• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2316 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2255 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2287 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2255 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2265 Kali

  • Home
  • Nasional

Cara Jusuf Kalla Beri Hormat Bendera Pusaka Sudah Sesuai Aturan

Redaksi Radarpku

Senin, 17 Agustus 2015 21:55:14 WIB
Cetak
Cara Jusuf Kalla Beri Hormat Bendera Pusaka Sudah Sesuai Aturan
Perbandingan Foto Era Sukarno dan Jokowi

JAKARTA-Siang ini netizen Indonesia diramaikan oleh aksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak hormat saat pengibaran bendera di upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana Merdeka.

Lalu apakah itu kemudian bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia?

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, penghormatan kepada bendera pusaka telah diatur di Pasal 20.

"Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri. Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi - wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan," tulis penjelasan untuk Pasal 20 itu.

Selanjutnya penjelasan Pasal 20 adalah, "dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Khatolik. Yang dimaksud dengan topi-wanita ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai wanita Islam," ungkap penjelasan pasal tersebut.

Penjelasan Pasal 20 di PP Nomor 40/58 menerangkan secara lebih detail mengenai hormat terhadap bendera kebangsaan yang disandingkan paling atas dari simbol-simbol lain. Bendera dikibarkan harus lebih tinggi dari simbol apapun terkecuali bersandingan dengan bendera negara lain, karena setiap negara adalah sederajat.

Menyoal JK yang tidak menghormat pada bendera pusaka, Pasal 20 secara eksplisit tidak mengatur agar penghormatan dilakukan dengan mengangkat tangan kanan sambil merapatkan jari dan menyimpannya di pelipis.

Di Pasal 20, yang juga dijelaskan dalam penjelasan di atas mengungkapkan, bahwa "Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai." Pasal tersebut dengan jelas tidak mengatakan teknis dan cara menghormat yang harus dilakukan.

Meski kemudian dalam kalimat berikutnya dijelaskan, "Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu." Dalam tafsir terserbut, cara menghormat menjadi suatu kebiasaan sebuah organisasi, dalam hal ini bisa disebut seperti Polri atau Tentara Nasional Indonesia yang memiliki budaya penghormatannya sendiri.

Penjelasan mengenai mereka yang tidak berseragam memiliki aturan tersendiri untuk memberikan penghormatan, PP 40/1958 Pasal 20, di kalimat terakhir menjelaskan, "Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan."

Khusus penjelasan mengenai tutup kepala telah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pasal 20.

Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. "Beri Hormat" seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri.

Perdebatan mengenai tindakan JK tersebut akhirnya merangksek naik dalam topik paling populer di Twitter di hari Kemerdekaan Indonesia ke-70, mewarnai topik populer lainnya yang kebanyakan bercerita tentang hari kemerdekaan Indonesia. (CNN)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:21:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Survei Adidaya Institute mengel.

Nasional

Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:49:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - BPJS Kesehatan menghadapi risik.

Nasional

Gagal Stabilkan Harga Pangan, Zulhas dan Budi Santoso Layak Dicopot

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:53:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga kebutuhan pokok yang teru.

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Senin, 08 Juni 2026 - 09:46:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi tektonik berkekuatan.

Nasional

Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes

Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:13:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelatih Timnas Indonesia, John .

Nasional

Hakim Jatuhkan Vonis Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 05 Juni 2026 - 09:42:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hakim Pengadilan Tipikor Jakart.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com