Bupati Rohul Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Riau

Senin, 27 April 2015

Surat panggilan tersebut bernomo S.Pgl/911/IV/2015/Direskrimum. Tertanggal 24 April 2015 dan ditanda tangani Kombes Arif Rahman Hakim selaki Direktur DIreskrimum Polda Riau.

RADARPEKANBARU.COM-Rebutan kebun kelapa sawit PT BMPJ dan PT AMR berpotensi membuat Bupati Rohul Achmad terseret ke pusara hukum. Sekarang beredar photo copy surat panggilan Polda Riau yang menetapkannya sebagai tersangka. Dikutip dari situs riauterkini dikatakan sampai saat ini Polda Riau baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun yang sedang diperebutkan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan PT Agro Mitra Rokan (AMR), sementara terkait dengan keterlibatan Bupati Rokan Hulu Achmad sejauh ini belum ada kepastian. Namun sejak kemarin beredar photo copy surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kepada Achmad dengan status sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut bernomo S.Pgl/911/IV/2015/Direskrimum. Tertanggal 24 April 2015 dan ditanda tangani Kombes Arif Rahman Hakim selaki Direktur DIreskrimum Polda Riau. Dalam surat panggilan tersebut tertulis, bahwa Achmad dipanggil terkait laporan bernomor LP/44/II/2013/SPKT/Riau tertanggal 29 Januari 2015 atas nama pelapor Aswin Sutanto. Bupati Rohul Achmad, kelanjutan isi surat tersebut, diminta menghadap penyidik Kompol Hepimas di Ruang Gelar Perkara Direskrimum Polda Riau pada pukul 9.30 WIB, Kamis (30/4/15). Penyidik membutuhkan keteranganya sebagai tersangka. Disebutkan dalam surat panggilan tersebut, Achmad merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyuruh atau menghasut orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang terjadi pada Hari Rabu, 25 Januari 2015, sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Terkait surat panggilan Achmad sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membantah kalau Bupati Rohul tersebut sudah tersangka, namun ia membenarkan kalau ada pemanggilan terhadap Achmad untuk diperiksa pada Kamis lusa. "Setahu saya status Bupati Rohul masih saksi dan akan dipanggil untuk diperiksa dalam pekan ini," ujarnya kemarin. Sebagai data tambahan, dalam kasus tersebut, Polda Riau telah menetapkan tujuh warga Kepenuhan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sempat digugat ke Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, namun hakim menolaknya.(radarpku)