• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1919 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4252 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4257 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4206 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4320 Kali

  • Home
  • Hukrim

PLN Pekanbaru Putuskan Kilometer Tanpa Duketahui Pemilik Rumah Bisa Dipidana

LPPN RI : Pemutusan Kilometer Lisrik Hanya Bisa Dilakukan Bila Ada Keputusan Pengadilan

Redaksi Radarpku

Kamis, 17 September 2015 01:06:43 WIB
Cetak
LPPN RI : Pemutusan Kilometer Lisrik Hanya Bisa Dilakukan Bila Ada Keputusan Pengadilan
Apris Domo di Kantor PLN

RADARPEKANBARU.COM–Prilaku kesewenang-wenangan petugas PLN cabang Pekanbaru terhadap konsumen kembali terulang,padahal memutus meteran tanpa konfirmasi kepada konsumen termasuk melanggar UU perlindungan konsumen dan melanggar hukum.

Apris Domo Ketua LPPN RI mengaku kaget ketika mendapati meteran listrik hilang (diduga dicabut tanpa konfirmasi) di rumah mertuanya di jalan Hangtuah Ujung Nomor 284 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya.



Apris mengaku kecewa dan menyesalkan tindakan sepihak pegawai PLN. Hal ini sangat merugikan pelanggan sehubungan rumah kosong dan didalamnya banyak peralatan yang menggunakan arus listrik.



Menurut Apris PLN Pekanbaru juga tidak memberikan pemberitahuan sehubungan pemutusan dan pembongkaran tersebut. Padahal, menurut aturan yang berlaku pihak PLN seharusnya mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali. Lembar I untuk keterlambatan bulan pertama, lembar 2 untuk bulan kedua, dan lembar 3 untuk bulan ketiga.

“Saya heran dan marah, mengapa PLN datang tanpa permisi seperti maling. Apakah seperti ini kelakuan karyawan perusahaan milik negara? Kalaupun  tidak ada orang di rumah, seharusnya mereka lapor Ketua RT atau RW.

Biar mereka( Ketua RT atau RW ) menghubungi saya atau mertua saya” tegas Apris.

Melihat meteran sudah dibongkar, Apris langsung datang ke kantor PLN menanyakan perihal pembongkaran sepihak tersebut

"Saya datang dan saya tanyakan kepetugas, siapa oknum yang memutus aliran listrik tersubut?, ternyata pelakunya adalah petugas dari kontraktor swasta (outsourcing) yang ternyata berkantor di kantor PLN"

"Saya suruh petugas mencari sampai ketemu digudang, akhirnya meteran dapat kembali, dan sekarang sudah terpasang kembali" kata apris.

Apris berjanji melalui lembaga LPPN RI yang ia pimpin berjanji akan memperpanjang masalah ini dan berencana akan melalukan gugatan pelanggaran hukum kepada PLN dan Pihak outsourcing " tambahnya lagi.

"Tindakan PLN yang memutuskan sambungan aliran listrik dengan alasan menunggak tidak mempunyai kekuatan hukum dan pemutusan tersebut tergolong illegal atau dapat disebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum."

"Dan bila meninjau hukum perjanjian atau kontrak, bilamana ada pelanggaran terhadap suatu isi perjanjian, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi. Sehingga dengan adanya perbuatan wanprestasi, maka upaya eksekutorial pemutusan baru bisa dilakukan bilamana telah mendapat putusan pengadilan yang memutuskan terbukti atau tidaknya pelanggaran hukum.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah jelas dan tegas menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang seperti itu harus dibatalkan demi hukum karena setiap tindakan pemutusan aliran listrik tanpa didahului proses hukum jelas termasuk perbuatan yang tergolong illegal. Pembongkaran meteran listrik tidak dapat dibenarkan."

"Apalagi proses pemutusan pihak PLN menggunakan jasa swasta outsourcing  tidak dapat dibenarkan dan mestinya dapat berakibat hukum. Hal itu tak ubahnya seperti jasa penagihan (debt collector) yang melakukan eksekusi-eksekusi kendaraan tanpa menggunakan prosedur yang benar" kata apris panjang lebar.

Apris mangaku mendapat kerugian materi atas pemutusan paksa kilometer listrik di rumah mertuanya yang juga pernah ia tempati untuk kantor LSM LPPN RI.

"Akbat pemutusan paksa 1 unit kulkas dan TV menjadi rusak" beber apris.(RadarPku)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com