Langgar Fakta Integritas, Achmad Harus Mundur dari Partai Demokrat Karena Sudah Jadi Tersangka

Senin, 27 April 2015

Surat Pemanggilan Bupati Rohul dari Polda Riau

RADARPEKANBARU.COM-Ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan, Ketua DPD Demokrat Riau yang juga Bupati Rohul Achmad, diminta dan harus mundur sebagai kader partai itu. Status Achmad selaku Pelaksana Tugas ketua DPD Demokrat Riau terancam bakal diganti dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai kader partai. Hal ini berkaitan dengan status tersangka yang diemban orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini, atas kasus penghasutan yang menyebabkan tujuh warga Kepenuhan, Rohul mencuri tandan buah segar kepala sawit oleh Polda Riau. Penjelasan mengundurkan diri ini tertuang dalam fakta integritas yang ditandatangani seluruh kader partai beberapa waktu yang lalu. Pada poin ketujuh menjelaskan, "Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan berat yang lain, maka saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan partai". Pasal lima juga menjelaskan hal yang sama,"‎Sebagai pejabat publik, saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara serta dari narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya". Sambungnya,"Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 Juli 2011 maka saya akan menerima sanksi sesuai ketentuan partai yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat".‎ Di dalam fakta integritas juga menjelaskan seluruh kader partai mesti patuh dan taat kepada konstitusi hukum. Seperti poin kelima yang berbunyi, "Sebagai kader Partai Demokrat saya akan senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi, hukum, dan segala perturan yang berlaku. Sebagai cerminan dan perilaku saya sebagai warga bangsa yang baik serta patuh dan taat kepada kode etik Partai Demokat, sebagai kode partai yang amanah dan bertanggungjawab". Pasal keenam,"Sebagai kader Partai Demokrat yang kini sedang mengemban tugas di eksekutif, legislatif, pusat dan daerah, saya akan memegang teguh moral dan etika profesi dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang capable, yang responsif serta yang bekerja sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara".‎ ‎‎Seperti yang diketahui,‎ Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan tujuh warga Kepenuhan, Rohul pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di lahan bersengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR). Ketujuh warga tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka. *** Sumber : riauterkini