• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2256 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4588 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4614 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4564 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4688 Kali

  • Home
  • Nasional

Surati MA Soal Eksekusi PTPN 5, Menteri BUMN Dituding Intervensi Pengadilan

Redaksi Radarpku

Senin, 29 Juni 2015 21:06:14 WIB
Cetak
Surati MA Soal Eksekusi PTPN 5, Menteri BUMN Dituding Intervensi Pengadilan
Surat dengan Nomor : S-295/MBU/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015 itu adalah permintaan Menteri kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang agar melakukan Penundaan atas sita eksekusi perkara perdata Nomor : 38/PDT.G/2013/PN.BKN.

RADARPEKANBARU.COM-Gugatan Legal Standing Yayasan Riau Madani terhadap kebun seluas 2.823,52 Ha milik PT. Perkebunan Nusantara V Riau, pada akhirnya dicemari oleh skenario yang melibatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk diketahui perjalanan hukum atas perkara tersebut telah mencapai puncaknya. Di mana pada saat ini semestinya telah dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkara tersebut sebagaimana putusan kasasi yang pada akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Namun, merasa tidak rela kehilangan kebun miliknya, PT. Perkebunan Nusantara V melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sayangnya, pada detik-detik pengajuan sita eksekusi oleh Yayasan Riau Madani, surat yang mengatasnamakan Kementerian BUMN dan ditandatangani oleh Rini M Soemarno muncul secara tiba-tiba dan telah berada ditangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Sementara pada saat itu adalah moment kedua Aanmaning (teguran).

Surat dengan Nomor : S-295/MBU/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015 itu adalah permintaan Menteri kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang agar melakukan Penundaan atas sita eksekusi perkara perdata Nomor : 38/PDT.G/2013/PN.BKN.

Bukan hanya itu, Mahkamah Agung RI juga kebagian surat yang sama bernomor S-290/MBU/05/2015. Dalam perihal surat tersebut, Menteri BUMN memohon dukungan Mahkamah Agung atas perkara 38/PDT.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 154/PDT/2014/PT.PBR tanggal 24 November 2014.

Sebagaimana dituturkan oleh Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan kepada wartawan, Jumat (5/6)  lalu, sewaktu proses aanmaning Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menunjukkan surat dari Menteri BUMN tertanggal 25 Mei 2015 kepada para pihak yang hadir.

“Setiap perkara itu jika putusan suatu perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, diajukan lah sita eksekusi. Namun sebelum eksekusi mesti ada aanmaning (teguran kepada kedua belah pihak, Red) apakah setuju dilakukan sita eksekusi,” jelas Surya.

“Pengadilan sudah memerintahkan pihak termohon (PTPN V, Red) untuk mengosongkan area. Seharusnya PTPN V melakukan pengosongan area tanpa dipaksa. Namun, Ketua PN Bangkinang Suharno menyampaikan ada surat dari Menteri BUMN yang isinya permohonan penundaan eksekusi,’’ tutur Surya.

Surya Darma Hasibuan menambahkan, setelah menerima copy surat dari Menteri BUMN itu, Senin depan (8/6), LSM Yayasan Riau Madani mengirimkan surat permohonan sita eksekusi kembali. Padahal, imbuh Surya, sebenarnya proses hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak mempengaruhi proses eksekusi.

Surat Menteri BUMN tersebut, meski pada point terakhir ditegaskan tidak mengintervensi pihak PN Bangkinang, namun dari point point sebelumnya bisa ditafsirkan mengintervensi. Apalagi dalam kasus ini Menteri BUMN bukan para pihak yang terkait dalam perkara ini. ‘’Menteri BUMN itu adalah orang luar. Mengapa ikut campur dia,’’ tukasnya.

Di tempat terpisah, Dirut PTPN V melalui Kabag Humas Friando Panjaitan yang dikonfirmasikan soal surat Menteri BUMN yang terkesan mengintervensi proses eksekusi lahan, enggan untuk berkomentar banyak. ‘’Kalau soal itu saya tidak bisa mencampuri, karena itu kan surat menteri,’’ kilahnya.

Saat ditanya apakah terbitnya surat Menteri BUMN itu berawal dari permohonan yang disampaikan pihak PTPN V, Friando mengakui secara corporate memang pihaknya melaporkan semua informasi dan permasalahan yang ada. Namun apa isi surat itu pihaknya tidak berwenang mencampurinya.

‘’Silahkan tanya menteri nya lah. Kalau saya dengar, di situ (dalam surat Menteri BUMN, Red) bahasanya tidak bermaksud mencampuri jalannya proses hukum,’’ pungkasnya.

Menanggapi perihal surat Menteri BUMN yang dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang dan Mahkamah Agung, Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans M Pasaribu, SH mengatakan dalam hal ini PTPN V disengaja atau tidak disengaja telah menyeret Menteri BUMN untuk mengintervensi peradilan.

Menurut Daud Frans proses hukum ini tidak boleh dicampuri atau diintervensi oleh pihak manapun. “Proses hukum kan telah selesai dan berkekuatan hukum tetap serta telah memiliki kekuatan eksekutorial, jadi putusan pengadilan harus segera dijalankan,” tuturnya kepada Suara Persada, Sabtu (13/6).

“Sedangkan PK yang diajukan pihak PTPN V tidak menghambat jalannya proses eksekusi dan surat Menteri BUMN itu tidak bisa dijadikan alasan oleh PN Bangkinang untuk menunda terlaksananya proses eksekusi, apalagi dalam perkara ini Kementerian BUMN bukanlah para pihak. Pengadilan harus menghormati proses eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut Daud memaparkan bahwa lembaga eksekutif tidak boleh mengintervensi lembaga yudikatif, apa lagi dalam kondisi “carut-marut” nya penegakan hukum saat ini. “Menteri BUMN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar taat hukum,” tandasnya.

“Hal seperti ini sangat berbahaya, apa lagi jika ada yang membawa hal ini ke ranah politik. Tentunya ini bisa jadi senjata untuk menjatuhkan Menteri BUMN,” pungkasnya. (Radarpku/BY/Sp)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:44:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK.

Nasional

Ini 10 Menteri Terbaik Versi Survei Arawicaksa Institute

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:23:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:16:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
15 Oktober 2026
Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
15 Oktober 2026
3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
15 Oktober 2026
Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
15 Oktober 2026
Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
15 Oktober 2026
Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
15 Oktober 2026
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
  • 2 Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
  • 3 3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
  • 4 Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
  • 5 Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
  • 6 Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
  • 7 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com