PILIHAN +INDEKS
Dua Terdakwa Korupsi Baju Koko Pemkab Kampar Batal Dituntut
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COm - Pembacaan amar tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan baju koko di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar Asril Jasda dan Firdaus, batal dilaksanakan pada Kamis (23/4/15) ini. Pasalnya, tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan jaksa, belum siap.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang Beny Siswanto, SH dan Eko Supramurbada, SH dalam persidangan yang sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, JPU menyampaikan mohon penundaan sidang.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon sidang dengan agenda tuntutan ditunda sepekan. Karena rentut kedua terdakwa belum turun," ujar JPU.
Atas permintaan JPU tersebut, majelis hakim yang diketuai Amin Siswanto SH mengabulkan dan menunda sidang selama sepekan.
Seperti diketahui, JPU Beny Siswanto SH dan Eko Supramurbada SH menghadirkan terdakwa Asril Jasda, Kepala BKD Kampar non aktif dan Firdaus, Direktur CV. Mulya Raya Mandiri (MRM) sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi pengadaan baju koko.
Dimana kasus ini berawal ketika Pemkab Kampar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,4 Miliar untuk pengadaan 15 ribu pasang baju koko. Kegiatan berlangsung pada tahun 2012 silam.
Dalam pengerjaannya, pengadaannya yang dilakukan oleh terdakwa Firdaus, Direktur CV Paradise, selaku kontraktor tidak selesai sepenuhnya. Sehingga meyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 Juta. Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan audit BPKP perwakilan Riau.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(radarpku/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








