• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2642 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4990 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5020 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4954 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5111 Kali

  • Home
  • Riau

Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri

Redaksi Radarpku

Sabtu, 07 November 2026 09:09:35 WIB
Cetak
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerima hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan Nomor 27/G/2026/PTUN.PBR tentang perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 rumah toko (Ruko) di Sukaramai Trade Center (STC).

Pemko Pekanbaru menghormati putusan PTUN Pekanbaru terkait rekomendasi pembaruan HGB ruko di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Pemko Pekanbaru tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa sebelum mengambil keputusan terkait HGB ruko tersebut, kami telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi itu dilakukan karena persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan, sejak awal, arahan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho adalah mencari penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat dengan tetap mematuhi aturan. Arahan tersebut menjadi pegangan Pemko dalam menangani persoalan ini.

"Dalam kapasitas saya sebagai Sekretaris Daerah, saya bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan teknis persoalan ini, termasuk konsultasi yang telah dilakukan dengan Kemendagri dan instansi terkait," kata Ami, sapaan Zulhelmi Arifin.

Ami menyebut, akan segera kembali berkonsultasi dengan Kemendagri, khususnya mengenai pengelolaan barang milik daerah, untuk memastikan langkah tindak lanjut berdasarkan putusan tersebut. Apabila hasil konsultasi dengan Kemendagri atas putusan tersebut menegaskan bahwa rekomendasi pembaruan HGB dapat diberikan sesuai ketentuan, Pemko akan segera menerbitkan rekomendasi tersebut bagi pemilik ruko.

"Kami akan secepatnya menyampaikan hasil konsultasi dan langkah tindak lanjutnya kepada para pemilik ruko," jelasnya.

Lanjutnya, aset yang dikelola merupakan milik Pemko Pekanbaru. Karena itu, kata Ami, setiap langkah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, sekaligus memperhatikan kepentingan pemilik ruko.

"Kepada para pemilik ruko, kami sampaikan bahwa sampai saat ini kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa dan para pedagang tetap berjualan tanpa terganggu. Hal yang sedang ditindaklanjuti adalah proses administrasi HGB yang belum dapat diperbarui. Kami berkomitmen menyelesaikannya secepatnya sesuai aturan," sebutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pedagang dari Kantor Hukum EJAA Angga Pratama dan Tri Anggara mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim pada intinya memerintahkan tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk memberikan rekomendasi dan/atau persetujuan terkait pembaruan HGB atas 133 kios yang digugat oleh para penggugat.

"Selanjutnya, demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan seluruh pedagang serta situasi di kawasan Pasar Sukaramai, kami mengimbau Walikota Pekanbaru agar secara sukarela melaksanakan putusan PTUN tersebut," kata Angga, Kamis (5/11/2026).

Artinya, kata Angga, dalam persoalan ini tidak ada pihak yang menang maupun kalah. Kata dia, yang diperjuangkan adalah kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pedagang pemilik HGB di Sukaramai.

"Kami juga mengingatkan kembali pernyataan Walikota Pekanbaru sebelumnya yang menyebutkan bahwa dirinya akan menjadi pihak pertama yang memberikan rekomendasi perpanjangan HGB apabila sudah ada pijakan hukum," kata Angga.

Saat ini, kata dia, pijakan hukum tersebut sudah jelas, yakni putusan pengadilan. Karena itu, pedagang meminta Walikota Pekanbaru secara sukarela melaksanakan putusan tersebut.

"Pedagang juga menyampaikan terima kasih kepada PTUN Pekanbaru atas putusan tersebut. Para pedagang menyadari bahwa keadilan masih ada di Indonesia, sebagaimana yang mereka rasakan melalui keluarnya putusan ini," jelasnya.

Kata Angga, para pedagang juga menagih komitmen Walikota Pekanbaru untuk menjaga ketenangan pedagang. Sebab, mereka telah berjuang secara turun-temurun untuk mendapatkan dan mempertahankan kios tersebut melalui berbagai upaya.

"Perjuangan para pedagang ini seharusnya menjadi salah satu pertimbangan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya walikota, dalam memberikan rekomendasi," jelasnya.

Lanjutnya, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam persoalan Sukaramai ini. HGB untuk bangunan inti telah diberikan rekomendasi, sementara terhadap 133 kios yang menjadi objek gugatan belum diberikan rekomendasi.

"Inilah yang menjadi tuntutan para pedagang. Mereka berharap Walikota Pekanbaru secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan dan memberikan rekomendasi pembaruan HGB bagi 133 kios tersebut," jelasnya.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau

Sabtu, 07 November 2026 - 09:11:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapol.

Riau

PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 07 November 2026 - 09:07:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kabar baik bagi Pegawai Pemerin.

Riau

Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

Jumat, 06 November 2026 - 09:41:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ancaman serius bagi kelangsunga.

Riau

Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026

Jumat, 06 November 2026 - 09:38:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau tumb.

Riau

Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang

Jumat, 06 November 2026 - 09:36:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau menu.

Riau

Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan

Kamis, 05 November 2026 - 10:37:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memata.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com