PILIHAN +INDEKS
Palsukan Keterangan Saksi
Jaksa Sobrani Binzar SH Dilaporkan ke Kejati Riau
Kejaksaan Negri Bangkinang
PEKANBARU,(radarpekanbaru.com)-Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Sobrani Binzar SH dilaporkan tiga orang saksi ke Asisten Pengawasa (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya yang bersangkutan diduga telah melakukan keterangan mereka di persidangan.
Ketiga pelapor merupakan saksi "A de Charge" (meringankan) untuk terdakwa Dame Eri Sandi br Panggabean, terdiri dari Erpita Br Tompul, Elistra Aritonang dan Rhonny Star Gultom mendatangi Kejati Riau, Selasa (17/12/13) sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut diterima langsung Aswas Kejati Riau dan seorang stafnya.
Salah seorang pelapor, Erpita Br Tompul (55) kepada wartawan, mengaku tidak pernah mengatakan hal yang ditulis jaksa dalam berkas tuntutan. Sehingga dia menilai tuntutan itu itu bertolak belakang dari fakta persidangan.
"Dalam kesaksian saya tidak pernah mengucapkan kata-kata saksi Mutiara boru Gultom menyerahkan uang kepada terdakwa. Saya juga tidak tahu bahwa sudah terjadi pinjam meminjam uang antara saksi Mutiara boru Gulton dengan terdakwa Dame Panggabean," tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan pelapor kedua, Elistra br Aritonang yang mengaku tidak pernah mengungkapkan dirinya menjelaskan saksi pernah meminjam uang kepada saksi Mutiara br Gultom dan uang tersebut "dibungakan" seperti yang dituliskan jaksa Sobrani Binzar SH dalam tuntutan.
Dalam amar tuntutan yang ditandatangani JPU Sobrani Binzar SH terdakwa Dame Eri Sandy Boru Panggabean disebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa. Terdakwa Dame Panggabean sendiri telah dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan 20 lembar kwitansi penyerahan uang.
Kasi Humas dan Penkum Kejati Riau, Mukhzan SH saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tersebut dan segera mempelajari kasusnya.
"Laporan sudah diterima, kita pelajari dulu, dan akan kita liat perjalanan sidangnya, serta vonis dari hakim, jika terbukti, ada sanksi yang akan dikenakan kepada jaksa tersebut," ungkapnya.(ram)
Sumber : riauterkini
Ketiga pelapor merupakan saksi "A de Charge" (meringankan) untuk terdakwa Dame Eri Sandi br Panggabean, terdiri dari Erpita Br Tompul, Elistra Aritonang dan Rhonny Star Gultom mendatangi Kejati Riau, Selasa (17/12/13) sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut diterima langsung Aswas Kejati Riau dan seorang stafnya.
Salah seorang pelapor, Erpita Br Tompul (55) kepada wartawan, mengaku tidak pernah mengatakan hal yang ditulis jaksa dalam berkas tuntutan. Sehingga dia menilai tuntutan itu itu bertolak belakang dari fakta persidangan.
"Dalam kesaksian saya tidak pernah mengucapkan kata-kata saksi Mutiara boru Gultom menyerahkan uang kepada terdakwa. Saya juga tidak tahu bahwa sudah terjadi pinjam meminjam uang antara saksi Mutiara boru Gulton dengan terdakwa Dame Panggabean," tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan pelapor kedua, Elistra br Aritonang yang mengaku tidak pernah mengungkapkan dirinya menjelaskan saksi pernah meminjam uang kepada saksi Mutiara br Gultom dan uang tersebut "dibungakan" seperti yang dituliskan jaksa Sobrani Binzar SH dalam tuntutan.
Dalam amar tuntutan yang ditandatangani JPU Sobrani Binzar SH terdakwa Dame Eri Sandy Boru Panggabean disebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa. Terdakwa Dame Panggabean sendiri telah dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan 20 lembar kwitansi penyerahan uang.
Kasi Humas dan Penkum Kejati Riau, Mukhzan SH saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tersebut dan segera mempelajari kasusnya.
"Laporan sudah diterima, kita pelajari dulu, dan akan kita liat perjalanan sidangnya, serta vonis dari hakim, jika terbukti, ada sanksi yang akan dikenakan kepada jaksa tersebut," ungkapnya.(ram)
Sumber : riauterkini
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








