• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3035 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3008 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2984 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2990 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2986 Kali

  • Home
  • Nasional

Surati MA Soal Eksekusi PTPN 5, Menteri BUMN Dituding Intervensi Pengadilan

Redaksi Radarpku

Senin, 29 Juni 2015 21:06:14 WIB
Cetak
Surati MA Soal Eksekusi PTPN 5, Menteri BUMN Dituding Intervensi Pengadilan
Surat dengan Nomor : S-295/MBU/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015 itu adalah permintaan Menteri kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang agar melakukan Penundaan atas sita eksekusi perkara perdata Nomor : 38/PDT.G/2013/PN.BKN.

RADARPEKANBARU.COM-Gugatan Legal Standing Yayasan Riau Madani terhadap kebun seluas 2.823,52 Ha milik PT. Perkebunan Nusantara V Riau, pada akhirnya dicemari oleh skenario yang melibatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk diketahui perjalanan hukum atas perkara tersebut telah mencapai puncaknya. Di mana pada saat ini semestinya telah dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkara tersebut sebagaimana putusan kasasi yang pada akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Namun, merasa tidak rela kehilangan kebun miliknya, PT. Perkebunan Nusantara V melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sayangnya, pada detik-detik pengajuan sita eksekusi oleh Yayasan Riau Madani, surat yang mengatasnamakan Kementerian BUMN dan ditandatangani oleh Rini M Soemarno muncul secara tiba-tiba dan telah berada ditangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Sementara pada saat itu adalah moment kedua Aanmaning (teguran).

Surat dengan Nomor : S-295/MBU/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015 itu adalah permintaan Menteri kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang agar melakukan Penundaan atas sita eksekusi perkara perdata Nomor : 38/PDT.G/2013/PN.BKN.

Bukan hanya itu, Mahkamah Agung RI juga kebagian surat yang sama bernomor S-290/MBU/05/2015. Dalam perihal surat tersebut, Menteri BUMN memohon dukungan Mahkamah Agung atas perkara 38/PDT.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 154/PDT/2014/PT.PBR tanggal 24 November 2014.

Sebagaimana dituturkan oleh Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan kepada wartawan, Jumat (5/6)  lalu, sewaktu proses aanmaning Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menunjukkan surat dari Menteri BUMN tertanggal 25 Mei 2015 kepada para pihak yang hadir.

“Setiap perkara itu jika putusan suatu perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, diajukan lah sita eksekusi. Namun sebelum eksekusi mesti ada aanmaning (teguran kepada kedua belah pihak, Red) apakah setuju dilakukan sita eksekusi,” jelas Surya.

“Pengadilan sudah memerintahkan pihak termohon (PTPN V, Red) untuk mengosongkan area. Seharusnya PTPN V melakukan pengosongan area tanpa dipaksa. Namun, Ketua PN Bangkinang Suharno menyampaikan ada surat dari Menteri BUMN yang isinya permohonan penundaan eksekusi,’’ tutur Surya.

Surya Darma Hasibuan menambahkan, setelah menerima copy surat dari Menteri BUMN itu, Senin depan (8/6), LSM Yayasan Riau Madani mengirimkan surat permohonan sita eksekusi kembali. Padahal, imbuh Surya, sebenarnya proses hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak mempengaruhi proses eksekusi.

Surat Menteri BUMN tersebut, meski pada point terakhir ditegaskan tidak mengintervensi pihak PN Bangkinang, namun dari point point sebelumnya bisa ditafsirkan mengintervensi. Apalagi dalam kasus ini Menteri BUMN bukan para pihak yang terkait dalam perkara ini. ‘’Menteri BUMN itu adalah orang luar. Mengapa ikut campur dia,’’ tukasnya.

Di tempat terpisah, Dirut PTPN V melalui Kabag Humas Friando Panjaitan yang dikonfirmasikan soal surat Menteri BUMN yang terkesan mengintervensi proses eksekusi lahan, enggan untuk berkomentar banyak. ‘’Kalau soal itu saya tidak bisa mencampuri, karena itu kan surat menteri,’’ kilahnya.

Saat ditanya apakah terbitnya surat Menteri BUMN itu berawal dari permohonan yang disampaikan pihak PTPN V, Friando mengakui secara corporate memang pihaknya melaporkan semua informasi dan permasalahan yang ada. Namun apa isi surat itu pihaknya tidak berwenang mencampurinya.

‘’Silahkan tanya menteri nya lah. Kalau saya dengar, di situ (dalam surat Menteri BUMN, Red) bahasanya tidak bermaksud mencampuri jalannya proses hukum,’’ pungkasnya.

Menanggapi perihal surat Menteri BUMN yang dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang dan Mahkamah Agung, Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans M Pasaribu, SH mengatakan dalam hal ini PTPN V disengaja atau tidak disengaja telah menyeret Menteri BUMN untuk mengintervensi peradilan.

Menurut Daud Frans proses hukum ini tidak boleh dicampuri atau diintervensi oleh pihak manapun. “Proses hukum kan telah selesai dan berkekuatan hukum tetap serta telah memiliki kekuatan eksekutorial, jadi putusan pengadilan harus segera dijalankan,” tuturnya kepada Suara Persada, Sabtu (13/6).

“Sedangkan PK yang diajukan pihak PTPN V tidak menghambat jalannya proses eksekusi dan surat Menteri BUMN itu tidak bisa dijadikan alasan oleh PN Bangkinang untuk menunda terlaksananya proses eksekusi, apalagi dalam perkara ini Kementerian BUMN bukanlah para pihak. Pengadilan harus menghormati proses eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut Daud memaparkan bahwa lembaga eksekutif tidak boleh mengintervensi lembaga yudikatif, apa lagi dalam kondisi “carut-marut” nya penegakan hukum saat ini. “Menteri BUMN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar taat hukum,” tandasnya.

“Hal seperti ini sangat berbahaya, apa lagi jika ada yang membawa hal ini ke ranah politik. Tentunya ini bisa jadi senjata untuk menjatuhkan Menteri BUMN,” pungkasnya. (Radarpku/BY/Sp)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:48:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:30:00 WIB

Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.

Nasional

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Senin, 20 Juli 2026 - 10:29:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:14:17 WIB

RADARPEKANBARU .COM - .

Nasional

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Belum Usai, KPK Terus Dalami Dugaan Suap

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Beri Tenggat 1 Bulan untuk Benahi Tata Kelola Program MBG

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:30:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto membe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
21 Juli 2026
Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
21 Juli 2026
Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota
20 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pekan Ini Hadir di Kampar, Pekanbaru dan Dumai
20 Juli 2026
Pemprov Riau Akhirnya Buka Lagi Program Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
20 Juli 2026
Agung Nugroho Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IMI Riau Periode Keempat
20 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
  • 2 BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
  • 3 Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
  • 4 Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
  • 5 Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
  • 6 Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
  • 7 Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com