PILIHAN +INDEKS
Langgar Fakta Integritas, Achmad Harus Mundur dari Partai Demokrat Karena Sudah Jadi Tersangka
Surat Pemanggilan Bupati Rohul dari Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan, Ketua DPD Demokrat Riau yang juga Bupati Rohul Achmad, diminta dan harus mundur sebagai kader partai itu.
Status Achmad selaku Pelaksana Tugas ketua DPD Demokrat Riau terancam bakal diganti dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai kader partai.
Hal ini berkaitan dengan status tersangka yang diemban orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini, atas kasus penghasutan yang menyebabkan tujuh warga Kepenuhan, Rohul mencuri tandan buah segar kepala sawit oleh Polda Riau.
Penjelasan mengundurkan diri ini tertuang dalam fakta integritas yang ditandatangani seluruh kader partai beberapa waktu yang lalu. Pada poin ketujuh menjelaskan, "Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan berat yang lain, maka saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan partai".
Pasal lima juga menjelaskan hal yang sama,"Sebagai pejabat publik, saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara serta dari narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya".
Sambungnya,"Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 Juli 2011 maka saya akan menerima sanksi sesuai ketentuan partai yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat".
Di dalam fakta integritas juga menjelaskan seluruh kader partai mesti patuh dan taat kepada konstitusi hukum. Seperti poin kelima yang berbunyi, "Sebagai kader Partai Demokrat saya akan senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi, hukum, dan segala perturan yang berlaku. Sebagai cerminan dan perilaku saya sebagai warga bangsa yang baik serta patuh dan taat kepada kode etik Partai Demokat, sebagai kode partai yang amanah dan bertanggungjawab".
Pasal keenam,"Sebagai kader Partai Demokrat yang kini sedang mengemban tugas di eksekutif, legislatif, pusat dan daerah, saya akan memegang teguh moral dan etika profesi dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang capable, yang responsif serta yang bekerja sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara".
Seperti yang diketahui, Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan tujuh warga Kepenuhan, Rohul pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di lahan bersengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR). Ketujuh warga tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka. ***
Sumber : riauterkini
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








