• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2296 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2236 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2268 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2235 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2245 Kali

  • Home
  • Riau

Pelaku Pengoplos Pupuk Bersubsidi Diancam Lima Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Jumat, 05 Juni 2015 15:40:55 WIB
Cetak
Pelaku Pengoplos Pupuk Bersubsidi Diancam Lima Tahun Penjara
Ilustrasi

Pekanbaru,Radarpekanbaru.com- Dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pengoplos pupuk bersubsidi dijerat dengan pasal berlapis dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 60 Ayat 1 Huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya tanaman Juncto Pasal 480 Juncto 55 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan gudang sekaligus pabrik pupuk opolosan yang digrebek Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis tersebut telah beroperasi selama enam tahun. "Sejak 2008 hingga sekarang," ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan para tersangka, pupuk tersebut diedarkan di wilayah Riau. "Hanya di Riau, tidak keluar daerah," jelasnya.

Namun, ia mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini sehingga terbongkar siapa saja pelaku yang berkecimpung di bisnis ini.

Sebelumnya Polres Bengkalis berhasil menggerebek gudang pupuk oplosan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Rabu lalu (3/6).

Ia menjelaskan, dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku, namun baru dua diantaranya yang ditetapksan sebagai tersangka yakni Zulkifli (47) yang merupakan pemilik gudang dan pengoplos pupuk dan Jame Manurung (33) yang berprofesi sebagai marketing atau pemasar pupuk-pupuk hasil oplosan.

Guntur menjelaskan bahwa sebelumnya gudang pupuk tersebut merupakan target operasi Polres Bengkalis. "Sebelumnya kita sudah pernah melakukan pemeriksaan, tapi pada pemeriksaan tersebut kami tidak berhasil menemukan pupuk oplosan," jelasnya.

Akan tetapi pihaknya terus mengawasi dan kemudian mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan pengoplosan yang dilakukan oleh tersangka sehingga akhirnya petugas berhasil meringkus para pelaku.

Ia mengatakan dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan delapan ton pupuk subsidi yang akan dioplos, dan empat ton pupuk oplosan yang berada di dalam gudang.

Sementara itu, dari Gudang tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 148 karung kosong KCl cap Mahkota, 45 karung kosong TSp cap Marauke, 45 karung kosong TSp cap Daun dan 46 lembar plastik bening.

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan satu unit mesin jahit karung, satu karung pupuk Za cap Daun, satu karung puopuk SP-36, tiga karung Pupuk Urea, dua karung MPK Mahkota, dan satu unit skop serta satu buah timbangan.

Diduga seluruh alat bukti yang diamankan seperti karung kosong dan mesin jahit karung digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi pupuk palsu atau pupuk oplosan. Lebih lanjut, ia menduga bahwa modus yang digunakan para pelaku yakni membeli pupuk bersubsidi dan kemudian mencampurkannya dengan bahan-bahan yang tersedia dan selanjutnya menjualnya kembali ke petani.

Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.(ant)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.

Riau

Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:13:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jhonny Andrean, terdakwa tindak.

Riau

Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:04:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat Riau kini harus mero.

Riau

Diduga Pakai Senpi Koboi, Pria Misterius Di Rohil Intimidasi Pengendara Mobil

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:16:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Seorang pria bersenjata api (se.

Riau

Pemprov Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak ke Pemko Pekanbaru

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:07:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Polda Riau Tetap Tegakkan Aturan Lalu Lintas

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:03:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027
10 Juni 2026
AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz
10 Juni 2026
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
09 Juni 2026
Diduga Pakai Senpi Koboi, Pria Misterius Di Rohil Intimidasi Pengendara Mobil
09 Juni 2026
Pemprov Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak ke Pemko Pekanbaru
09 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Polda Riau Tetap Tegakkan Aturan Lalu Lintas
09 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
  • 2 Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
  • 3 Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
  • 4 Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
  • 5 Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027
  • 6 AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz
  • 7 PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com