PILIHAN +INDEKS
Berdasarkan Copy Surat Pemanggilan yang Beredar
Bupati Rohul Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Riau
Surat panggilan tersebut bernomo S.Pgl/911/IV/2015/Direskrimum. Tertanggal 24 April 2015 dan ditanda tangani Kombes Arif Rahman Hakim selaki Direktur DIreskrimum Polda Riau.
RADARPEKANBARU.COM-Rebutan kebun kelapa sawit PT BMPJ dan PT AMR berpotensi membuat Bupati Rohul Achmad terseret ke pusara hukum. Sekarang beredar photo copy surat panggilan Polda Riau yang menetapkannya sebagai tersangka.
Dikutip dari situs riauterkini dikatakan sampai saat ini Polda Riau baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun yang sedang diperebutkan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan PT Agro Mitra Rokan (AMR), sementara terkait dengan keterlibatan Bupati Rokan Hulu Achmad sejauh ini belum ada kepastian.
Namun sejak kemarin beredar photo copy surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kepada Achmad dengan status sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut bernomo S.Pgl/911/IV/2015/Direskrimum. Tertanggal 24 April 2015 dan ditanda tangani Kombes Arif Rahman Hakim selaki Direktur DIreskrimum Polda Riau.
Dalam surat panggilan tersebut tertulis, bahwa Achmad dipanggil terkait laporan bernomor LP/44/II/2013/SPKT/Riau tertanggal 29 Januari 2015 atas nama pelapor Aswin Sutanto.
Bupati Rohul Achmad, kelanjutan isi surat tersebut, diminta menghadap penyidik Kompol Hepimas di Ruang Gelar Perkara Direskrimum Polda Riau pada pukul 9.30 WIB, Kamis (30/4/15). Penyidik membutuhkan keteranganya sebagai tersangka.
Disebutkan dalam surat panggilan tersebut, Achmad merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyuruh atau menghasut orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang terjadi pada Hari Rabu, 25 Januari 2015, sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Terkait surat panggilan Achmad sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membantah kalau Bupati Rohul tersebut sudah tersangka, namun ia membenarkan kalau ada pemanggilan terhadap Achmad untuk diperiksa pada Kamis lusa.
"Setahu saya status Bupati Rohul masih saksi dan akan dipanggil untuk diperiksa dalam pekan ini," ujarnya kemarin.
Sebagai data tambahan, dalam kasus tersebut, Polda Riau telah menetapkan tujuh warga Kepenuhan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sempat digugat ke Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, namun hakim menolaknya.(radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








