PILIHAN +INDEKS
Pengacara SBY incar orang dekat Anas
Jakarta (radarpekanbaru.com) - Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, melayangkan somasi kepada salah satu kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Sri Mulyono. Somasi dilayangkan atas tulisan yang diunggah Sri di Kompasiana.com dengan judul, "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
"Mereka keberatan dengan salah satu kalimat di tulisan itu," kata Mulyono saat dihubungi kemarin, 22 Desember 2013. Dalam tulisan itu, pada paragraf ketiga, Sri menulis, "Dari Jedah SBY 'memerintahkan' KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas 'tersangka'."
Mulyono mengatakan, dalam suratnya, pengacara SBY minta memberikan bukti kapan SBY memberi perintah kepada KPK. Sri mengatakan akan menjawab surat tersebut setelah melakukan kajian atas tulisan yang dia unggah. "Saya akan jelaskan mengapa menggunakan tanda kutip," kata dia.
Dalam suratnya, Mulyono menuturkan, pengacara SBY memberikan tenggat waktu selama seminggu padanya untuk memberikan jawaban. Jika sampai pada tenggat yang ditentukan tak ada jawaban, menurut Mulyono, pengacara SBY akan menempuh jalur hukum.
Tenggat waktu itu seharusnya berakhir pada Jumat lalu, 20 Desember 2013. Namun dia mengaku baru menerima surat pada Kamis lalu. Sri berjanji akan memberikan keterangan kepada media pada pertengahan pekan ini.
Editor :Ahmad Adryan
Sumber :Tc
"Mereka keberatan dengan salah satu kalimat di tulisan itu," kata Mulyono saat dihubungi kemarin, 22 Desember 2013. Dalam tulisan itu, pada paragraf ketiga, Sri menulis, "Dari Jedah SBY 'memerintahkan' KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas 'tersangka'."
Mulyono mengatakan, dalam suratnya, pengacara SBY minta memberikan bukti kapan SBY memberi perintah kepada KPK. Sri mengatakan akan menjawab surat tersebut setelah melakukan kajian atas tulisan yang dia unggah. "Saya akan jelaskan mengapa menggunakan tanda kutip," kata dia.
Dalam suratnya, Mulyono menuturkan, pengacara SBY memberikan tenggat waktu selama seminggu padanya untuk memberikan jawaban. Jika sampai pada tenggat yang ditentukan tak ada jawaban, menurut Mulyono, pengacara SBY akan menempuh jalur hukum.
Tenggat waktu itu seharusnya berakhir pada Jumat lalu, 20 Desember 2013. Namun dia mengaku baru menerima surat pada Kamis lalu. Sri berjanji akan memberikan keterangan kepada media pada pertengahan pekan ini.
Editor :Ahmad Adryan
Sumber :Tc
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








