• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1882 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4206 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4210 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4167 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4280 Kali

  • Home
  • Nasional

Surati MA Soal Eksekusi PTPN 5, Menteri BUMN Dituding Intervensi Pengadilan

Redaksi Radarpku

Senin, 29 Juni 2015 21:06:14 WIB
Cetak
Surati MA Soal Eksekusi PTPN 5, Menteri BUMN Dituding Intervensi Pengadilan
Surat dengan Nomor : S-295/MBU/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015 itu adalah permintaan Menteri kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang agar melakukan Penundaan atas sita eksekusi perkara perdata Nomor : 38/PDT.G/2013/PN.BKN.

RADARPEKANBARU.COM-Gugatan Legal Standing Yayasan Riau Madani terhadap kebun seluas 2.823,52 Ha milik PT. Perkebunan Nusantara V Riau, pada akhirnya dicemari oleh skenario yang melibatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk diketahui perjalanan hukum atas perkara tersebut telah mencapai puncaknya. Di mana pada saat ini semestinya telah dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkara tersebut sebagaimana putusan kasasi yang pada akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Namun, merasa tidak rela kehilangan kebun miliknya, PT. Perkebunan Nusantara V melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sayangnya, pada detik-detik pengajuan sita eksekusi oleh Yayasan Riau Madani, surat yang mengatasnamakan Kementerian BUMN dan ditandatangani oleh Rini M Soemarno muncul secara tiba-tiba dan telah berada ditangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Sementara pada saat itu adalah moment kedua Aanmaning (teguran).

Surat dengan Nomor : S-295/MBU/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015 itu adalah permintaan Menteri kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang agar melakukan Penundaan atas sita eksekusi perkara perdata Nomor : 38/PDT.G/2013/PN.BKN.

Bukan hanya itu, Mahkamah Agung RI juga kebagian surat yang sama bernomor S-290/MBU/05/2015. Dalam perihal surat tersebut, Menteri BUMN memohon dukungan Mahkamah Agung atas perkara 38/PDT.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 154/PDT/2014/PT.PBR tanggal 24 November 2014.

Sebagaimana dituturkan oleh Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan kepada wartawan, Jumat (5/6)  lalu, sewaktu proses aanmaning Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menunjukkan surat dari Menteri BUMN tertanggal 25 Mei 2015 kepada para pihak yang hadir.

“Setiap perkara itu jika putusan suatu perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, diajukan lah sita eksekusi. Namun sebelum eksekusi mesti ada aanmaning (teguran kepada kedua belah pihak, Red) apakah setuju dilakukan sita eksekusi,” jelas Surya.

“Pengadilan sudah memerintahkan pihak termohon (PTPN V, Red) untuk mengosongkan area. Seharusnya PTPN V melakukan pengosongan area tanpa dipaksa. Namun, Ketua PN Bangkinang Suharno menyampaikan ada surat dari Menteri BUMN yang isinya permohonan penundaan eksekusi,’’ tutur Surya.

Surya Darma Hasibuan menambahkan, setelah menerima copy surat dari Menteri BUMN itu, Senin depan (8/6), LSM Yayasan Riau Madani mengirimkan surat permohonan sita eksekusi kembali. Padahal, imbuh Surya, sebenarnya proses hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak mempengaruhi proses eksekusi.

Surat Menteri BUMN tersebut, meski pada point terakhir ditegaskan tidak mengintervensi pihak PN Bangkinang, namun dari point point sebelumnya bisa ditafsirkan mengintervensi. Apalagi dalam kasus ini Menteri BUMN bukan para pihak yang terkait dalam perkara ini. ‘’Menteri BUMN itu adalah orang luar. Mengapa ikut campur dia,’’ tukasnya.

Di tempat terpisah, Dirut PTPN V melalui Kabag Humas Friando Panjaitan yang dikonfirmasikan soal surat Menteri BUMN yang terkesan mengintervensi proses eksekusi lahan, enggan untuk berkomentar banyak. ‘’Kalau soal itu saya tidak bisa mencampuri, karena itu kan surat menteri,’’ kilahnya.

Saat ditanya apakah terbitnya surat Menteri BUMN itu berawal dari permohonan yang disampaikan pihak PTPN V, Friando mengakui secara corporate memang pihaknya melaporkan semua informasi dan permasalahan yang ada. Namun apa isi surat itu pihaknya tidak berwenang mencampurinya.

‘’Silahkan tanya menteri nya lah. Kalau saya dengar, di situ (dalam surat Menteri BUMN, Red) bahasanya tidak bermaksud mencampuri jalannya proses hukum,’’ pungkasnya.

Menanggapi perihal surat Menteri BUMN yang dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang dan Mahkamah Agung, Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans M Pasaribu, SH mengatakan dalam hal ini PTPN V disengaja atau tidak disengaja telah menyeret Menteri BUMN untuk mengintervensi peradilan.

Menurut Daud Frans proses hukum ini tidak boleh dicampuri atau diintervensi oleh pihak manapun. “Proses hukum kan telah selesai dan berkekuatan hukum tetap serta telah memiliki kekuatan eksekutorial, jadi putusan pengadilan harus segera dijalankan,” tuturnya kepada Suara Persada, Sabtu (13/6).

“Sedangkan PK yang diajukan pihak PTPN V tidak menghambat jalannya proses eksekusi dan surat Menteri BUMN itu tidak bisa dijadikan alasan oleh PN Bangkinang untuk menunda terlaksananya proses eksekusi, apalagi dalam perkara ini Kementerian BUMN bukanlah para pihak. Pengadilan harus menghormati proses eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut Daud memaparkan bahwa lembaga eksekutif tidak boleh mengintervensi lembaga yudikatif, apa lagi dalam kondisi “carut-marut” nya penegakan hukum saat ini. “Menteri BUMN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar taat hukum,” tandasnya.

“Hal seperti ini sangat berbahaya, apa lagi jika ada yang membawa hal ini ke ranah politik. Tentunya ini bisa jadi senjata untuk menjatuhkan Menteri BUMN,” pungkasnya. (Radarpku/BY/Sp)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026 - 08:17:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Prabowo Mesti Perbaiki Tutur Kata sebagai Kepala Negara

Selasa, 22 September 2026 - 10:13:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Atasi Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 10:37:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

PT 5 Persen Upaya Menyederhanakan Kompromi Politik di DPR

Sabtu, 19 September 2026 - 08:53:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp232 Triliun

Jumat, 18 September 2026 - 08:28:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
24 September 2026
Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
24 September 2026
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn
23 September 2026
APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar
23 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
  • 2 Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
  • 4 Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
  • 5 KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
  • 6 Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
  • 7 Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com