PILIHAN +INDEKS
Tak Ada Pilihan Lain, MK Harus Patuhi Putusan PTUN
Eva Sundari, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P
JAKARTA, (radarpekanbaru.com)- Mahkamah Konstitusi dinilai tak punya pilihan selain mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis AKbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
"Saya pikir risikonya berat jika presiden mengabaikan (putusan PTUN itu) sehingga pasti akan legowo menerima. Posisi MK juga dipastikan akan melaksanakan putusan PTUN, tidak ada pilihan lain," kata anggota Komisi III DPR dari FPDI-P Eva Kusuma Sundari, Senin (23/12/2013) malam.
Para pihak terkait, ujar Eva, juga tak perlu mempersulit pelaksanaan putusan PTUN tersebut. Apalagi, kata dia, proses penggantian hakim konstitusi dapat dilaksanakan dengan cepat oleh presiden.
Mekanisme penggantian hakim konstitusi oleh presiden, tutur Eva, tak serumit proses seleksi yang digelar DPR. "Presiden telah memiliki pangalaman saat menyeleksi hakim-hakim konstitusi sebelumnya," imbuh dia.
Eva mengimbau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ikut andil saat melakukan seleksi hakim konstitusi. Harapannya, hakim konstitusi selanjutnya jauh dari kesan kepentingan pribadi, sekaligus mematahkan tudingan publik saat Patrialis ditunjuk menjadi hakim konstitusi.
"Bukan problem yang pelik, walau harapan saya calon (hakim konstitusi) perempuan bisa diprioritaskan oleh tim Wantimpres," kata Eva.
Diberitakan sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyambut positif putusan itu.
Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena dianggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi.
Koalisi berpendapat pula penunjukan Patrialis cacat hukum. Padahal, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi. (kmc)
Editor : Ramli
"Saya pikir risikonya berat jika presiden mengabaikan (putusan PTUN itu) sehingga pasti akan legowo menerima. Posisi MK juga dipastikan akan melaksanakan putusan PTUN, tidak ada pilihan lain," kata anggota Komisi III DPR dari FPDI-P Eva Kusuma Sundari, Senin (23/12/2013) malam.
Para pihak terkait, ujar Eva, juga tak perlu mempersulit pelaksanaan putusan PTUN tersebut. Apalagi, kata dia, proses penggantian hakim konstitusi dapat dilaksanakan dengan cepat oleh presiden.
Mekanisme penggantian hakim konstitusi oleh presiden, tutur Eva, tak serumit proses seleksi yang digelar DPR. "Presiden telah memiliki pangalaman saat menyeleksi hakim-hakim konstitusi sebelumnya," imbuh dia.
Eva mengimbau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ikut andil saat melakukan seleksi hakim konstitusi. Harapannya, hakim konstitusi selanjutnya jauh dari kesan kepentingan pribadi, sekaligus mematahkan tudingan publik saat Patrialis ditunjuk menjadi hakim konstitusi.
"Bukan problem yang pelik, walau harapan saya calon (hakim konstitusi) perempuan bisa diprioritaskan oleh tim Wantimpres," kata Eva.
Diberitakan sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyambut positif putusan itu.
Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena dianggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi.
Koalisi berpendapat pula penunjukan Patrialis cacat hukum. Padahal, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi. (kmc)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun A.
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkep.
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS



.jpg)




