PILIHAN +INDEKS
Barang Bukti Sabu Lenyap, Kejati Periksa Istri Pengacara di Inspeksi Kasus
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan
RADARPEKANBARU.COM-Pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bakal memeriksa Ana Mardia, terkait dugaan raibnya barang bukti seberat 277 gram sabu di dakwaan Zulhermis.
Pemeriksaan isteri dari pengacara Syahril ini direncanakan jika perkaranya sudah naik ke inspeksi kasus.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan, dikonfirmasi pada Selasa (14/4). "Akan diperiksa (Ana) jika sudah naik ke inpeksi kasus," katanya.
Sebelumnya, Pengawasan Kejati Riau sudah berencana memeriksa Ana sewaktu kasus ini masih tahap klarifikasi. Namun, rencana itu diurungkan dengan berbagai macam pertimbangan.
"Kita gak mau manggil dua kali. Nanti saja kalau kasusnya naik ke inspeksi, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan.
Selama mendalami kasus ini, Pengawasan Kejati Riau sudah memeriksa beberapa saksi. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini sejak awal, Syarbini SH.
Begitu pemeriksaan dinyatakan cukup, pemeriksa di Pengawasan Kejati Riau mengirim berkasnya ke Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi.
"Berkasnya masih ada di meja Pak Kajati. Pemeriksa masih menunggu berbagai pertimbangan dari Pak Kajati," ucap Mukhzan.
Sebelumnya, Sarbini usai diperiksa dalam kasus membantah telah menghilang barang bukti tersebut dalam dakwaan yang ditanganinya. Ia mengaku hanya meneruskan berkas yang dikirimkan oleh Polresta Pekanbaru.
Menurutnya, barang bukti dalam berkas kepolisian hanya sekitar 1,5 gram lebih. Begitu juga dengan pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, Zulhermis sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Usai vonis, Ana Mardia mengamuk dan 'memarahi' sejumlah wartawan.
Menurutnya, wartawan seakan tak mempunyai pekerjaan lain karena sering memberitakan klien dari suaminya tersebut. (radarpku/Lipo)
Pemeriksaan isteri dari pengacara Syahril ini direncanakan jika perkaranya sudah naik ke inspeksi kasus.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan, dikonfirmasi pada Selasa (14/4). "Akan diperiksa (Ana) jika sudah naik ke inpeksi kasus," katanya.
Sebelumnya, Pengawasan Kejati Riau sudah berencana memeriksa Ana sewaktu kasus ini masih tahap klarifikasi. Namun, rencana itu diurungkan dengan berbagai macam pertimbangan.
"Kita gak mau manggil dua kali. Nanti saja kalau kasusnya naik ke inspeksi, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan.
Selama mendalami kasus ini, Pengawasan Kejati Riau sudah memeriksa beberapa saksi. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini sejak awal, Syarbini SH.
Begitu pemeriksaan dinyatakan cukup, pemeriksa di Pengawasan Kejati Riau mengirim berkasnya ke Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi.
"Berkasnya masih ada di meja Pak Kajati. Pemeriksa masih menunggu berbagai pertimbangan dari Pak Kajati," ucap Mukhzan.
Sebelumnya, Sarbini usai diperiksa dalam kasus membantah telah menghilang barang bukti tersebut dalam dakwaan yang ditanganinya. Ia mengaku hanya meneruskan berkas yang dikirimkan oleh Polresta Pekanbaru.
Menurutnya, barang bukti dalam berkas kepolisian hanya sekitar 1,5 gram lebih. Begitu juga dengan pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, Zulhermis sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Usai vonis, Ana Mardia mengamuk dan 'memarahi' sejumlah wartawan.
Menurutnya, wartawan seakan tak mempunyai pekerjaan lain karena sering memberitakan klien dari suaminya tersebut. (radarpku/Lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








