PILIHAN +INDEKS
Kejati Riau Bantah "Endapkan" Kasus
Apakabar Kasus Korupsi Setwan DPRD Riau Nazief Soesila Darma CS ?
Mantan Setwan DPRD Riau Nazief Soesila Dharma saat memenuhi panggilan Kejati Riau beberapa waktu lalu,yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Setwan DPRD Riau sebesar Rp5 miliar.
RADARPEKANBARU.COM-Tiga tahun silam Kejati Riau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau, namun sampai saat ini tak jelas kelanjutannya. Baru dijanjikan melengkapi berkas audit ke BPKP.
Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Dewan di DPRD Riau, Nazief Soesila Darma dan dua stafnya yang sudah dijadikan tersangka beberapa tahun lalu, terkesan diendapkan. Karena dinilai sangat lamban proses penanganan perkaranya.
Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, membantah jika pihaknya mengendapkan kasus tersebut. Bahkan saat ini pihak Kejati Riau sedang melengkapi persyaratan atas permintaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau, untuk dilengkapi.
" Proses penanganan masih jalan dan tidak akan dihentikan, dan saat ini kita sedang melengkapi persyaratan yang diminta pihak BPKP Riau, terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH diruang kerjanya Rabu (29/4/15).
Dijelaskannya, kendati proses penanganan perkaranya seperti yang diberitakan cukup lama. Namun penanganan perkara penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar itu, tidak akan dihentikan.
" Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu, Mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010, Najib Surya Dharma. Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. Jadi kasus ini tidak mungkin dihentikan," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani pihak Kejati Riau tahun 2012 lalu. Kemudian pada 8 Februari 2012, tiga tersangka sudah ditetapkan. Meraka adalah Nazief Susila Darma (mantan Sekretaris DPRD Riau, Zuanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau) serta Muhammad Nazir (mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau), namun sampai sekarang tak jelas kelanjutannya.(radarpku)
Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Dewan di DPRD Riau, Nazief Soesila Darma dan dua stafnya yang sudah dijadikan tersangka beberapa tahun lalu, terkesan diendapkan. Karena dinilai sangat lamban proses penanganan perkaranya.
Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, membantah jika pihaknya mengendapkan kasus tersebut. Bahkan saat ini pihak Kejati Riau sedang melengkapi persyaratan atas permintaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau, untuk dilengkapi.
" Proses penanganan masih jalan dan tidak akan dihentikan, dan saat ini kita sedang melengkapi persyaratan yang diminta pihak BPKP Riau, terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH diruang kerjanya Rabu (29/4/15).
Dijelaskannya, kendati proses penanganan perkaranya seperti yang diberitakan cukup lama. Namun penanganan perkara penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar itu, tidak akan dihentikan.
" Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu, Mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010, Najib Surya Dharma. Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. Jadi kasus ini tidak mungkin dihentikan," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani pihak Kejati Riau tahun 2012 lalu. Kemudian pada 8 Februari 2012, tiga tersangka sudah ditetapkan. Meraka adalah Nazief Susila Darma (mantan Sekretaris DPRD Riau, Zuanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau) serta Muhammad Nazir (mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau), namun sampai sekarang tak jelas kelanjutannya.(radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








