LPPN RI : Pemutusan Kilometer Lisrik Hanya Bisa Dilakukan Bila Ada Keputusan Pengadilan

Kamis, 17 September 2015

Apris Domo di Kantor PLN

RADARPEKANBARU.COM–Prilaku kesewenang-wenangan petugas PLN cabang Pekanbaru terhadap konsumen kembali terulang,padahal memutus meteran tanpa konfirmasi kepada konsumen termasuk melanggar UU perlindungan konsumen dan melanggar hukum.

Apris Domo Ketua LPPN RI mengaku kaget ketika mendapati meteran listrik hilang (diduga dicabut tanpa konfirmasi) di rumah mertuanya di jalan Hangtuah Ujung Nomor 284 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya.



Apris mengaku kecewa dan menyesalkan tindakan sepihak pegawai PLN. Hal ini sangat merugikan pelanggan sehubungan rumah kosong dan didalamnya banyak peralatan yang menggunakan arus listrik.



Menurut Apris PLN Pekanbaru juga tidak memberikan pemberitahuan sehubungan pemutusan dan pembongkaran tersebut. Padahal, menurut aturan yang berlaku pihak PLN seharusnya mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali. Lembar I untuk keterlambatan bulan pertama, lembar 2 untuk bulan kedua, dan lembar 3 untuk bulan ketiga.

“Saya heran dan marah, mengapa PLN datang tanpa permisi seperti maling. Apakah seperti ini kelakuan karyawan perusahaan milik negara? Kalaupun  tidak ada orang di rumah, seharusnya mereka lapor Ketua RT atau RW.

Biar mereka( Ketua RT atau RW ) menghubungi saya atau mertua saya” tegas Apris.

Melihat meteran sudah dibongkar, Apris langsung datang ke kantor PLN menanyakan perihal pembongkaran sepihak tersebut

"Saya datang dan saya tanyakan kepetugas, siapa oknum yang memutus aliran listrik tersubut?, ternyata pelakunya adalah petugas dari kontraktor swasta (outsourcing) yang ternyata berkantor di kantor PLN"

"Saya suruh petugas mencari sampai ketemu digudang, akhirnya meteran dapat kembali, dan sekarang sudah terpasang kembali" kata apris.

Apris berjanji melalui lembaga LPPN RI yang ia pimpin berjanji akan memperpanjang masalah ini dan berencana akan melalukan gugatan pelanggaran hukum kepada PLN dan Pihak outsourcing " tambahnya lagi.

"Tindakan PLN yang memutuskan sambungan aliran listrik dengan alasan menunggak tidak mempunyai kekuatan hukum dan pemutusan tersebut tergolong illegal atau dapat disebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum."

"Dan bila meninjau hukum perjanjian atau kontrak, bilamana ada pelanggaran terhadap suatu isi perjanjian, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi. Sehingga dengan adanya perbuatan wanprestasi, maka upaya eksekutorial pemutusan baru bisa dilakukan bilamana telah mendapat putusan pengadilan yang memutuskan terbukti atau tidaknya pelanggaran hukum.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah jelas dan tegas menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang seperti itu harus dibatalkan demi hukum karena setiap tindakan pemutusan aliran listrik tanpa didahului proses hukum jelas termasuk perbuatan yang tergolong illegal. Pembongkaran meteran listrik tidak dapat dibenarkan."

"Apalagi proses pemutusan pihak PLN menggunakan jasa swasta outsourcing  tidak dapat dibenarkan dan mestinya dapat berakibat hukum. Hal itu tak ubahnya seperti jasa penagihan (debt collector) yang melakukan eksekusi-eksekusi kendaraan tanpa menggunakan prosedur yang benar" kata apris panjang lebar.

Apris mangaku mendapat kerugian materi atas pemutusan paksa kilometer listrik di rumah mertuanya yang juga pernah ia tempati untuk kantor LSM LPPN RI.

"Akbat pemutusan paksa 1 unit kulkas dan TV menjadi rusak" beber apris.(RadarPku)