• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2254 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4587 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4612 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4563 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4687 Kali

  • Home
  • Riau

Pelaku Pengoplos Pupuk Bersubsidi Diancam Lima Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Jumat, 05 Juni 2015 15:40:55 WIB
Cetak
Pelaku Pengoplos Pupuk Bersubsidi Diancam Lima Tahun Penjara
Ilustrasi

Pekanbaru,Radarpekanbaru.com- Dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pengoplos pupuk bersubsidi dijerat dengan pasal berlapis dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 60 Ayat 1 Huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya tanaman Juncto Pasal 480 Juncto 55 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan gudang sekaligus pabrik pupuk opolosan yang digrebek Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis tersebut telah beroperasi selama enam tahun. "Sejak 2008 hingga sekarang," ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan para tersangka, pupuk tersebut diedarkan di wilayah Riau. "Hanya di Riau, tidak keluar daerah," jelasnya.

Namun, ia mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini sehingga terbongkar siapa saja pelaku yang berkecimpung di bisnis ini.

Sebelumnya Polres Bengkalis berhasil menggerebek gudang pupuk oplosan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Rabu lalu (3/6).

Ia menjelaskan, dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku, namun baru dua diantaranya yang ditetapksan sebagai tersangka yakni Zulkifli (47) yang merupakan pemilik gudang dan pengoplos pupuk dan Jame Manurung (33) yang berprofesi sebagai marketing atau pemasar pupuk-pupuk hasil oplosan.

Guntur menjelaskan bahwa sebelumnya gudang pupuk tersebut merupakan target operasi Polres Bengkalis. "Sebelumnya kita sudah pernah melakukan pemeriksaan, tapi pada pemeriksaan tersebut kami tidak berhasil menemukan pupuk oplosan," jelasnya.

Akan tetapi pihaknya terus mengawasi dan kemudian mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan pengoplosan yang dilakukan oleh tersangka sehingga akhirnya petugas berhasil meringkus para pelaku.

Ia mengatakan dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan delapan ton pupuk subsidi yang akan dioplos, dan empat ton pupuk oplosan yang berada di dalam gudang.

Sementara itu, dari Gudang tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 148 karung kosong KCl cap Mahkota, 45 karung kosong TSp cap Marauke, 45 karung kosong TSp cap Daun dan 46 lembar plastik bening.

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan satu unit mesin jahit karung, satu karung pupuk Za cap Daun, satu karung puopuk SP-36, tiga karung Pupuk Urea, dua karung MPK Mahkota, dan satu unit skop serta satu buah timbangan.

Diduga seluruh alat bukti yang diamankan seperti karung kosong dan mesin jahit karung digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi pupuk palsu atau pupuk oplosan. Lebih lanjut, ia menduga bahwa modus yang digunakan para pelaku yakni membeli pupuk bersubsidi dan kemudian mencampurkannya dengan bahan-bahan yang tersedia dan selanjutnya menjualnya kembali ke petani.

Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.(ant)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.

Riau

Bupati Afni Setujui Nama Syarwan Hamid Diabadikan untuk Nama Ruas Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Nama Letjen TNI (Purn) H. Sya.

Riau

Berbaju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak, Sampaikan Pesan Kesetiaan dan Keadilan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:35:30 WIB

Radarpekanbaru.com - Dari atas panggung, dengan meng.

Riau

Perdana, 41 Perangkat Daerah Tampilkan Wajah Pelayanan Di Pawai HUT ke-27 Kabupaten Siak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Pawai karnaval menyambutnya har.

Riau

Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:55:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dugaan penyimpangan pemberian k.

Riau

Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:51:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Haji.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
Nasihat Nabi Isa yang Diabadikan Para Ulama Turun Menurun, Pengingat Sepanjang Masa
14 Oktober 2026
Ini 10 Menteri Terbaik Versi Survei Arawicaksa Institute
14 Oktober 2026
Serangan Houthi Ganggu Jamaah Umrah, MUI Desak Perlindungan Warga Sipil
14 Oktober 2026
Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
13 Oktober 2026
Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
13 Oktober 2026
Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
13 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • 2 Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
  • 3 Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
  • 4 Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
  • 5 Nasihat Nabi Isa yang Diabadikan Para Ulama Turun Menurun, Pengingat Sepanjang Masa
  • 6 Ini 10 Menteri Terbaik Versi Survei Arawicaksa Institute
  • 7 Serangan Houthi Ganggu Jamaah Umrah, MUI Desak Perlindungan Warga Sipil

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com