• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3052 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3023 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3002 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3004 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3006 Kali

  • Home
  • Hukrim

KPK Lakukan Rekonstruksi Dugaan Suap APBD Riau di Pekanbaru Tanpa Annas Maamun

Redaksi Radarpku

Selasa, 22 September 2015 15:30:10 WIB
Cetak
KPK Lakukan Rekonstruksi Dugaan Suap APBD Riau di Pekanbaru Tanpa Annas Maamun
Hadir dalam rekonstrukai seperti Rusli Ahmad, Noviwaldy Jusman, Iwa Sirwani Bibra, Mansyur, Riki Hariansyah, A Kirjuhari, Rusli Efendi, Supriati serta Hardi Jamaluddin ( foto riauterkini).

RADARPEKANBARU.COM - Rekonstruksi kasus suap APBD Riau 2015 yang digelar oleh penyidik KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, Senin, tanpa dihadiri oleh Annas Maamun.

Dari pantauan  di lokasi terlihat Ahmad Kirjauhari yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap APBD Riau 2015 sebagai pemeran utama dalam sejumlah adegan rekonstruksi. Turut terlihat sejumlah mantan anggota DPRD Riau serta pejabat yang terlibat dalam rekontruski tersebut, seperti mantan kepala Bagian Protokoler Fuadilazi, mantan anggota DPRD Riau Wan Amir Firdaus, Syahri Abu Bakar, Muhammad Abdi, mantan kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri, dan sopir pribadi Wan Amir Firdaus, Suwarno.

Dalam rekonstruksi itu telihat sejumlah adegan yang menyertakan tersangka suap APBD 2015 lainnya, yakni gubernur nonaktif Riau Annas Maamun. Namun, dalam reka ulang ini Annas tidak hadir dan digantikan oleh sopir KPK. Selain Annas Maamun, peran pengganti lainnya juga diterapkan pada mantan anggota DPRD Riau lainnya, yakni Riki Hariansyah.

Dari gelar perkara yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB, terlihat adegan berawal dari datangnya mobil yang membawa sejumlah uang dalam kantong plastik hitam. Mobil tersebut disopiri oleh Suwarno yang merupakan sopir Wan Amir. Selanjutnya, Annas Maamun yang digantikan oleh sopir KPK memerintahkan kepada Fuadi untuk mengambil uang yang tersimpan dalam dua plastik bewarna hitam untuk dibawa ke mobil Syahrial Abubakar. Selanjutnya, satu tas backpack diambil oleh sopir mantan Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri, Syahrial Abubakar.

Dalam sejumlah adegan yang diperankan, Annas Maamun berperan sebagai pemberi instruksi. Sementara itu, Fuadilazi kepada wartawan, setelah rekonstruksi, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa plastik itu berisi uang.

"Saya hanya memindahkan tas belanja yang di-hekter, tetapi tidak tahu isinya apa. Itu karena saya disuruh pindahkan saja," ujarnya.

Ia sendiri tidak mengetahui secara jelas uang itu dibawa ke mana. Namun, dari informasi yang dirangkum uang itu selanjutnya dibawa ke kantor gubernur Riau dan gedung DPRD Riau.

Rekonstruksi yang berakhir sekitar pukul 17.45 WIB itu sendiri berakhir pada adegan 12, yakni Riki Hariansyah terlihat memberikan bingkisan plastik hitam kepada Ahmad Kirjauhari.

Kuasa hukum tersangka Ahamd Kirjauhari, Khairul Salim dan Musa, mengatakan, bahwa kliennya mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi secara kooperatif.

"Klien kami mengikuti seluruh rangakaian rekonstruksi itu dengan kooperatif. Ini semua untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Rekonstruksi sendiri dijadwalkan akan dilakukan kembali pada Selasa (22/9) di kantor gubernur Riau dan gedung DPRD Riau. Menurut informasi yang didapat, rekonstruksi dilakukan di kedua tempat itu untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan suap APBD Riau.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014. Tidak lama berselang, KPK juga menetapkan Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas menjadi tersangka.

Annas diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait dengan pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD yang menerima uang suap itu.

Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.

Sementara itu, Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pemberian suap.

Annas sendiri sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas kasus suap alih fungsi lahan di Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah Rokan Hilir 1.214 hektare.(Radarpku)



 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
22 Juli 2026
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
  • 2 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
  • 3 Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
  • 4 Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
  • 5 Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
  • 6 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 7 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com