• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3052 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3023 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3002 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3004 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3006 Kali

  • Home
  • Hukrim

PLN Pekanbaru Putuskan Kilometer Tanpa Duketahui Pemilik Rumah Bisa Dipidana

LPPN RI : Pemutusan Kilometer Lisrik Hanya Bisa Dilakukan Bila Ada Keputusan Pengadilan

Redaksi Radarpku

Kamis, 17 September 2015 01:06:43 WIB
Cetak
LPPN RI : Pemutusan Kilometer Lisrik Hanya Bisa Dilakukan Bila Ada Keputusan Pengadilan
Apris Domo di Kantor PLN

RADARPEKANBARU.COM–Prilaku kesewenang-wenangan petugas PLN cabang Pekanbaru terhadap konsumen kembali terulang,padahal memutus meteran tanpa konfirmasi kepada konsumen termasuk melanggar UU perlindungan konsumen dan melanggar hukum.

Apris Domo Ketua LPPN RI mengaku kaget ketika mendapati meteran listrik hilang (diduga dicabut tanpa konfirmasi) di rumah mertuanya di jalan Hangtuah Ujung Nomor 284 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya.



Apris mengaku kecewa dan menyesalkan tindakan sepihak pegawai PLN. Hal ini sangat merugikan pelanggan sehubungan rumah kosong dan didalamnya banyak peralatan yang menggunakan arus listrik.



Menurut Apris PLN Pekanbaru juga tidak memberikan pemberitahuan sehubungan pemutusan dan pembongkaran tersebut. Padahal, menurut aturan yang berlaku pihak PLN seharusnya mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali. Lembar I untuk keterlambatan bulan pertama, lembar 2 untuk bulan kedua, dan lembar 3 untuk bulan ketiga.

“Saya heran dan marah, mengapa PLN datang tanpa permisi seperti maling. Apakah seperti ini kelakuan karyawan perusahaan milik negara? Kalaupun  tidak ada orang di rumah, seharusnya mereka lapor Ketua RT atau RW.

Biar mereka( Ketua RT atau RW ) menghubungi saya atau mertua saya” tegas Apris.

Melihat meteran sudah dibongkar, Apris langsung datang ke kantor PLN menanyakan perihal pembongkaran sepihak tersebut

"Saya datang dan saya tanyakan kepetugas, siapa oknum yang memutus aliran listrik tersubut?, ternyata pelakunya adalah petugas dari kontraktor swasta (outsourcing) yang ternyata berkantor di kantor PLN"

"Saya suruh petugas mencari sampai ketemu digudang, akhirnya meteran dapat kembali, dan sekarang sudah terpasang kembali" kata apris.

Apris berjanji melalui lembaga LPPN RI yang ia pimpin berjanji akan memperpanjang masalah ini dan berencana akan melalukan gugatan pelanggaran hukum kepada PLN dan Pihak outsourcing " tambahnya lagi.

"Tindakan PLN yang memutuskan sambungan aliran listrik dengan alasan menunggak tidak mempunyai kekuatan hukum dan pemutusan tersebut tergolong illegal atau dapat disebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum."

"Dan bila meninjau hukum perjanjian atau kontrak, bilamana ada pelanggaran terhadap suatu isi perjanjian, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi. Sehingga dengan adanya perbuatan wanprestasi, maka upaya eksekutorial pemutusan baru bisa dilakukan bilamana telah mendapat putusan pengadilan yang memutuskan terbukti atau tidaknya pelanggaran hukum.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah jelas dan tegas menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang seperti itu harus dibatalkan demi hukum karena setiap tindakan pemutusan aliran listrik tanpa didahului proses hukum jelas termasuk perbuatan yang tergolong illegal. Pembongkaran meteran listrik tidak dapat dibenarkan."

"Apalagi proses pemutusan pihak PLN menggunakan jasa swasta outsourcing  tidak dapat dibenarkan dan mestinya dapat berakibat hukum. Hal itu tak ubahnya seperti jasa penagihan (debt collector) yang melakukan eksekusi-eksekusi kendaraan tanpa menggunakan prosedur yang benar" kata apris panjang lebar.

Apris mangaku mendapat kerugian materi atas pemutusan paksa kilometer listrik di rumah mertuanya yang juga pernah ia tempati untuk kantor LSM LPPN RI.

"Akbat pemutusan paksa 1 unit kulkas dan TV menjadi rusak" beber apris.(RadarPku)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
22 Juli 2026
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
  • 2 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
  • 3 Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
  • 4 Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
  • 5 Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
  • 6 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 7 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com