• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3090 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3063 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3050 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3051 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3050 Kali

  • Home
  • Opini

Berlindung di Balik Diskresi

Redaksi Radarpku

Rabu, 13 Mei 2015 05:38:21 WIB
Cetak
Berlindung di Balik Diskresi
Beberapa waktu yang lalu kita dicengangkan perihal penegakan hukum oleh polisi. Dimana seorang polisi yaitu Bripka SW di wilayah hukum Polsek Gambir Jakarta Pusat, diborgol di tiang  bendera oleh koleganya sendiri. 
 
Alasan pemborgolan di tiang bendera itu menurut Kapolsek setempat adalah karena Briptu SW melawan kepada petugas di saat pemeriksaan urine dan darah. Dikatakan juga, Briptu SW dalam beberapa kali pemeriksaan juga positif menggunakan narkoba.
 
Mencermati uraian di atas, timbul pertanyaan, sejauh mana polisi boleh bertindak bebas (diskresi) dalam proses penegakan hukum? Benarkah tindakan polisi tersebut dengan alasan Briptu SW melawan disaat dilakukannya pemeriksaan? Bagimanakah pandangan Undang-Undang (UU) 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini? 
 
Polri adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam penegakan hukum, banyak hal yang harus diperhatikan. Karena itu Pasal 16 Ayat (1) Huruf (i) UU 2/2002 memberikan "kewenangan kondisional" kepada polisi, yaitu: "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab". Apa yang dimaksud dengan "tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab"? 
 
Pasal 16 Ayat (2) menyebutkan bahwa: "Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut: a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang  memaksa; dan e) menghormati hak asasi manusia".
 
Mencermati uraian penjelasan pasal di atas, di dalam penegakan hukum, polisi tidak hanya memperhatikan aspek hukum saja, murni hukum (deretan pasal-pasal yang ada). Namun juga memperhatikan aspek non hukum juga. Misalkan memperhatikan persolan kepantasan, etika, sosial kemasyarakatan, dan lainnya.
 
Adanya tindakan polisi yang memborgol Briptu SW di tiang bendera beberapa waktu lalu itu karena melawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Baik dilihat dari aspek hukum, maupun non hukum.
 
Dari aspek hukum, tidak ada satupun aturan yang dapat dijadikan rujukan tentang itu (dasar hukumnya). Kalau yang bersangkutan melawan, tahan saja di sel Polsek untuk sementara waktu. Proses hukumnya begitu.
 
Dari aspek non hukum, polisi telah mengabaikan aspek kemanusiaan. Ini sebuah kezholiman. Terhadap koleganya sendiri, polisi berani begitu, apalagi kepada masyarakat umumnya. Bukan rahasia umum lagi, ketika seseorang ditahan dalam proses penyidikan, ada yang dipukul, ditentang, dan diancam. 
 
Memang seorang pimpinan harus tegas terhadap bawahannya. Bahkan memberhentikan bawahannya itu. Terlebih lagi bawahan yang terlibat dengan narkoba. Proses saja berdasarkan hukum yang berlaku. Polisi yang seperti itu tidak perlu dipertahankan. Tapi mengikat bawahan di tiang bendera dan kemudian disaksikan banyak orang adalah tindakan di luar batas kemanusiaan. Tak peduli apakah itu hanya beberapa jam saja. Namun prosedur standar dalam penegakan hukum harus tetap diperhatikan. Bahkan hukuman matipun dapat dibenarkan, asalkan itu dapat dipertanggungjawabkan.
 
Jadi, penegakan hukum bukanlah perkara yang mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan. Kondisi yang dihadapi tentulah berbeda beda antara satu perkara dengan perkara yang lain. Untuk itu lah UU 2/2002 memberikan kebebasan kepada polisi dalam bertindak (diskresi) yaitu menurut penilaian sendiri. 
 
Pasal 18 Ayat (1) UU 2/2002. Dimana disebutkan bahwa: "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri". 
 
Namun sayangnya, sering kali polisi berlindung dibalik istilah "dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri". Artinya memaknai "dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri" tanpa nurani, kearifan dan pertimbangan matang. Bagaimana memanusiakan manusia dalam berhukum. Bukankah penjelasan Pasal 18 (1) UU 2/2002 tersebut menyebutkan bahwa: "Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum"? Lalu perhatikan apa yang terjadi pada Briptu SW.
 
Untuk itu Kapolsek dan polisi yang memborgol Briptu SW di tiang bendera harus di proses lebih lanjut oleh atasan yang bersangkutan. Ini bukan hal yang biasa atau dianggap sepeleh. Ini sebuah kezholiman dalam berhukum. Perbudakan dalam berhukum.
 
Semoga kedepan penegakan hukum oleh polisi di luar batas kemanusian tidak terjadi lagi. Tidak boleh seenak hati dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Proses saja sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan kepatutan dan nurani. Semoga.
 
Oleh: Wira Atma Hajri, S.H., M.H (Dosen Ilmu Hukum UIR) 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Opini

Be Happy: Era Digital Pajak Indonesia Menuju Masa Depan yang Cemerlang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43:12 WIB

Oleh Ahmad ZayyadiMahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska.

Opini

RUU Perampasan Aset: Menanti Pedang Keluar dari Sarung

Ahad, 04 Mei 2025 - 07:31:35 WIB

Oleh: Azmi bin RozaliDi tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhada.

Opini

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan Digital

Rabu, 30 April 2025 - 20:18:01 WIB

Maraknya Hoaks dan Framing Informasi di Era Keuangan DigitalOl.

Opini

Harmonis Kepala Daerah dan Wakil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:12:10 WIB

Harmonis Kepala Daerah dan WakilOleh: Azmi bin RozaliDalam .

Opini

Tantangan dan Peluang Menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas

Senin, 10 Juni 2024 - 22:41:34 WIB

Pendidikan merupakan kunci kemajuan bangsa. Kualitas pendidikan yan.

Opini

Model pembelajaran diferensiasi dalam konteks kurikulum merdeka menawarkan pendidikan yang lebih adaptif, Inklusif, dan berdaya saing.

Senin, 10 Juni 2024 - 19:47:18 WIB

KURIKULUM MERDEKA HADIR DENGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI, MENDORONG PENDIDIKAN YANG LEBIH INKL.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 2 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 3 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
  • 4 Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
  • 5 Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
  • 6 China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
  • 7 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com