PILIHAN +INDEKS
Tak Ada Pilihan Lain, MK Harus Patuhi Putusan PTUN
Eva Sundari, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P
JAKARTA, (radarpekanbaru.com)- Mahkamah Konstitusi dinilai tak punya pilihan selain mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis AKbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
"Saya pikir risikonya berat jika presiden mengabaikan (putusan PTUN itu) sehingga pasti akan legowo menerima. Posisi MK juga dipastikan akan melaksanakan putusan PTUN, tidak ada pilihan lain," kata anggota Komisi III DPR dari FPDI-P Eva Kusuma Sundari, Senin (23/12/2013) malam.
Para pihak terkait, ujar Eva, juga tak perlu mempersulit pelaksanaan putusan PTUN tersebut. Apalagi, kata dia, proses penggantian hakim konstitusi dapat dilaksanakan dengan cepat oleh presiden.
Mekanisme penggantian hakim konstitusi oleh presiden, tutur Eva, tak serumit proses seleksi yang digelar DPR. "Presiden telah memiliki pangalaman saat menyeleksi hakim-hakim konstitusi sebelumnya," imbuh dia.
Eva mengimbau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ikut andil saat melakukan seleksi hakim konstitusi. Harapannya, hakim konstitusi selanjutnya jauh dari kesan kepentingan pribadi, sekaligus mematahkan tudingan publik saat Patrialis ditunjuk menjadi hakim konstitusi.
"Bukan problem yang pelik, walau harapan saya calon (hakim konstitusi) perempuan bisa diprioritaskan oleh tim Wantimpres," kata Eva.
Diberitakan sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyambut positif putusan itu.
Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena dianggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi.
Koalisi berpendapat pula penunjukan Patrialis cacat hukum. Padahal, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi. (kmc)
Editor : Ramli
"Saya pikir risikonya berat jika presiden mengabaikan (putusan PTUN itu) sehingga pasti akan legowo menerima. Posisi MK juga dipastikan akan melaksanakan putusan PTUN, tidak ada pilihan lain," kata anggota Komisi III DPR dari FPDI-P Eva Kusuma Sundari, Senin (23/12/2013) malam.
Para pihak terkait, ujar Eva, juga tak perlu mempersulit pelaksanaan putusan PTUN tersebut. Apalagi, kata dia, proses penggantian hakim konstitusi dapat dilaksanakan dengan cepat oleh presiden.
Mekanisme penggantian hakim konstitusi oleh presiden, tutur Eva, tak serumit proses seleksi yang digelar DPR. "Presiden telah memiliki pangalaman saat menyeleksi hakim-hakim konstitusi sebelumnya," imbuh dia.
Eva mengimbau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ikut andil saat melakukan seleksi hakim konstitusi. Harapannya, hakim konstitusi selanjutnya jauh dari kesan kepentingan pribadi, sekaligus mematahkan tudingan publik saat Patrialis ditunjuk menjadi hakim konstitusi.
"Bukan problem yang pelik, walau harapan saya calon (hakim konstitusi) perempuan bisa diprioritaskan oleh tim Wantimpres," kata Eva.
Diberitakan sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyambut positif putusan itu.
Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena dianggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi.
Koalisi berpendapat pula penunjukan Patrialis cacat hukum. Padahal, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi. (kmc)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








