• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2299 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2239 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2271 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2239 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2249 Kali

  • Home
  • Nasional

Ada Apa dengan Majelis Hakim, Penjahat Kakap Abob Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Jumat, 19 Juni 2015 13:27:24 WIB
Cetak
Ada Apa dengan Majelis Hakim, Penjahat Kakap Abob Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

RADARPEKANBARU.COM-Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Kapten Abob di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung anti-klimak.

Pasalnya, Abob yang dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), hanya divonis hakim selama 4 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo dalam pertimbangannya, Abob bukanlah aktor utama dalam kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Dumai.

Ia hanya dinilai sebagai orang yang membantu bisnis ilegal Antonius Manulang, seorang anggota TNI-AL aktif di Dumai.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Mahbub turut serta dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," jelas majelis hakim sewaktu membacakan pertimbangan hukum.

Selain penjara 4 tahun, hakim juga mewajibkan Kapten Abob membayar uang denda Rp200 juta. Dalam hak uang tersebut tidak dibayar, maka terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tak membebankan Kapten Abob membayar uang pengganti, sebagaimana tuntutan JPU. Menurut hakim, terdakwa Abob tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

"Menyatakan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidananya, serta mengembalikan barang bukti yang disita kepada terdakwa," tegas majelis hakim.

Atas vonis tersebut, Abob melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hal serupa juga dinyatakan JPU Abdul Faried dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU menuntut Abob selama 16 tahun penjara. Kapten Abob juga diwajikan membayar denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Selain penjara, JPU juga mewajibkan Kapten Abob membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp67 miliar, subsidair 8 tahun.

Seperti diberitakan, para terdakwa didakwa JPU melakukan TPPU dari hasil kencing minyak di Perairan Selat Malaka. Mereka menyalin minyak dari kapal Pertamina ke kapal milik Kapten Abob.

Aktivitas ini dikawal oknum TNI AL, Antonius Manulang, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Militer.

Sementara peran Yusri dan Ahmad Arifin adalah memberi kabar ada kapal Pertamina yang mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya, minyak itu disalin di tengah laut dengan menggunakan kapal milik Kapten Abob.

Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan disalin ke beberapa kapal. Disinilah peran Anun untuk menjualnnya ke beberapa pengusaha lokal dan luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura. Hasilnya ditransfer ke rekening Niwen.

Hasil penjualan yang mencapai Rp1,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Dunun sendiri, kemudian dikenal dengan 'Raja Ruko' Bengkalis karena mempunyai banyak gedung, tanah, pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak Abob, kos-kosan dan usaha lainnya. (Lipo/Ms)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:49:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - BPJS Kesehatan menghadapi risik.

Nasional

Gagal Stabilkan Harga Pangan, Zulhas dan Budi Santoso Layak Dicopot

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:53:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga kebutuhan pokok yang teru.

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Senin, 08 Juni 2026 - 09:46:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi tektonik berkekuatan.

Nasional

Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes

Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:13:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelatih Timnas Indonesia, John .

Nasional

Hakim Jatuhkan Vonis Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 05 Juni 2026 - 09:42:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hakim Pengadilan Tipikor Jakart.

Nasional

Sikat BGN, Bukti Penegakan Hukum Era Prabowo Tak Pandang Bulu

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027
10 Juni 2026
AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz
10 Juni 2026
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
09 Juni 2026
Diduga Pakai Senpi Koboi, Pria Misterius Di Rohil Intimidasi Pengendara Mobil
09 Juni 2026
Pemprov Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak ke Pemko Pekanbaru
09 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Polda Riau Tetap Tegakkan Aturan Lalu Lintas
09 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
  • 2 Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
  • 3 Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
  • 4 Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
  • 5 Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027
  • 6 AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz
  • 7 PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com