PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2707 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2855 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2670 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2531 Kali
Korupsi KITB Siak
Jaksa Periksa Notaris Proyek Kapal Tengker
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami kasus korupsi PT Kawasan Industri Tanjung Buton di Kabupaten Siak. Rabu (18/12), jaksa kembali memeriksa notaris bernama Yarlinda.
Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, mengatakan, Yarlinda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin, matan Direktur Utama PT KITB. Saat ini, Syafruddin telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.
Yarlinda diperiksa jaksa penyidik Rahim di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. "Diperiksa terkait jual beli kapal tengker. Kapal itu tidak bisa digunakan sesuai fungsinya," ujar Mukhzan.
Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Bupati Siak, H Arwin AS, Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rifatul Ummah, Betty Royani, Direktur PT Kreasi Laksana, Nana S Yusuf dan Direktur PT TBMS, Raden Fathan Kami.
Untuk diketahui, kasus berawal ketika. tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Siak menganggarkan dana untuk kawasan Tanjung Buton melalui PT KITB sebesar hampir Rp38 miliar. Dana itu dicairkan bertahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp6 miliar dan 2007 Rp30 miliar.
Setelah dana dicairkan, pihak PT KITB tak menggunakan untuk pengembangan kawasan Tanjung Buton. Pada tahun 2008, PT KITB membeli kapal tengker senilai Rp17 miliar pada PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) yang merupakan bentukan PT KITB dengan PT Miway Persana Makmur. Dana terus mengucur hingga puluhan miliar.
Akibat pembelian kapal tengker, negara dirugikan sebesar Rp21 miliar lebih. Selain membeli kapal tengker, dana juga ditempatkan di BPRS Ummah (BPR Perusda) dibawah PT TBMS sebesar Rp9 miliar hingga kerugian negara Rp4,5 miliar lebih. Total kerugian negara mencapai Rp26 miliar. (lam/hrc)
Editor : Ahmad Adryan
Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, mengatakan, Yarlinda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin, matan Direktur Utama PT KITB. Saat ini, Syafruddin telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.
Yarlinda diperiksa jaksa penyidik Rahim di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. "Diperiksa terkait jual beli kapal tengker. Kapal itu tidak bisa digunakan sesuai fungsinya," ujar Mukhzan.
Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Bupati Siak, H Arwin AS, Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rifatul Ummah, Betty Royani, Direktur PT Kreasi Laksana, Nana S Yusuf dan Direktur PT TBMS, Raden Fathan Kami.
Untuk diketahui, kasus berawal ketika. tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Siak menganggarkan dana untuk kawasan Tanjung Buton melalui PT KITB sebesar hampir Rp38 miliar. Dana itu dicairkan bertahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp6 miliar dan 2007 Rp30 miliar.
Setelah dana dicairkan, pihak PT KITB tak menggunakan untuk pengembangan kawasan Tanjung Buton. Pada tahun 2008, PT KITB membeli kapal tengker senilai Rp17 miliar pada PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) yang merupakan bentukan PT KITB dengan PT Miway Persana Makmur. Dana terus mengucur hingga puluhan miliar.
Akibat pembelian kapal tengker, negara dirugikan sebesar Rp21 miliar lebih. Selain membeli kapal tengker, dana juga ditempatkan di BPRS Ummah (BPR Perusda) dibawah PT TBMS sebesar Rp9 miliar hingga kerugian negara Rp4,5 miliar lebih. Total kerugian negara mencapai Rp26 miliar. (lam/hrc)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS