakukan Satpol PP di sejumlah tempat rawan dijadikan tindak asusila pasangan muda-mudi pada Senin (30/11/`15) malam.
"Kami mengamankan 21 orang. dengan rincian 18 pria dan tiga perempuan. Mereka tidak memiliki indentitas, sehingga dibawa ke kantor untuk didata," tandasnya.
Salah seorang dari 21 orang yang diamankan ternyata memiliki keluarga anggota Polresta Pekanbaru. Setelah dihubungi, personil polisi itu datang bersama seorang temannya. Dilakukan diskusi dan kemudian disepakati pembebasan saudara polisi dan masalahnya dianggap selesai.
Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, mendadak polisi yang tadi datang untuk minta saudaranya dilepas datang lagi bersama puluhan temannya.
31 Polisi Telah Diperiksa Terkait Penganiayaan Anggota Satpol-PP
Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru hingga Selasa malam memeriksa sebanyak 31 Oknum Sabhara Kepolisian Daerah Riau yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru.
"Pemeriksaan masih terus berlangsung. Ada 31 polisi yang kita periksa dan tiga anggota Satpol PP," jelas Wakil Kepala Polisi Resor Kota Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Dia menjelaskan seluruh anggota yang diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru masih sebagai saksi. Sementara itu tiga anggota Satpol PP yang turut diperiksa terdiri dari dua korban dan satu saksi.
Sebelumnya diberitakan 30 oknum anggota Sabhara Polda Riau melakukan penganiayaan dan pengrusakan di Markas Satpol PP Pekanbaru pada Selasa dinihari. Akibatnya tiga anggota Satpol PP mengalami luka-luka dengan salah seorang diantanta terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Ketiga anggota Satpol PP yang mengalami luka-luka tersebut bernama Nofrialdi Eka Putra, Yulfredi dan Nuryahya.
Nofrialdi Eka merupakan anggota Satpol PP yang hingga saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit Awal Bros Pekanbaru.
Sementara itu Direktur Sabhara Polda Riau Kombes Pol Tumpal Manik mengaku telah bertemu dengan anggota keluarga Nofrial Eka dan menyampaikan permohonan maaf. Dia berjanji akan menindak tegas anggotanya yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mengalami luka-luka.
"Jika terbukti bersalah kita pasti tindak tegas," kata Direktur Sabhara Polda Riau Kombes Pol Tumpal Manik di Pekanbaru.
Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut ke penyidik Polresta Pekanbaru. Jika terbukti, lanjutnya, maka ancaman pemecatan mungkin saja dilakukan pasca sidang kode etik.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali terjadi hal yang sama. "Langkah tegas perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," tegasnya.(*)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








