Polda Riau Tetapkan 41 Tersangka Pembakaran Lahan
RADARPEKANBARU.COM- Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau telah menetapkan sebanyak 41 tersangka pelaku pembakar lahan terhitung sejak Januari hingga September 2015.
"Dalam sepekan terakhir ada penambahan tersangka baru dari Polres Rokan Hulu dan Indragiri Hulu dengan total delapan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan 41 tersangka tersebut merupakan hasil operasi patroli dan tangkap tangan oleh jajaran Polda Riau dengan total 37 Laporan Polisi (LP).
"Ada 37 LP dengan 13 perkara dalam proses penyidikan, satu perkara Tahap I, dan 21 perkara sudah P-21," ujarnya.
Ia menjelaskan seluruh tersangka tersebut masing-masing diungkap Polres Pelalawan dengan tujuh tersangka, Bengkalis tiga tersangka, Indagiri Hulu delapan tersangka, Indragiri Hilir empat tersangka, Kampar dua tersangka dan Rokan Hilir empat tersangka.
Selanjutnya Kabupaten Meranti satu tersangka, Kota Dumai dua tersangka, Rokan Hulu lima tersangka dan Siak empat tersangka dimana keseluruhan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurut Guntur, seluruh pelaku yang diamankan mayoritas adalah petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Selanjutnya tercatat di Bengkalis terdapat seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan setempat yang tertangkap karena melakukan pembakaran.
Sementara itu, satu korporasi yang disebutkan terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan saat ini terus dalam proses penyelidikan. Ia menjelaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Selanjutnya saat ini Polda Riau turut melakukan penyelidikan terhadap tiga korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.
"Kita masih terus selidiki, jika sudah ada bukti kita pasti akan tetapkan sebagai tersangka, Penyelidikan itu dalam rangka pencarian bukti," katanya kepada.(Radarpku/Zul)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








