Surati MA Soal Eksekusi PTPN 5, Menteri BUMN Dituding Intervensi Pengadilan

Senin, 29 Juni 2015

Surat dengan Nomor : S-295/MBU/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015 itu adalah permintaan Menteri kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang agar melakukan Penundaan atas sita eksekusi perkara perdata Nomor : 38/PDT.G/2013/PN.BKN.

RADARPEKANBARU.COM-Gugatan Legal Standing Yayasan Riau Madani terhadap kebun seluas 2.823,52 Ha milik PT. Perkebunan Nusantara V Riau, pada akhirnya dicemari oleh skenario yang melibatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk diketahui perjalanan hukum atas perkara tersebut telah mencapai puncaknya. Di mana pada saat ini semestinya telah dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkara tersebut sebagaimana putusan kasasi yang pada akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Namun, merasa tidak rela kehilangan kebun miliknya, PT. Perkebunan Nusantara V melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sayangnya, pada detik-detik pengajuan sita eksekusi oleh Yayasan Riau Madani, surat yang mengatasnamakan Kementerian BUMN dan ditandatangani oleh Rini M Soemarno muncul secara tiba-tiba dan telah berada ditangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Sementara pada saat itu adalah moment kedua Aanmaning (teguran).

Surat dengan Nomor : S-295/MBU/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015 itu adalah permintaan Menteri kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang agar melakukan Penundaan atas sita eksekusi perkara perdata Nomor : 38/PDT.G/2013/PN.BKN.

Bukan hanya itu, Mahkamah Agung RI juga kebagian surat yang sama bernomor S-290/MBU/05/2015. Dalam perihal surat tersebut, Menteri BUMN memohon dukungan Mahkamah Agung atas perkara 38/PDT.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 154/PDT/2014/PT.PBR tanggal 24 November 2014.

Sebagaimana dituturkan oleh Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan kepada wartawan, Jumat (5/6)  lalu, sewaktu proses aanmaning Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menunjukkan surat dari Menteri BUMN tertanggal 25 Mei 2015 kepada para pihak yang hadir.

“Setiap perkara itu jika putusan suatu perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, diajukan lah sita eksekusi. Namun sebelum eksekusi mesti ada aanmaning (teguran kepada kedua belah pihak, Red) apakah setuju dilakukan sita eksekusi,” jelas Surya.

“Pengadilan sudah memerintahkan pihak termohon (PTPN V, Red) untuk mengosongkan area. Seharusnya PTPN V melakukan pengosongan area tanpa dipaksa. Namun, Ketua PN Bangkinang Suharno menyampaikan ada surat dari Menteri BUMN yang isinya permohonan penundaan eksekusi,’’ tutur Surya.

Surya Darma Hasibuan menambahkan, setelah menerima copy surat dari Menteri BUMN itu, Senin depan (8/6), LSM Yayasan Riau Madani mengirimkan surat permohonan sita eksekusi kembali. Padahal, imbuh Surya, sebenarnya proses hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak mempengaruhi proses eksekusi.

Surat Menteri BUMN tersebut, meski pada point terakhir ditegaskan tidak mengintervensi pihak PN Bangkinang, namun dari point point sebelumnya bisa ditafsirkan mengintervensi. Apalagi dalam kasus ini Menteri BUMN bukan para pihak yang terkait dalam perkara ini. ‘’Menteri BUMN itu adalah orang luar. Mengapa ikut campur dia,’’ tukasnya.

Di tempat terpisah, Dirut PTPN V melalui Kabag Humas Friando Panjaitan yang dikonfirmasikan soal surat Menteri BUMN yang terkesan mengintervensi proses eksekusi lahan, enggan untuk berkomentar banyak. ‘’Kalau soal itu saya tidak bisa mencampuri, karena itu kan surat menteri,’’ kilahnya.

Saat ditanya apakah terbitnya surat Menteri BUMN itu berawal dari permohonan yang disampaikan pihak PTPN V, Friando mengakui secara corporate memang pihaknya melaporkan semua informasi dan permasalahan yang ada. Namun apa isi surat itu pihaknya tidak berwenang mencampurinya.

‘’Silahkan tanya menteri nya lah. Kalau saya dengar, di situ (dalam surat Menteri BUMN, Red) bahasanya tidak bermaksud mencampuri jalannya proses hukum,’’ pungkasnya.

Menanggapi perihal surat Menteri BUMN yang dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang dan Mahkamah Agung, Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans M Pasaribu, SH mengatakan dalam hal ini PTPN V disengaja atau tidak disengaja telah menyeret Menteri BUMN untuk mengintervensi peradilan.

Menurut Daud Frans proses hukum ini tidak boleh dicampuri atau diintervensi oleh pihak manapun. “Proses hukum kan telah selesai dan berkekuatan hukum tetap serta telah memiliki kekuatan eksekutorial, jadi putusan pengadilan harus segera dijalankan,” tuturnya kepada Suara Persada, Sabtu (13/6).

“Sedangkan PK yang diajukan pihak PTPN V tidak menghambat jalannya proses eksekusi dan surat Menteri BUMN itu tidak bisa dijadikan alasan oleh PN Bangkinang untuk menunda terlaksananya proses eksekusi, apalagi dalam perkara ini Kementerian BUMN bukanlah para pihak. Pengadilan harus menghormati proses eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut Daud memaparkan bahwa lembaga eksekutif tidak boleh mengintervensi lembaga yudikatif, apa lagi dalam kondisi “carut-marut” nya penegakan hukum saat ini. “Menteri BUMN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar taat hukum,” tandasnya.

“Hal seperti ini sangat berbahaya, apa lagi jika ada yang membawa hal ini ke ranah politik. Tentunya ini bisa jadi senjata untuk menjatuhkan Menteri BUMN,” pungkasnya. (Radarpku/BY/Sp)