• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2335 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2275 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2306 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2273 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2284 Kali

  • Home
  • Hukrim

Penyidik Jerat Pimpinan Perusahaan Asing Pembakar Lahan Dengan Pasal Berlapis

Redaksi Radarpku

Jumat, 23 Oktober 2015 13:00:06 WIB
Cetak
Penyidik Jerat Pimpinan Perusahaan Asing Pembakar Lahan Dengan Pasal Berlapis
Penyidik Jerat Pimpinan Perusahaan Asing Pembakar Lahan Dengan Pasal Berlapis

RADARPEKANBARU.COM- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjerat tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur, perusahaan asing yang diduga membakar lahan dengan pasal berlapis.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Undan-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2009," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan ketiga tersangka diduga tidak hanya melakukan pembakaran lahan seluas 39 hektare dalam upaya perluasan lahan konsesi, namun juga merambah kawan hutan terbatas tanpa seizin menteri.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli diketahui bahwa perusahaan itu turut melakukan konsesi di wilayah hutan terbatas yang belum mendapatkan izin dari menteri," kata Arif.

Ia menjelaskan pasal yang diterapkan yakni Pasal 17 ayat 2 Juncto pasal 92 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan.

Selanjutnya pasal 109 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 98 juncto 99 juncto 116 Juncto 118 Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk mencekal tiga petinggi PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) yang secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim baik secara lisan maupun melalui surat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim saat ditemui Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan mekanisme pencekalan tersebut harus melalui Mabes Polri untuk selanjutnya dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kita ikuti mekanisme yang berlaku. Intinya sudah menyurati Mabes Polri melalu telfon, fax dan surat resmi," jelasnya.

Menurut dia pencekalan terhadap ketiga petinggi PT PLM yang merupakan warga negara Singapura itu adalah upaya Polda Riau dalam proses penyidikan.

PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 39 hektar untuk memperluas areal perkebunan.

Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2015, Polda Riau yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Riau mendalami keterlibatan 18 korporasi yang diduga membakar lahan  yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Riau.

Seluruh korporasi tersebut ditangani masing-masing Polres se Riau. Polres Indragiri Hilir menyelidiki dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari 18 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan paling banyak ditemukan di Pelalawan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo dengan luas lahan terbakar sekitar 533 hektare, PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan 250 hektare,  PT Parawira di Pelalawan 300 hektare dan  KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 500 hektare.

Selanjutnya di Kabupaten Indragiri Hilir, yakni PT Sumatera Riang Lestari dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektare dan PT Bina Duta Laksana dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektare.

Sementara itu di Kampar terdapat empat korporasi, yakni PT Perawang Sukses Perkasa Industri dengan luas lahan terbakar 4,2 hektare, PT Siak Raya Timber dengan luas lahan terbakar 5,2 hektare, PT Riau Jaya Utama dengan luas lahan terbakar 10 hektare dan PT Hutani Sola Lestari dengan luas lahan terbakar 91,2 hektare.

Kemudian di Indragiri Hulu terdapat dua korporasi, yakni PT Alam Sari Lestari di Inhu dengan luas han terbakar sekitar 116 hektare dan PT Palm Kestari Makmur di Inhu  29 hektare.

Di Rokan Hilir terdapat dua korporasi yang diduga menghanguskan ribuan hektar lahan, yakni PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang dengan luas lahan terkabar 288 hektare dan PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil dengan luas lahan terbakar 2.960 hektare.

PT PAN United di Bengkalis dengan luas lahan terbakar 200 hektare, PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak dengan luas lahan terbakar 70 hektare, PT Suntara gajapati di Dumai dengan luas lahan terbakar lima hektare dan PT Rimba Lazuardi di Kuantan Singingi dengan luas lahan terbakar 15 hektare diduga turut terlibat pembakaran lahan.(*/ant)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com