• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2717 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2661 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2683 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2660 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2660 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait korupsi pelisiran Bupati Kampar

Kejati Riau mengaku belum terima salinan putusan Bank Sari Madu Kampar

Redaksi Radarpku

Kamis, 06 Agustus 2015 10:39:18 WIB
Cetak
Kejati Riau mengaku belum terima salinan putusan Bank Sari Madu Kampar

RADARPEKANBARU.COM -Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, ternyata hingga kini belum menerima salinan putusan terhadap mantan Direktur Bank Sari Madu Bangkinang Kampar, HM.Syafri dalam kasus korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar Jefri Noer.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rachmat S Lubis SH MH, kepada wartawan Selasa (4/8) sore.

Ia mengatakan pasca putusan majelis hakim terhadap perkara korupsi Bank Sari Madu Bangkinang Kampar, dengan terdakwa mantan Derektur HM Syafri,pihaknya belum menerima salinan putusannya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.

"Sampai sekarang kita belum terima salinan putusannya," ujar Rachmat.

Saat disinggung bagaimana proses atau perkembangan penyidikan Bank Sari Madu Bangkinang Kampar dalam kasus korupsi perjalanan dinas Bupati kampar Jefri Noer, Rachmat, mengatakan kalau kasus itu Kejari Bangkinang yang menanganinya, "Itu kan Kejari Bangkinang yang menangani kasusnya," ujar Rachmat.

Ia membenarkan dalam penyidikan serta persidangan perkara korupsi mantan Bank Sari Madu Derektur HM Syafri, yang digelar tahun 2014 lalu  mengajak atau mengundang Bupati Kampar Jefri Noer selaku komisaris Utama (Komut) ikut menghadiri kegiatan ICA Epo di Manchester Inggris dengan dana perjalanan dinas sebesar Rp203 juta, "Kita tunggulah salinan putusannya nanti," ujar Rachmat.

Untuk diketahui, Mantan Dirut BPR Sarimadu divonis majelis hakim tipikor pada PN Pekanbaru jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 1,5 tahun penjara pada perkara korupsi perjalanan ke luar negeri Bupati Kampar dan keluarga.

HM Syafri yang sebelumnya dituntut hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH dan JPU Effendi Z SH, selama 6,5 tahun. Diringankan hakim dengan vonis hukuman hanya 1,5 tahun penjara.

Syafri terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan majelis tipikor ini, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Sebagaimana yang dijatuhkan jaksa dalam dalam amar tuntutan dakwaannya.

Usai majelis hakim membacakan amar putusan vonisnya. Terdakwa sedikit lega, menyatakan pikir pikir atas putusan majelis tersebut.

Sebelumnya, JPU Marel SH, Effendi Z SH serta JPU M Fitry Adhy S. Menuntuta terdakwa HM Syafri, mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Sarimadu, Bangkinang, Kampar. Dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Syafri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 114 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan badan 3 tahun dan 3 bulan penjara. Atas perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa itu berawal pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu. Dimana Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI menghadiri acara ICA Epo di Manchester, Inggris. Kemudian Kejati Riau mengatakan Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan kedua anak dan istrinya, Jefry Noer merupakan Komisaris Utama di BPR Sarimadu.

Kemudian Syafri membuat surat izin untuk kepengurusan visa yang ditandatangani Jefry. Lalu Syafri membuat rekomendasi perjalanan dinas atas nama Jefry Noer selaku bupati, istrinya Eva Yuliana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, serta dua putranya yang dijadikan Jefry sebagai ajudannya.

Segala biaya keberangkatan, mulai dari pengurusan visa, tiket hingga biaya lainnya, dibebankan terdakwa kepada PD BPR Sarimadu. Dana untuk perjalanan dinas sebesar Rp 203 juta yang dikeluarkan terdakwa akomodasi keberangkatan kepada Bupati Jefri Noer sebesar Rp 60,7 juta istrinya Eva Yuliana wakil ketua DPRD Kampar Rp 53.119 juta.

Dan kedua anak Jefry Noer yakni Jeri Vermata Rp 44,589 juta. Rahmat Jevari Juniardo Rp 44 juta saat ini Caleg terpilih DPRD kabupaten Kampar dari partai Demokrat. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 203 juta.(Zi)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
23 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
23 Juni 2026
Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
23 Juni 2026
Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
23 Juni 2026
Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
23 Juni 2026
AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
23 Juni 2026
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
22 Juni 2026
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
22 Juni 2026
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
22 Juni 2026
Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
22 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
  • 2 Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
  • 3 Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
  • 4 Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
  • 5 Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
  • 6 AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
  • 7 Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com